Diduga Akibat Kelalaian Oknum, Sepeda Motor Guru Raib di Areal Parkir Dinas Pendidikan kab. Probolinggo

Sabtu, 24 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo Jawa Timur diduga lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab nya menjaga Kendaraan tamu yang sedang parkir. Dugaan kelalaian tersebut mengakibatkan sepeda motor Scopy dengan Nopol N 3989 MO milik seorang guru asal desa pesawahan. 24/01/2016.

Sehingga “SLH” pemilik motor Scopy mengalami kerugian belasan juta rupiah. Adapun pihak yang menimbulkan kerugian dalam hal ini dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Probolinggo di wajibkan untuk mengganti seluruh kerugian korban sebagaimana di jelaskan dalam aturan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365 KUHPerdata.

Semakin menguatkan dugaan kelalaian oknum dinas pendidikan kabupaten Probolinggo, di ketahui pada tanggal 23 Januari 2026. Semua Sepeda motor yang masuk lokasi parkir, telah di kasih Kartu Parkir. Padahal, sebelum kejadian hilang nya motor Scopy milik guru. Kartu parkir tersebut belum di terapkan.

Saat team media mendatangi kediaman korban pada tanggal 22 Januari 2026. Dua orang Perwakilan dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Probolinggo Nampak memberikan tali asih yang diduga tanpa menyebut nominal. hanya menyebut tali asih di berikan hasil patungan dari pejabat dinas pendidikan.

Namun, Sangat di sayangkan tali asih yang di berikan kepada korban “SLH” diduga tidak sebanding dengan nominal dengan harga sepeda motor miliknya yang hilang.

“Tali asih yang di berikan tadi katanya hasil patungan di dinas. Sebelum saya menerima nya, tidak di sebutkan nominal nya. setelah saya terima dan saya lihat nominal nya sangat jauh dari harga sepeda motor saya yang hilang. “Ucap nya.

BACA JUGA :  Diam Diam Projamin Ambil Sikap Prihal Oknum Kontraktor Yang Diduga Melanggar Aturan

Menanggapi tali asih yang di berikan kepada korban “RZ” Ketua Dewan Pimpinan Cabang Brigkom TKN Kabupaten Probolinggo. Ia menegaskan bahwa tali asih bukan ganti rugi penuh, melainkan santunan sukarela. Hal ini berbeda dengan Ganti Rugi yang bersifat wajib.

“Instansi dinas atau pemerintah dapat dikenakan sanksi atau tuntutan hukum jika ganti rugi (tali asih) atas hilangnya barang milik masyarakat di lingkungan dinas tidak sesuai dengan nominal, jika kehilangan sepeda motor terjadi di karena dugaan kelalaian pegawai/dinas atau melanggar prosedur hukum. “Tegas nya.

Ia menyinggung terkait dugaan kelalaian oknum dinas pendidikan kabupaten Probolinggo. menurutnya, hilang nya sepeda Scoopy milik korban diduga kuat akibat kelalaian. Sehingga terindikasi ada unsur perbuatan melawan hukum.

Dinas dapat dikenakan sanksi (minimal sanksi administrasi atau gugatan perdata) jika tidak memberikan ganti rugi yang layak atas barang yang hilang akibat kelalaian internal. “Tali asih” tidak menghapus kewajiban ganti rugi penuh jika terbukti ada unsur PMH (Perbuatan Melawan Hukum). “Katanya.

Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Probolinggo “Hary Tjahjono” melalui pesan singkat whatsap mengaku bahwa perwakilan dinas telah mendatangi kediaman korban. Namun, Ia belum menjawab terkait ganti rugi raib nya Sepeda motor Scopy yang diduga akibat kelalaian oknum dinas pendidikan.

“Waalaikumsalam wr wb. Mohon maaf, Tempo hari rekan rekan sudah berkunjung ke rumah korban, sambil menyerahkan bentuk kepedulian dari rekan rekan Dinas sesuai dengan kondisi kemampuan secara suka rela. “Ucap nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:04

Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:39

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20

Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:20

Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Berita Terbaru