lk21slot777slot777slottoto 4dslot thailandslotslot gacor hari inislot gacorslot gacorslot thailandzonawin777zonawin777zonawin777slot777link slot gacor hari inizonawin777slot777slot gacorslot gacorslotzonawin777slot thailandslot gacorslot thailandslot thailandslot thailandsitus totositus totozonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777tempur777slot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacoratatotoatatotototo 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtogel 4dtogel 4datatotototo 4dtoto 4dtoto 4datatotototo 4dtoto 4d

BGN Resmi Dibentuk, Anggaran Rp 268 Triliun Ditetapkan untuk Program Makan Bergizi Gratis

- Publisher

Senin, 10 November 2025 - 13:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2026 yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 268 triliun untuk pelaksanaan program ini di seluruh Indonesia.

Ilustrasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2026 yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 268 triliun untuk pelaksanaan program ini di seluruh Indonesia.

SUARA UTAMA – Surabaya, 10 November 2025 – Pemerintah telah membentuk Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Lembaga baru di bawah presiden ini akan melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai tahun anggaran 2026. Berdasarkan dokumen rencana APBN 2026, program tersebut dialokasikan anggaran sebesar Rp 268 triliun.

Di sisi lain, data Kementerian Keuangan menunjukkan adanya penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun yang sama sebesar Rp 269,9 triliun. Kesamaan nominal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai keterkaitan antara dua kebijakan tersebut.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Reformasi Gizi dan Perubahan Pola Fiskal

Sebelum pembentukan BGN, kebijakan gizi dan pangan dilaksanakan melalui mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikelola pemerintah daerah, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.

BACA JUGA :  Semangat HUT ke-81 RI, Pekan Olahraga Lapas Bangko Resmi Ditutup

Dengan beroperasinya BGN, seluruh kegiatan yang berkaitan dengan program makan bergizi akan dikelola secara terpusat oleh lembaga ini, termasuk perencanaan, pengadaan bahan pangan, dan distribusi di daerah.
Beberapa kalangan menilai langkah tersebut dapat mempercepat pelaksanaan program nasional, namun di sisi lain, muncul kekhawatiran mengenai berkurangnya peran pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran gizi masyarakat.

 

Tanggapan dan Pandangan Publik

Pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai hubungan antara berkurangnya TKD dengan alokasi anggaran BGN. Namun, Kementerian Keuangan sebelumnya menjelaskan bahwa penyesuaian transfer ke daerah dilakukan untuk “meningkatkan efisiensi belanja negara dan mengarahkan dukungan fiskal pada program prioritas nasional”.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, menilai perlunya transparansi dalam peralihan anggaran tersebut.

“Pemerintah sebaiknya menjelaskan secara terbuka sumber pembiayaan program ini agar tidak menimbulkan persepsi bahwa dana daerah dialihkan tanpa mekanisme yang jelas. Transparansi dan pengawasan publik menjadi kunci,” ujar Rinto saat dihubungi Suara Utama, Senin (10/11).

BACA JUGA :  Peringati HUT ke-81 RI, Bapelkum Bitung Tekankan Profesionalisme dan Sinergi Pelayanan.

Rinto juga menekankan pentingnya landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan dana publik.

“Program sebesar ini idealnya memiliki dasar hukum di tingkat undang-undang, bukan hanya peraturan presiden, agar pengawasan publik dapat berjalan sesuai prinsip akuntabilitas fiskal,” tambahnya.

 

Dampak terhadap Daerah

Penurunan dana transfer berpotensi memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program publik, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Beberapa pemerintah daerah menilai kebijakan ini perlu disertai mekanisme koordinasi yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih antara program pusat dan daerah.

Namun, sejumlah pengamat menilai pendekatan terpusat dapat memberikan keseragaman dalam pelaksanaan program gizi, terutama di wilayah dengan tingkat kemiskinan dan stunting yang tinggi.

 

Dasar Hukum dan Pengawasan

BACA JUGA :  Viral! Dugaan Aktivitas Dompeng di Tengah Kota Bangko Disorot Publik, Warga Khawatir Anak-Anak Jadi Korban

BGN beroperasi berdasarkan Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2024 yang merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Program MBG akan diawasi oleh kementerian terkait serta lembaga pemeriksa eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Meski demikian, pengawasan publik terhadap lembaga baru ini masih menjadi perhatian sejumlah pihak, mengingat besarnya dana yang akan dikelola. Pemerhati kebijakan publik menilai penting adanya sistem audit berkala dan pelaporan terbuka untuk menjamin akuntabilitas.

 

Kesimpulan

Pembentukan BGN menandai perubahan besar dalam tata kelola kebijakan gizi nasional.
Program Makan Bergizi Gratis diharapkan mampu meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak usia sekolah, namun pelaksanaannya menuntut keterbukaan informasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Transparansi sumber pendanaan, kejelasan dasar hukum, dan efektivitas pengawasan publik akan menjadi faktor penentu keberhasilan program ini.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Kemenimipas Borong Penghargaan AHI 2026, Perkuat Transparansi dan Kepercayaan Publik
Gereja Paroki Idakebo Diresmikan, Uskup Timika dan Bupati Dogiyai Teken Prasasti
Uskup Timika Resmikan Paroki Santa Maria Ratu Rosari Idakebo
Kasatreskrim Polres Merangin Dimutasi, Sertijab Ditunda karena Pengungkapan Kasus
Ketua Panitia Ungkap Perjuangan Umat Persiapkan Peresmian Gereja Paroki Idakebo
Bapas Padang Perkuat Tugas dan Fungsi serta Sinergi Reintegrasi Sosial melalui Kelayan Binter
Banding JPU Dikabulkan, Terdakwa Kasus Renah Alai Divonis 6 Bulan; Kejari Siapkan Eksekusi ke Lapas Bangko
Bapelkum Bitung Minta Peserta Pelatihan Hukum Jujur dalam Evaluasi: “Kalau Tidak, Kami Tak Bisa Perbaiki”
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:21 WIB

Kemenimipas Borong Penghargaan AHI 2026, Perkuat Transparansi dan Kepercayaan Publik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:28 WIB

Gereja Paroki Idakebo Diresmikan, Uskup Timika dan Bupati Dogiyai Teken Prasasti

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:08 WIB

Uskup Timika Resmikan Paroki Santa Maria Ratu Rosari Idakebo

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:58 WIB

Kasatreskrim Polres Merangin Dimutasi, Sertijab Ditunda karena Pengungkapan Kasus

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:07 WIB

Ketua Panitia Ungkap Perjuangan Umat Persiapkan Peresmian Gereja Paroki Idakebo

Berita Terbaru

Berita Utama

Uskup Timika Resmikan Paroki Santa Maria Ratu Rosari Idakebo

Kamis, 8 Okt 2026 - 22:08 WIB

https://mancingjitu.com/