Bertopeng Religius, Oknum DPRD Nasdem Kampar Tega “Bujuk” WIL Untuk Aborsi.

Senin, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Kampar – Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Kampar berinisial P tersandung skandal memalukan. Ia diduga menjalin hubungan gelap dengan seorang perempuan muda hingga menyebabkan kehamilan di luar nikah. Parahnya, perempuan tersebut mengaku dipaksa menggugurkan kandungannya karena sang anggota dewan sudah beristri.

Kisah tragis ini diungkapkan oleh perempuan berinisial Bunga (bukan nama sebenarnya), yang kini mengalami trauma psikologis mendalam. Kepada wartawan, ia mengaku mengenal oknum dewan P melalui aplikasi MiChat. Perkenalan itu berkembang menjadi hubungan asmara yang berujung pada persetubuhan berulang kali.

“Dia janji akan menikahi saya. Tapi setelah tahu saya hamil, dia malah memaksa saya untuk aborsi. Katanya bisa hancurkan reputasi dan keluarganya,” ujar Bunga sambil menangis.

Ironis, sosok P yang disebut-sebut sebagai pelaku justru dikenal sebagai figur religius. Ia kerap tampil dalam acara keagamaan, berfoto bersama ustaz ternama, dan aktif dalam gerakan wakaf kitab suci dan dakwah “Riau Mengaji”.

Namun di balik tampilan religius itu, sang oknum juga diduga memiliki rekam jejak konflik lain, termasuk perselisihan sengit soal hak paten dengan rekannya sendiri. “Dia dulu saya bantu, tapi ujung-ujungnya malah ditikam dari belakang,” kata narasumber yang enggan disebut namanya.

BACA JUGA :  Sidang Prapradilan Eks Kadiskes Kampar, Menguak Kebenaran Dalam Proses Hukum Oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

Kasus ini berpotensi menyeret oknum P ke ranah hukum. Setidaknya ada beberapa aturan yang bisa menjeratnya, yakni:

Pasal 75 dan 194 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terkait aborsi tanpa indikasi medis dan izin korban yang sah.

Pasal 286 KUHP tentang hubungan tanpa pernikahan dengan perempuan yang tidak dewasa secara hukum atau dalam pengaruh.

UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT, bila terbukti terjadi kekerasan psikis atau tekanan verbal.

Kode Etik DPRD, yang membuka peluang sanksi etik hingga Pergantian Antar Waktu (PAW).

Ketua DPRD Kampar belum memberikan keterangan resmi saat dimintai konfirmasi. Sementara, berbagai kalangan masyarakat mendesak agar lembaga legislatif segera mengambil sikap tegas demi menjaga marwah institusi.

“Sangat disayangkan jika ini benar. Kami minta aparat menindak, dan DPRD jangan tutup mata,” ujar aktivis perempuan di Riau.

Kini, Bunga hidup dalam ketakutan dan penyesalan. Ia kehilangan calon bayi, dan merasa dikhianati oleh pria yang mengaku mencintainya.

“Saya hanya ingin keadilan. Kalau dia bisa tampil di TV bawa kitab suci, kenapa saya dibuang seperti sampah?” ungkapnya pilu. (rls)

Penulis : Joell

Sumber Berita : SUARA UTAMA

Berita Terkait

Lowongan Pekerjaan Wartawan dan Jurnalis Dibuka di Seluruh Indonesia
Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aries Faiz Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  
Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:35

Lowongan Pekerjaan Wartawan dan Jurnalis Dibuka di Seluruh Indonesia

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:22

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aries Faiz Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:41

P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20

Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:20

Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Berita Terbaru