SUARA UTAMA – Surabaya, 9 November 2025 – Dalam dinamika pembaruan sistem hukum nasional, teori De Autonomie van het Materiële Strafrecht atau Otonomi Hukum Pidana Materiil kembali menjadi sorotan kalangan akademisi dan praktisi hukum. Teori ini menegaskan bahwa hukum pidana memiliki sistem nilai dan asas yang berdiri sendiri tidak sekadar menjadi alat bantu bagi hukum administrasi, perdata, atau sektor lainnya.
Praktisi hukum dan pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) Pengadilan Pajak), Eko Wahyu Pramono, S.Ak, menilai teori ini sangat penting di tengah meningkatnya kecenderungan perluasan delik pidana di berbagai bidang hukum di Indonesia.
“Dalam banyak peraturan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sering kali hukum pidana digunakan untuk menegakkan norma sosial atau administratif tanpa memperhatikan asas kesalahan dan proporsionalitas. Akibatnya, ranah pidana menjadi terlalu luas dan mudah disalahgunakan,” ujar Eko di Surabaya, Sabtu (9/11).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mencontohkan, sejumlah pasal dalam UU ITE yang semula dimaksudkan untuk melindungi kepentingan publik kini kerap digunakan untuk menjerat ekspresi pribadi di ruang digital. “Itu menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap asas otonomi hukum pidana. Tidak semua pelanggaran moral atau administratif harus diselesaikan lewat pidana,” tegasnya.
Eko menjelaskan bahwa hukum pidana memiliki karakter khas (eigen karakter) yang berbeda dengan hukum lain. Ia tidak boleh diperlakukan sebagai alat kekuasaan, melainkan sebagai mekanisme perlindungan terhadap nilai-nilai dasar kemanusiaan dan keadilan.
Konsep Otonomi Hukum Pidana Materiil ini berakar dari pemikiran klasik para ahli hukum Belanda seperti van Hamel dan Pompe, yang menegaskan bahwa hukum pidana harus berdiri otonom agar tidak kehilangan fungsi moralnya sebagai penjaga keadilan substantif.
Dalam konteks Indonesia, teori ini penting untuk mengingatkan pembentuk undang-undang dan aparat penegak hukum agar tidak melakukan kriminalisasi berlebihan (overcriminalization). “Pidana adalah ultimum remedium langkah terakhir ketika semua mekanisme hukum lain tidak efektif. Jika prinsip ini diabaikan, maka hukum pidana berubah menjadi instrumen represi, bukan keadilan,” pungkas Eko Wahyu.
Dengan demikian, De Autonomie van het Materiële Strafrecht bukan sekadar teori akademik, tetapi fondasi normatif bagi arah pembaruan hukum pidana Indonesia agar tetap berpijak pada keadilan substantif dan perlindungan hak asasi manusia
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














