Buper dan Penyidikan Pajak Berhenti Syarat 2 Kali Praperadilan, Dirjen Pajak Harus Perbaiki Peraturan

- Publisher

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Penampakan Kementerian Keuangan atau Kantor Dirjen Pajak (Google/SUARA UTAMA)

FOTO: Penampakan Kementerian Keuangan atau Kantor Dirjen Pajak (Google/SUARA UTAMA)

SUARA UTAMA – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023 berdampak luas bagi Buper dan Penyidikan Pajak yang dilakukan Dirjen Pajak. Buper dan Penyidikan akan terhenti total apabila Wajib Pajak mengajukan praperadilan dua kali.

Praperadilan pertama Wajib Pajak
bisa focus kepada tindakan-tindakan Buper dan penyidikan pajak. Apabila kemudian Dirjen
Pajak mengulangi buper dan penyidikan setelah praperadilan pertama, maka praperadilan kedua akan berfokus kepada kecukupan bukti. Artinya, Dirjen Pajak tidak dapat lagi mempebaharui bukti SPT PPh/PPn setelah praperadilan pertama. Sehingga bukti SPT PPh/PPN setelah praperadilan pertama tidak dapat lagi dijadikan bukti pada buper dan
penyidikan pajak yang diulangi. Apabila bukti tersebut digunakan lagi, maka pada
Praperadilan kedua, SPT PPh/PPN tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti.

BACA JUGA :  Resmi Berdiri, Yayasan Suara Utama Indonesia (YSUI) Siap Perkuat Ekosistem Media, Pendidikan, dan Sosial

Dengan demikian, Dirjen Pajak tidak dapat menghitung kerugian negara. Oleh karena itu, Dirjen Pajak perlu segera memperbaiki peraturan perundangan tentang Buper dan Penyidikan Pajak, kata Pengacara Pajak Cuaca Teger dalam keterangan sebagaimana rilis diterima, Rabu (15/10/2025).

BACA JUGA :  Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Waspada Modus Penipuan Sewa Vila

Penulis : M Reza Irawan Meliala

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Kantor Pajak

Berita Terkait

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya
Razia Gabungan Lapas Bangko Bersama TNI-Polri, Petugas dan WBP Jalani Tes Urine
Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya
Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun
Mutasi Polda Jambi, Iptu Dimas Wahyu Dipercaya Isi Posisi PS Kasat Reskrim Polres Merangin
Berita ini 1,157 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 20:25 WIB

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 September 2026 - 14:12 WIB

Razia Gabungan Lapas Bangko Bersama TNI-Polri, Petugas dan WBP Jalani Tes Urine

Senin, 21 September 2026 - 21:28 WIB

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media

Minggu, 20 September 2026 - 00:50 WIB

UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta

Sabtu, 19 September 2026 - 20:11 WIB

Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan

Berita Terbaru

FOTO: Penulis Mendekatkan Buku kepada Pembacanya

Berita Utama

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:25 WIB

https://mancingjitu.com/