Diduga Ada Pungli PTSL di Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Warga Keluhkan Biaya Hingga Rp1,1 Juta

- Penulis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

SUARA UTAMA,Merangin – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencuat di Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi. Sejumlah warga mengaku dimintai biaya jauh di atas ketentuan, meskipun program ini merupakan program pemerintah pusat yang seharusnya gratis.

Keterangan ini disampaikan warga setempat pada Rabu, 27 Agustus 2025. Salah seorang warga mengaku dikenakan biaya sebesar Rp1.100.000 untuk pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL.

 

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Diduga Ada Pungli PTSL di Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Warga Keluhkan Biaya Hingga Rp1,1 Juta Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya membayar Rp1.100.000 kepada pihak pegawai kelurahan. Pertama Rp500.000, kedua Rp100.000, dan ketiga setelah sertifikat jadi saya bayar lagi Rp500.000,” ujar warga tersebut.

 

Ia menambahkan, sertifikat yang didaftarkan pada Maret 2024 baru selesai pada Juni 2025. Hal serupa juga diungkapkan oleh beberapa warga lain yang sama-sama kaget, karena mereka tahu bahwa biaya resmi PTSL sesuai ketentuan pemerintah pusat hanya berkisar Rp200.000 hingga Rp300.000.

BACA JUGA :  Muhammad Darda, Anggota DPRD Pessel, Minta Perbaikan Jalan Amblas di Lakitan.

“Kami sangat menyayangkan hal ini, karena program PTSL seharusnya gratis. Kalau pun ada biaya, hanya sebatas administrasi sesuai aturan, bukan sampai jutaan rupiah,” ungkap warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Pasar Rantau Panjang, Mawarna, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli tersebut. Namun, saat dikonfirmasi awak media, Sekretaris Kelurahan menyebutkan bahwa pada 2024 terdapat 44 bidang tanah yang mengikuti program PTSL.

Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya pungutan biaya di luar ketentuan. “Saya tidak tahu menahu soal pengurusan maupun biaya di lapangan. Kalau memang benar ada pungutan seperti itu, saya berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti,” ujarnya.

Masyarakat meminta pihak kepolisian maupun aparat penegak hukum lain segera melakukan investigasi untuk mengusut tuntas dugaan pungli ini. Warga berharap oknum-oknum yang terbukti melakukan pungutan liar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda
Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah
Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 
Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Berita ini 179 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah

Minggu, 14 Desember 2025 - 12:46 WIB

Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:45 WIB

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Berita Terbaru