De Autonomie van het Materiële Strafrecht: Fondasi Keadilan dalam Hukum Pidana Indonesia

Minggu, 9 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi artikel “De Autonomie van het Materiële Strafrecht” di SUARA UTAMA, menampilkan simbol perjuangan keadilan dan figur Eko Wahyu Pramono, pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) Pengadilan Pajak, sebagai narasumber utama pembahasan otonomi hukum pidana.

Ilustrasi artikel “De Autonomie van het Materiële Strafrecht” di SUARA UTAMA, menampilkan simbol perjuangan keadilan dan figur Eko Wahyu Pramono, pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) Pengadilan Pajak, sebagai narasumber utama pembahasan otonomi hukum pidana.

SUARA UTAMA – Surabaya, 9 November 2025 – Dalam dinamika pembaruan sistem hukum nasional, teori De Autonomie van het Materiële Strafrecht atau Otonomi Hukum Pidana Materiil kembali menjadi sorotan kalangan akademisi dan praktisi hukum. Teori ini menegaskan bahwa hukum pidana memiliki sistem nilai dan asas yang berdiri sendiri tidak sekadar menjadi alat bantu bagi hukum administrasi, perdata, atau sektor lainnya.

Praktisi hukum dan pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) Pengadilan Pajak), Eko Wahyu Pramono, S.Ak, menilai teori ini sangat penting di tengah meningkatnya kecenderungan perluasan delik pidana di berbagai bidang hukum di Indonesia.

“Dalam banyak peraturan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sering kali hukum pidana digunakan untuk menegakkan norma sosial atau administratif tanpa memperhatikan asas kesalahan dan proporsionalitas. Akibatnya, ranah pidana menjadi terlalu luas dan mudah disalahgunakan,” ujar Eko di Surabaya, Sabtu (9/11).

Ia mencontohkan, sejumlah pasal dalam UU ITE yang semula dimaksudkan untuk melindungi kepentingan publik kini kerap digunakan untuk menjerat ekspresi pribadi di ruang digital. “Itu menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap asas otonomi hukum pidana. Tidak semua pelanggaran moral atau administratif harus diselesaikan lewat pidana,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kasus Ferry Irwandi, Praktisi Hukum: Pasal 27A UU ITE Lindungi Individu, Bukan Institusi

Eko menjelaskan bahwa hukum pidana memiliki karakter khas (eigen karakter) yang berbeda dengan hukum lain. Ia tidak boleh diperlakukan sebagai alat kekuasaan, melainkan sebagai mekanisme perlindungan terhadap nilai-nilai dasar kemanusiaan dan keadilan.

Konsep Otonomi Hukum Pidana Materiil ini berakar dari pemikiran klasik para ahli hukum Belanda seperti van Hamel dan Pompe, yang menegaskan bahwa hukum pidana harus berdiri otonom agar tidak kehilangan fungsi moralnya sebagai penjaga keadilan substantif.

Dalam konteks Indonesia, teori ini penting untuk mengingatkan pembentuk undang-undang dan aparat penegak hukum agar tidak melakukan kriminalisasi berlebihan (overcriminalization). “Pidana adalah ultimum remedium langkah terakhir ketika semua mekanisme hukum lain tidak efektif. Jika prinsip ini diabaikan, maka hukum pidana berubah menjadi instrumen represi, bukan keadilan,” pungkas Eko Wahyu.

Dengan demikian, De Autonomie van het Materiële Strafrecht bukan sekadar teori akademik, tetapi fondasi normatif bagi arah pembaruan hukum pidana Indonesia agar tetap berpijak pada keadilan substantif dan perlindungan hak asasi manusia

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  
Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah
Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah
‎Proyek Jalan Setapak Beton Kelurahan Sungai Nibung Banyak yang Rusak, Lurah: Nanti Kita Perbaiki

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:39

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:13

Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:41

P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:20

Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:25

‎Proyek Jalan Setapak Beton Kelurahan Sungai Nibung Banyak yang Rusak, Lurah: Nanti Kita Perbaiki

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:42

Publik Menilai BK Ketakutan, Ketua BK Akan Berkonsultasi Dengan Oknum Terduga Pelanggar Kode Etik

Berita Terbaru