Desa Gejugan Layak Nya Tawon Di Tinggal Ratu nya. Kapasitas Kecamatan Hanya Pembinaan dan Pengawasan

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Warga Masyarakat Desa Gejugan Kecamatan Pajarakan kabupaten Probolinggo ibarat tawon di tinggal kan Ratunya. Yang mana Oknum Kepala desa Gejugan di duga telah lama tidan ngantor Sehingga berdampak terhadap penyelenggara Desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat.

sementara tugas kepala desa sudah di jelaskan dalam pasal 26 Ayat 1 Undang Undang Nomor 6 tahun 2014. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Desa Gejugan Layak Nya Tawon Di Tinggal Ratu nya. Kapasitas Kecamatan Hanya Pembinaan dan Pengawasan Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Pasal 28 di sebutkan (1). Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, maka dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Berdasarkan beberapa informasi dari warga setempat yang di himpun oleh team media yang tergabung di komunitas Jejak Trabas. maka pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar jam 11.00 wib. Team jejak Trabas mendatangi kantor desa Gejugan. informasi tersebut ternyata memang benar adanya bahwa oknum kepala desa tidak ada di kantor.

Saat team media jejak Trabas Meminta Nomor Whatsap kepala Desa Gejogen “Ley cin ivang Deny” kepada perangkat desa yang ada di kantor tersebut. semua perangkat desa yang ada di kantor mengatakan bahwa tidak ada yang punya. “Tidak ada yang punya nomor nya pak kades kecuali Sektretaris desa. “Kata Kasi pemerintahan Zaini. sementara sekdes sedang ada rapat di luar.

BACA JUGA :  Debat Publik Calon Bupati Mesuji: Ajang Adu Visi dan Gagasan

masih di kantor Desa Gejugan, salah satu dari perangkat desa, kasi pembangunan dengan panggilan “Cung” Saat di konfirmasi media, sudah berapa lama oknum kepala desa tidak masuk kantor dan bagaimana dengan pembangunan yang ada di desa nya. ia mengatakan bahwa oknum kepala desa Hampir satu tahun tidak ngantor.

“Hampir satu tahun sudah tidak masuk kantor. dan memang banyak pengaduan masyarakat yang kami tampung, ya hanya sekedar menampung saja, bisa bisa nanti meluap pengaduan yang kami tampung. terkait pembangunan ya tetap berjalan, dan yang meneruskan pembangunan kantor desa ini pak camat Pajarakan, saya sendiri yang menerima uang nya, kalau tidak salah bersumber dari dana desa. “Ujar nya.

Lebih lanjut team media mengkonfirmasi Ketua Badan Permusyawatan Desa (BPD) Desa Gejugan “Mutohir” melalui pesan singkat Whatsap terkait tidak ngantor nya oknum kepala desa Gejugan. Ia mengatakan dan menduga sudah meminta ijin pak camat.

“waalaikum salam wr wb. ya ada yang bisa saya bantu?. BPD Tentunya mengikuti aturan yang berlaku. karena kepala desa tidak ngantor karena punya alasan tersendiri. dan kemungkinan sudah izin ke pak camat. terimakasih. “Jawab nya.

Sementara Camat Pajarakan”Sudarmono ST.MM.” saat di konfirmasi media melalui pesan singkat Whatsap. terkait pengelolaan Dana Desa Gejugan dan terkait izin oknum kepala desa Gejugan seperti yang di katakan ketua BPD Desa Gejugan.

Dirinya mengatakan bahwa pihak kecamatan hanya sebatas pembinaan dan pengawasan. “Kecamatan tidak dalam kapasitas pengelola anggaran mas, kecamatan kapasitas dalam pembinaan dan pengawasan pemerintah Desa. “pungkas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda
Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah
Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 
Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola
Berita ini 858 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:45 WIB

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Berita Terbaru