Defisit Tetap 3 Persen, Menkeu Tolak Revisi UU Keuangan Negara

Senin, 22 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Komitmen menjaga defisit 3 persen adalah langkah hati-hati,” ujar Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tetap menolak melonggarkan batas defisit, kecuali dalam kondisi krisis mendesak.

“Komitmen menjaga defisit 3 persen adalah langkah hati-hati,” ujar Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tetap menolak melonggarkan batas defisit, kecuali dalam kondisi krisis mendesak.

SURA UTYAMA – Jakarta, 22 September 2025 – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan melonggarkan batas defisit APBN 3 persen maupun rasio utang 60 persen PDB, meski DPR telah memasukkan revisi UU Keuangan Negara ke dalam Prolegnas Prioritas 2026.

“Apakah saya akan melanggar batas defisit APBN 3 persen? Tentu tidak,” tegas Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Menurutnya, ketika perekonomian nasional mampu tumbuh dengan baik, revisi UU Keuangan Negara tidak lagi menjadi kebutuhan mendesak. Pemerintah saat ini sedang mengupayakan percepatan pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan fiskal, antara lain dengan memperkuat likuiditas perbankan untuk meningkatkan penyaluran kredit serta pemberian berbagai insentif hingga akhir tahun.

“Kalau jurus saya berhasil, aktivitas ekonomi akan lebih bergairah dan penerimaan pajak meningkat. Maka tidak perlu mengubah undang-undang untuk menaikkan defisit atau rasio utang,” jelas Purbaya.

Batas Defisit Dinilai Arbitrer

Meski demikian, mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu mengakui, batas defisit anggaran sebesar 3 persen dan rasio utang 60 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dalam UU Keuangan Negara bukanlah hasil perhitungan ekonomi yang spesifik. Angka tersebut hanya mengacu pada praktik di negara-negara maju, seperti Amerika Serikat dan Eropa.

Purbaya mencontohkan, Uni Eropa menetapkan batas defisit 3 persen dan rasio utang 60 persen melalui Maastricht Treaty, tetapi saat ini banyak negara anggota yang melanggar aturan itu. Bahkan, rasio utang Amerika Serikat dan Jepang sudah melampaui 100 persen dari PDB.

BACA JUGA :  Yulianto Kiswocahyono: Inflasi Boleh Stabil, Realita Harga di Pasar Bicara Lain

“Pada akhirnya, yang lebih penting adalah kemampuan negara mengelola keuangan agar tidak terjadi gagal bayar. Indonesia sejauh ini tidak pernah default, dan kekayaan nasional kita cukup kuat,” tambahnya.

Keluwesan dalam Kondisi Krisis

Kendati menegaskan tidak ada niat melonggarkan batas defisit, Purbaya membuka peluang jika Indonesia menghadapi kondisi krisis yang mendesak, seperti saat pandemi Covid-19 2020–2021. Kala itu, pemerintah memperlebar defisit hingga 5,07 persen terhadap PDB.

“Kalau keadaan benar-benar terdesak, tentu bisa dipertimbangkan. Pertanyaannya, kenapa negara-negara lain boleh melampaui batas, sementara kita selalu dibatasi ketat?” ungkapnya.

 

Komentar Ahli

Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, konsultan pajak senior sekaligus pengurus KADIN Jawa Timur, menilai sikap Menkeu realistis namun tetap penuh tantangan.

“Pernyataan Menkeu sejalan dengan prinsip kehati-hatian fiskal. Namun, pasar global tidak hanya melihat angka defisit atau rasio utang, melainkan juga konsistensi kebijakan dan kredibilitas pemerintah dalam menjaga disiplin anggaran. Investor akan menaruh kepercayaan bila komitmen ini dijalankan dengan konsisten,” kata Yulianto.

Ia menambahkan, fleksibilitas dalam situasi krisis memang diperlukan, tetapi harus dipastikan memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian kebijakan.

 

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:04

Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:39

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20

Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:20

Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Berita Terbaru