Buper dan Penyidikan Pajak Berhenti Syarat 2 Kali Praperadilan, Dirjen Pajak Harus Perbaiki Peraturan

- Penulis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Penampakan Kementerian Keuangan atau Kantor Dirjen Pajak (Google/SUARA UTAMA)

FOTO: Penampakan Kementerian Keuangan atau Kantor Dirjen Pajak (Google/SUARA UTAMA)

SUARA UTAMA – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023 berdampak luas bagi Buper dan Penyidikan Pajak yang dilakukan Dirjen Pajak. Buper dan Penyidikan akan terhenti total apabila Wajib Pajak mengajukan praperadilan dua kali.

Praperadilan pertama Wajib Pajak
bisa focus kepada tindakan-tindakan Buper dan penyidikan pajak. Apabila kemudian Dirjen
Pajak mengulangi buper dan penyidikan setelah praperadilan pertama, maka praperadilan kedua akan berfokus kepada kecukupan bukti. Artinya, Dirjen Pajak tidak dapat lagi mempebaharui bukti SPT PPh/PPn setelah praperadilan pertama. Sehingga bukti SPT PPh/PPN setelah praperadilan pertama tidak dapat lagi dijadikan bukti pada buper dan
penyidikan pajak yang diulangi. Apabila bukti tersebut digunakan lagi, maka pada
Praperadilan kedua, SPT PPh/PPN tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti.

BACA JUGA :  Wall Street Terperosok, Tarif Baru Trump Picu Kepanikan Pasar Global

Dengan demikian, Dirjen Pajak tidak dapat menghitung kerugian negara. Oleh karena itu, Dirjen Pajak perlu segera memperbaiki peraturan perundangan tentang Buper dan Penyidikan Pajak, kata Pengacara Pajak Cuaca Teger dalam keterangan sebagaimana rilis diterima, Rabu (15/10/2025).

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Buper dan Penyidikan Pajak Berhenti Syarat 2 Kali Praperadilan, Dirjen Pajak Harus Perbaiki Peraturan Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penulis : M Reza Irawan Meliala

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Kantor Pajak

Berita Terkait

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis
Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung
Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 
Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025
The Seven Lakes Festival 2025 Probolinggo Sukses di Gelar, Ini Harapan Pengunjung 7 Danau dan 7 Air Terjun 
Savira, Yatim Piatu Penderita Tumor Langka Butuh Pertolongan, Bupati Merangin Diharap Hadirkan Kepedulian
Terindikasi Dugaan Kongkalikong, Pengadaan Barang dan Jasa serta Pengelolaan Gizi RSUD Waluyo jati 
KWIP Merangin Kutuk Keras Aksi Premanisme terhadap Wartawan di Dam Betuk
Berita ini 1,021 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 21:28 WIB

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis

Sabtu, 8 November 2025 - 20:27 WIB

Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung

Sabtu, 8 November 2025 - 13:19 WIB

Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 

Sabtu, 8 November 2025 - 10:05 WIB

The Seven Lakes Festival 2025 Probolinggo Sukses di Gelar, Ini Harapan Pengunjung 7 Danau dan 7 Air Terjun 

Sabtu, 8 November 2025 - 09:49 WIB

Savira, Yatim Piatu Penderita Tumor Langka Butuh Pertolongan, Bupati Merangin Diharap Hadirkan Kepedulian

Sabtu, 8 November 2025 - 09:02 WIB

Terindikasi Dugaan Kongkalikong, Pengadaan Barang dan Jasa serta Pengelolaan Gizi RSUD Waluyo jati 

Sabtu, 8 November 2025 - 07:47 WIB

KWIP Merangin Kutuk Keras Aksi Premanisme terhadap Wartawan di Dam Betuk

Sabtu, 8 November 2025 - 06:30 WIB

Wabup Merangin Tegas! Minta Penambang Emas Ilegal Segera Angkat Kaki dari Dam Betuk

Berita Terbaru