SUARA UTAMA-Lampung Utara
Kotabumi,3 Oktober 2024 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Utara mengimbau kepada para wakil rakyat untuk segera mengurus izin cuti kampanye jika mereka termasuk dalam tim kampanye Pemilihan Bupati Lampung Utara.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Lampung Utara, Dedi Suardi, menjelaskan bahwa imbauan ini penting agar para legislator mematuhi ketentuan yang ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Surat imbauan sedang kami kirimkan kepada naradamping dan wakil-wakil rakyat yang masuk dalam tim kampanye,” ujarnya.
Dedi menekankan bahwa kewajiban mengenai izin kampanye diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.Izin cuti kampanye bagi anggota DPRD harus diberikan oleh pimpinan DPRD, sementara Bawaslu hanya menerima surat tembusan permohonan tersebut.
“Pengajuan izin cuti kampanye harus dilakukan sesuai dengan jadwal kampanye yang ditetapkan KPU. Jika jadwal kampanye berlangsung selama empat hari, maka ajukan cuti selama empat hari,” tambahnya.
Dedi juga menyebutkan bahwa jadwal dan susunan tim kampanye dari kedua pasangan calon baru diterima oleh Bawaslu dari KPU pada 2 Oktober 2024, sementara pelaksanaan kampanye telah dimulai sejak 27 September.
Ketua KPU Lampung Utara, Maswan Hambali, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada anggota DPRD yang menyampaikan surat izin kampanye, meskipun kampanye sudah berlangsung lebih dari satu minggu.
“Sudah saya tanyakan ke staf, sampai saat ini belum ada anggota DPRD yang mengajukan izin kampanye ke KPU,” katanya.Bawaslu berharap semua pihak yang terlibat dapat mematuhi ketentuan mengenai kampanye untuk menjaga integritas proses pemilihan.
Penulis : Ahmat Kosasih
Sumber Berita : Bawaslu Lampung Utara