Diduga Dieksploitasi, Anak-Anak Mengemis Terus Bertambah di Simpang Pematang

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IMG 20250827 114943 scaled Diduga Dieksploitasi, Anak-Anak Mengemis Terus Bertambah di Simpang Pematang Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Dok. Suara Utama – potret salah seorang bocah yang sedang “mengemis” kepada pedagang di kawasan simpang pematang

 

SUARA UTAMA, Mesuji – Kawasan pasar Simpang Pematang, Mesuji belakangan dipenuhi oleh pengemis dan anak-anak terlantar. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan kesan kumuh, tetapi juga mulai mengganggu kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di pusat ekonomi tersebut.

Pantauan warga, jumlah anak-anak yang mengemis semakin bertambah, bahkan sebagian besar masih di bawah umur. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pihak tertentu yang mengkoordinir dan mengeksploitasi mereka.

 

Tanggung Jawab Pemerintah

Konstitusi telah menegaskan bahwa “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara” (UUD 1945 Pasal 34 ayat 1). Penanganan masalah sosial seperti gelandangan, pengemis, fakir miskin, dan anak terlantar merupakan urusan wajib pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam praktiknya, Dinas Sosial bertanggung jawab melakukan pembinaan dan perlindungan, sementara Satpol PP berwenang melakukan penertiban di lapangan.

 

Dugaan Eksploitasi Anak

Jika benar anak-anak tersebut dikoordinir untuk mengemis, maka persoalan ini tidak lagi sebatas masalah sosial. Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tindakan eksploitasi ekonomi terhadap anak adalah tindak pidana.

Pasal 76I melarang eksploitasi anak untuk tujuan ekonomi.

Pasal 88 mengatur ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta bagi pelakunya.

 

BACA JUGA :  Idul Adha 2024: Desa Banemo Patani Barat Potong 2 Ekor Hewan Kurban, Salurkan ke 121 rumah Warga

Dengan dasar itu, kepolisian memiliki kewenangan menyelidiki dan menindak pelaku yang mengeksploitasi, sementara Dinas Sosial wajib menyelamatkan anak-anak korban ke rumah singgah atau panti perlindungan.

 

Dampak Ekonomi dan Sosial

Maraknya pengemis dan anak terlantar di pasar Simpang Pematang berdampak langsung pada aktivitas ekonomi masyarakat:

– Mengurangi kenyamanan pengunjung pasar.

– Menurunkan citra kawasan perdagangan.

– Memperkuat kesan kumuh di pusat keramaian.

Jika dibiarkan, kondisi ini dapat menurunkan daya tarik pasar sebagai pusat ekonomi lokal.

 

Peran Masyarakat

Masyarakat diminta tidak memberikan uang secara langsung kepada pengemis di jalan. Bantuan sebaiknya disalurkan melalui lembaga resmi seperti Dinas Sosial, panti asuhan, atau organisasi sosial keagamaan, agar tidak memperkuat praktik eksploitasi.

Fenomena ini menjadi pengingat bahwa masalah sosial di jalanan bisa berubah menjadi kriminalitas dan ancaman ekonomi. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus bergerak bersama: menertibkan, melindungi anak-anak sebagai korban, dan menindak tegas pihak yang di duga mengeksploitasi mereka.

Berita Terkait

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aries Faiz Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  
Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:22

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aries Faiz Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:41

P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20

Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:20

Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Berita Terbaru