Defisit Tetap 3 Persen, Menkeu Tolak Revisi UU Keuangan Negara

- Penulis

Senin, 22 September 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Komitmen menjaga defisit 3 persen adalah langkah hati-hati,” ujar Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tetap menolak melonggarkan batas defisit, kecuali dalam kondisi krisis mendesak.

“Komitmen menjaga defisit 3 persen adalah langkah hati-hati,” ujar Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tetap menolak melonggarkan batas defisit, kecuali dalam kondisi krisis mendesak.

SURA UTYAMA – Jakarta, 22 September 2025 – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan melonggarkan batas defisit APBN 3 persen maupun rasio utang 60 persen PDB, meski DPR telah memasukkan revisi UU Keuangan Negara ke dalam Prolegnas Prioritas 2026.

“Apakah saya akan melanggar batas defisit APBN 3 persen? Tentu tidak,” tegas Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Menurutnya, ketika perekonomian nasional mampu tumbuh dengan baik, revisi UU Keuangan Negara tidak lagi menjadi kebutuhan mendesak. Pemerintah saat ini sedang mengupayakan percepatan pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan fiskal, antara lain dengan memperkuat likuiditas perbankan untuk meningkatkan penyaluran kredit serta pemberian berbagai insentif hingga akhir tahun.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Defisit Tetap 3 Persen, Menkeu Tolak Revisi UU Keuangan Negara Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau jurus saya berhasil, aktivitas ekonomi akan lebih bergairah dan penerimaan pajak meningkat. Maka tidak perlu mengubah undang-undang untuk menaikkan defisit atau rasio utang,” jelas Purbaya.

Batas Defisit Dinilai Arbitrer

Meski demikian, mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu mengakui, batas defisit anggaran sebesar 3 persen dan rasio utang 60 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dalam UU Keuangan Negara bukanlah hasil perhitungan ekonomi yang spesifik. Angka tersebut hanya mengacu pada praktik di negara-negara maju, seperti Amerika Serikat dan Eropa.

Purbaya mencontohkan, Uni Eropa menetapkan batas defisit 3 persen dan rasio utang 60 persen melalui Maastricht Treaty, tetapi saat ini banyak negara anggota yang melanggar aturan itu. Bahkan, rasio utang Amerika Serikat dan Jepang sudah melampaui 100 persen dari PDB.

BACA JUGA :  Raih Keberkahan Ramadhan, AMANJAYA Selenggarakan Kegiatan Rutin

“Pada akhirnya, yang lebih penting adalah kemampuan negara mengelola keuangan agar tidak terjadi gagal bayar. Indonesia sejauh ini tidak pernah default, dan kekayaan nasional kita cukup kuat,” tambahnya.

Keluwesan dalam Kondisi Krisis

Kendati menegaskan tidak ada niat melonggarkan batas defisit, Purbaya membuka peluang jika Indonesia menghadapi kondisi krisis yang mendesak, seperti saat pandemi Covid-19 2020–2021. Kala itu, pemerintah memperlebar defisit hingga 5,07 persen terhadap PDB.

“Kalau keadaan benar-benar terdesak, tentu bisa dipertimbangkan. Pertanyaannya, kenapa negara-negara lain boleh melampaui batas, sementara kita selalu dibatasi ketat?” ungkapnya.

 

Komentar Ahli

Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, konsultan pajak senior sekaligus pengurus KADIN Jawa Timur, menilai sikap Menkeu realistis namun tetap penuh tantangan.

“Pernyataan Menkeu sejalan dengan prinsip kehati-hatian fiskal. Namun, pasar global tidak hanya melihat angka defisit atau rasio utang, melainkan juga konsistensi kebijakan dan kredibilitas pemerintah dalam menjaga disiplin anggaran. Investor akan menaruh kepercayaan bila komitmen ini dijalankan dengan konsisten,” kata Yulianto.

Ia menambahkan, fleksibilitas dalam situasi krisis memang diperlukan, tetapi harus dipastikan memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian kebijakan.

 

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas
Pakopak Menduga Prematur, Perihal Rotasi/Mutasi Pegawai PDAM Tirta Argapura Saat Seleksi Direktur Berlangsung 
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:21 WIB

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:32 WIB

Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:03 WIB

Pakopak Menduga Prematur, Perihal Rotasi/Mutasi Pegawai PDAM Tirta Argapura Saat Seleksi Direktur Berlangsung 

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:54 WIB

Memanas, Pakopak Akan Mengambil Jalur Hukum, Oknum Debt Collector Bank BRI Unit Klenang Bertugas di Hari Libur

Berita Terbaru