BGN Resmi Dibentuk, Anggaran Rp 268 Triliun Ditetapkan untuk Program Makan Bergizi Gratis

- Publisher

Senin, 10 November 2025 - 13:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2026 yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 268 triliun untuk pelaksanaan program ini di seluruh Indonesia.

Ilustrasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2026 yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 268 triliun untuk pelaksanaan program ini di seluruh Indonesia.

SUARA UTAMA – Surabaya, 10 November 2025 – Pemerintah telah membentuk Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Lembaga baru di bawah presiden ini akan melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai tahun anggaran 2026. Berdasarkan dokumen rencana APBN 2026, program tersebut dialokasikan anggaran sebesar Rp 268 triliun.

Di sisi lain, data Kementerian Keuangan menunjukkan adanya penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun yang sama sebesar Rp 269,9 triliun. Kesamaan nominal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai keterkaitan antara dua kebijakan tersebut.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Reformasi Gizi dan Perubahan Pola Fiskal

Sebelum pembentukan BGN, kebijakan gizi dan pangan dilaksanakan melalui mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikelola pemerintah daerah, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.

BACA JUGA :  Alhamdulillah, Siswi SDN 01 Tiuh Balak Pasar Raih Juara 2 Lampung Student Olympic (LSO)

Dengan beroperasinya BGN, seluruh kegiatan yang berkaitan dengan program makan bergizi akan dikelola secara terpusat oleh lembaga ini, termasuk perencanaan, pengadaan bahan pangan, dan distribusi di daerah.
Beberapa kalangan menilai langkah tersebut dapat mempercepat pelaksanaan program nasional, namun di sisi lain, muncul kekhawatiran mengenai berkurangnya peran pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran gizi masyarakat.

 

Tanggapan dan Pandangan Publik

Pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai hubungan antara berkurangnya TKD dengan alokasi anggaran BGN. Namun, Kementerian Keuangan sebelumnya menjelaskan bahwa penyesuaian transfer ke daerah dilakukan untuk “meningkatkan efisiensi belanja negara dan mengarahkan dukungan fiskal pada program prioritas nasional”.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, menilai perlunya transparansi dalam peralihan anggaran tersebut.

“Pemerintah sebaiknya menjelaskan secara terbuka sumber pembiayaan program ini agar tidak menimbulkan persepsi bahwa dana daerah dialihkan tanpa mekanisme yang jelas. Transparansi dan pengawasan publik menjadi kunci,” ujar Rinto saat dihubungi Suara Utama, Senin (10/11).

BACA JUGA :  Korban PTSL Mendesak Selesaikan Semua Permasalahan, ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Jangan Kejar Terget PTSL 2026

Rinto juga menekankan pentingnya landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan dana publik.

“Program sebesar ini idealnya memiliki dasar hukum di tingkat undang-undang, bukan hanya peraturan presiden, agar pengawasan publik dapat berjalan sesuai prinsip akuntabilitas fiskal,” tambahnya.

 

Dampak terhadap Daerah

Penurunan dana transfer berpotensi memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program publik, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Beberapa pemerintah daerah menilai kebijakan ini perlu disertai mekanisme koordinasi yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih antara program pusat dan daerah.

Namun, sejumlah pengamat menilai pendekatan terpusat dapat memberikan keseragaman dalam pelaksanaan program gizi, terutama di wilayah dengan tingkat kemiskinan dan stunting yang tinggi.

 

Dasar Hukum dan Pengawasan

BACA JUGA :  Polres Bitung Gagalkan Peredaran Ratusan Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Ditangkap.

BGN beroperasi berdasarkan Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2024 yang merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Program MBG akan diawasi oleh kementerian terkait serta lembaga pemeriksa eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Meski demikian, pengawasan publik terhadap lembaga baru ini masih menjadi perhatian sejumlah pihak, mengingat besarnya dana yang akan dikelola. Pemerhati kebijakan publik menilai penting adanya sistem audit berkala dan pelaporan terbuka untuk menjamin akuntabilitas.

 

Kesimpulan

Pembentukan BGN menandai perubahan besar dalam tata kelola kebijakan gizi nasional.
Program Makan Bergizi Gratis diharapkan mampu meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak usia sekolah, namun pelaksanaannya menuntut keterbukaan informasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Transparansi sumber pendanaan, kejelasan dasar hukum, dan efektivitas pengawasan publik akan menjadi faktor penentu keberhasilan program ini.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Razia Gabungan Lapas Bangko Bersama TNI-Polri, Petugas dan WBP Jalani Tes Urine
Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk
Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 20:25 WIB

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Selasa, 22 September 2026 - 14:12 WIB

Razia Gabungan Lapas Bangko Bersama TNI-Polri, Petugas dan WBP Jalani Tes Urine

Senin, 21 September 2026 - 22:38 WIB

Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk

Senin, 21 September 2026 - 21:28 WIB

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media

Berita Terbaru

FOTO: Penulis Mendekatkan Buku kepada Pembacanya

Berita Utama

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:25 WIB

https://mancingjitu.com/