BGN Resmi Dibentuk, Anggaran Rp 268 Triliun Ditetapkan untuk Program Makan Bergizi Gratis

- Publisher

Senin, 10 November 2025 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2026 yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 268 triliun untuk pelaksanaan program ini di seluruh Indonesia.

Ilustrasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2026 yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 268 triliun untuk pelaksanaan program ini di seluruh Indonesia.

SUARA UTAMA – Surabaya, 10 November 2025 – Pemerintah telah membentuk Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Lembaga baru di bawah presiden ini akan melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai tahun anggaran 2026. Berdasarkan dokumen rencana APBN 2026, program tersebut dialokasikan anggaran sebesar Rp 268 triliun.

Di sisi lain, data Kementerian Keuangan menunjukkan adanya penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun yang sama sebesar Rp 269,9 triliun. Kesamaan nominal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai keterkaitan antara dua kebijakan tersebut.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Reformasi Gizi dan Perubahan Pola Fiskal

Sebelum pembentukan BGN, kebijakan gizi dan pangan dilaksanakan melalui mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikelola pemerintah daerah, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.

BACA JUGA :  Menata Masa Depan Wisata Nusantara melalui Formula Pariwisata Berbasis Masyarakat dari Pantai Galung oleh UT Surabaya

Dengan beroperasinya BGN, seluruh kegiatan yang berkaitan dengan program makan bergizi akan dikelola secara terpusat oleh lembaga ini, termasuk perencanaan, pengadaan bahan pangan, dan distribusi di daerah.
Beberapa kalangan menilai langkah tersebut dapat mempercepat pelaksanaan program nasional, namun di sisi lain, muncul kekhawatiran mengenai berkurangnya peran pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran gizi masyarakat.

 

Tanggapan dan Pandangan Publik

Pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai hubungan antara berkurangnya TKD dengan alokasi anggaran BGN. Namun, Kementerian Keuangan sebelumnya menjelaskan bahwa penyesuaian transfer ke daerah dilakukan untuk “meningkatkan efisiensi belanja negara dan mengarahkan dukungan fiskal pada program prioritas nasional”.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, menilai perlunya transparansi dalam peralihan anggaran tersebut.

“Pemerintah sebaiknya menjelaskan secara terbuka sumber pembiayaan program ini agar tidak menimbulkan persepsi bahwa dana daerah dialihkan tanpa mekanisme yang jelas. Transparansi dan pengawasan publik menjadi kunci,” ujar Rinto saat dihubungi Suara Utama, Senin (10/11).

BACA JUGA :  Urgensi Reformasi Pendidikan Menggugat Sistem Pendidikan yang Kaku

Rinto juga menekankan pentingnya landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan dana publik.

“Program sebesar ini idealnya memiliki dasar hukum di tingkat undang-undang, bukan hanya peraturan presiden, agar pengawasan publik dapat berjalan sesuai prinsip akuntabilitas fiskal,” tambahnya.

 

Dampak terhadap Daerah

Penurunan dana transfer berpotensi memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program publik, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Beberapa pemerintah daerah menilai kebijakan ini perlu disertai mekanisme koordinasi yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih antara program pusat dan daerah.

Namun, sejumlah pengamat menilai pendekatan terpusat dapat memberikan keseragaman dalam pelaksanaan program gizi, terutama di wilayah dengan tingkat kemiskinan dan stunting yang tinggi.

 

Dasar Hukum dan Pengawasan

BACA JUGA :  Kembali terjadi kebakaran dijalan Poros labanan, teluk bayur.

BGN beroperasi berdasarkan Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2024 yang merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Program MBG akan diawasi oleh kementerian terkait serta lembaga pemeriksa eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Meski demikian, pengawasan publik terhadap lembaga baru ini masih menjadi perhatian sejumlah pihak, mengingat besarnya dana yang akan dikelola. Pemerhati kebijakan publik menilai penting adanya sistem audit berkala dan pelaporan terbuka untuk menjamin akuntabilitas.

 

Kesimpulan

Pembentukan BGN menandai perubahan besar dalam tata kelola kebijakan gizi nasional.
Program Makan Bergizi Gratis diharapkan mampu meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak usia sekolah, namun pelaksanaannya menuntut keterbukaan informasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Transparansi sumber pendanaan, kejelasan dasar hukum, dan efektivitas pengawasan publik akan menjadi faktor penentu keberhasilan program ini.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba
Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh
Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Maros Ziarah ke TMP Maccopa
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:17 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:03 WIB

Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:43 WIB

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:45 WIB

Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh

Berita Terbaru

Berita Utama

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:43 WIB