Definisi Tentang Negara

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Andriansyah D. Harahap, S.IP, SH

SUARA UTAMA- Jika kita membahas tentang Negara, maka aspek paling menonjol adalah kekuasaannya. Negara memiliki kemampuan memaksakan kehendak terhadap warganya. Hanya Negara yang secara sah dapat menggunakan alat perlengkapannya guna melakukan tindakan-tindakan tegas terhadap rakyat atas nama penegakan hukum.

Istilah Negara diterjemahkan dari kata-kata asing yaitu “Staat” (Bahasa Belanda dan Jerman). “State” (Bahasa Inggris). “Entar” (Bahasa Perancis). Kata “Staat, State, Etat itu di ambil dari kata bahasa Latin yaitu “status” atau “statum” yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat yang tegak dan tetap. Kata “status” atau “statum” lazim di artikan sebagai”standing” atau”station” (kedudukan) yang dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup manusia sebagaimana diartikan dalam istilah “Status Civitatis” atau ‘Status Republicae”.

Istilah Negara mulai dikenal pada masa Renaissance di Eropa pada abad XV melalui Niccolo Machiavelli yang mengenalkan istilah Lo Stato dalam bukunya yang berjudul Il Principe. Semula istilah itu digunakan untuk menyebut sebagian dari jabatan negara, kemudian diartikan juga sebagai aparat negara, dan “orang-orang yang memegang tampuk pemerintahan beserta sifat-sifatnya”, maupun “susunan tata pemerintahan atas suatu masyarakat di wilayah tertentu.

BACA JUGA :  Dibalik Gugatan Cerai Sang Suami ! Istri Bongkar Bukti Perselingkuhan Sang Suami

Lo Stato pada masa itu juga digunakan untuk menyebut pihak yang diperintah (dependent). Namun pada masa pemerintahan absolut raja-raja, state (negara) diartikan sebagai pemerintah seperti ucapan yang terkenal Louis XIV dari Perancis “L’Etat cest moi”-negara adalah aku. Sekarang, negara identik dengan wilayah milik masyarakat tertentu. Negara (state) tidak lagi sama dengan pemerintah (government). Perbedaan antara negara (state) dan pemerintah (government) secara tepat telah dinyatakan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat (The Supreme Court of the United States of America) pada tahun 1870 dalam keputusannya mengenai tabrakan antara kapal Perancis Euryale dengan kapal AS Saphire. Dalam keputusan itu kapal Euryale dinyatakan tetap menjadi milik Perancis, meskipun pemerintahnya telah berganti (dari Kaisar Napoleon III kepada Pemerintah Republik Perancis).

Jadi kalau diartikan Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Negara menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai di mana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama itu baik oleh individu dan golongan maupun oleh negara sendiri.

Penulis : Andriansyah D. Harahap, S.IP, SH

Berita Terkait

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Namanya Diabadikan: Taman Soekarno Tanggamus
Meningkatkan Kualitas Shalat: Hikmah Agung dari Perjalanan Isra Mi‘raj Nabi SAW
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles
Babak Baru Hukum Pidana Indonesia, KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku
Mahasiswa Sosiologi UINSA Padukan Rekreasi dan Refleksi Sosial di Kota Batu
Mengapa Penulisan Berita Tidak Dianjurkan Mencantumkan Gelar Nama

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:16

Namanya Diabadikan: Taman Soekarno Tanggamus

Senin, 19 Januari 2026 - 16:36

Meningkatkan Kualitas Shalat: Hikmah Agung dari Perjalanan Isra Mi‘raj Nabi SAW

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Sabtu, 3 Januari 2026 - 23:45

Babak Baru Hukum Pidana Indonesia, KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:11

Mahasiswa Sosiologi UINSA Padukan Rekreasi dan Refleksi Sosial di Kota Batu

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:10

Mengapa Penulisan Berita Tidak Dianjurkan Mencantumkan Gelar Nama

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:34

Pemerintah Desa Fajar Asri bagikan BLT-DD kepada 25 warga penerima manfaat

Berita Terbaru