Banyak Asuransi Bermasalah di Indonesia, Kerugian Capai Rp19,4 Triliun

- Publisher

Jumat, 26 September 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Yulianto Kiswocahyono menegaskan, tanpa regulator yang independen dari tekanan industri dan politik, pengawasan asuransi tak akan pernah optimal.

Yulianto Kiswocahyono menegaskan, tanpa regulator yang independen dari tekanan industri dan politik, pengawasan asuransi tak akan pernah optimal.

SUARA UTAMA – Jakarta, 26 September 2025 – Industri asuransi Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa sejak 2015 hingga kini, sudah ada 10 perusahaan asuransi bermasalah yang dicabut izin usahanya. Kerugian yang ditimbulkan tidak sedikit, diperkirakan mencapai Rp19,41 triliun, dengan melibatkan sekitar 30.170 pemegang polis.

Dua kasus besar yang masih menjadi perhatian adalah AJB Bumiputera 1912 dan Jiwasraya, yang hingga kini masih dalam proses restrukturisasi. Selain itu, publik juga mengingat sejumlah nama lain seperti Kresna Life, Wanaartha Life, dan Indosurya Life yang gagal membayar klaim atau terjerat masalah permodalan.

Menurut catatan OJK, saat ini terdapat 6 perusahaan asuransi yang masuk pengawasan khusus karena kondisi keuangan mereka dinilai bermasalah. Bahkan, laporan terbaru menyebut ada 7 perusahaan asuransi yang berpotensi mengalami kerugian hingga Rp19,3 triliun, dengan risiko penurunan manfaat polis yang harus ditanggung nasabah.

 

Analisa Kritis

  1. Kepercayaan Publik Tergerus
    Rangkaian kasus gagal bayar membuat masyarakat semakin skeptis terhadap produk asuransi. Risiko jangka panjangnya: penetrasi asuransi yang memang masih rendah (hanya 2–3% dari PDB) bisa stagnan atau bahkan menurun.
  2. Moral Hazard & Tata Kelola Lemah
    Banyak kasus berakar pada pengelolaan investasi yang spekulatif, lemahnya pengawasan internal, dan konflik kepentingan manajemen. Regulasi sering bersifat reaktif menunggu masalah meledak baru ditangani.
  3. Asimetri Informasi terhadap Nasabah
    Konsumen berada di posisi paling lemah karena produk dipasarkan agresif tanpa edukasi memadai. Transparansi rendah membuat nasabah baru sadar ketika klaim ditolak.
  4. Masyarakat Jadi Korban
    Tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban dari praktik “asuransi nakal”. Premi dibayarkan rutin, tetapi ketika klaim diajukan, manfaat justru tidak dibayarkan dengan alasan administrasi atau karena perusahaan sudah bangkrut. Situasi ini bukan hanya merugikan ribuan pemegang polis, tetapi juga mencoreng citra industri asuransi secara keseluruhan, meski masih ada perusahaan yang sehat dan dikelola dengan baik.
  5. Reformasi Regulasi Mendesak
    OJK mendorong modal minimum dan konsolidasi, tapi pertanyaan mendasar tetap: apakah sistem pengawasan cukup independen dan proaktif? Tanpa reformasi menyeluruh, kasus serupa berpotensi berulang.
BACA JUGA :  Pekerja dan Manajemen PT Berau Karetindo Lestari, Mencapai puncaknya. Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia DPC (SBSI) 1992

 

Komentar Pakar

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Fiskal KADIN Jawa Timur, menilai persoalan asuransi tidak bisa dilepaskan dari lemahnya pengawasan dan tata kelola.

“Kasus Jiwasraya, Bumiputera, hingga Wanaartha Life menunjukkan bahwa sistem pengawasan kita masih bersifat administratif, bukan substantif. OJK terlalu sering menunggu laporan keuangan, padahal penyimpangan investasi bisa berlangsung bertahun-tahun sebelum terdeteksi. Akibatnya, publik yang dirugikan,” jelas Yulianto.

BACA JUGA :  Bangun Sinergi Lewat Secangkir Kopi, Bapelkum Bitung Pererat Kolaborasi Bersama Media.

Ia menambahkan, problem ini bukan sekadar isu teknis, tetapi juga politik kebijakan.

“Selama regulator tidak benar-benar independen dari tekanan industri maupun kepentingan politik, pengawasan tidak akan pernah optimal. Reformasi tata kelola, termasuk kewajiban transparansi kondisi keuangan perusahaan asuransi kepada publik, mutlak dilakukan jika kita ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

 

Penutup

Fenomena banyaknya asuransi bermasalah di Indonesia mencerminkan kegagalan sistemik dalam tata kelola dan pengawasan. Lebih dari itu, masyarakat menjadi korban nyata akibat praktik asuransi nakal yang tidak bertanggung jawab, sehingga citra industri tercoreng. Tanpa reformasi menyeluruh, risiko kerugian masyarakat akan terus berulang, sementara industri asuransi sulit berkembang sebagai instrumen proteksi dan perencana keuangan jangka panjang.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan
Menjadi Cahaya di Tengah Keterbatasan, WBP Lapas Bangko Diajak Menebar Manfaat bagi Sesama
Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading Kulon, Diduga Merugikan Negara, Masyarakat dan Ahli Waris Hingga Ratusan Juta Rupiah 
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:15 WIB

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:37 WIB

Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:57 WIB

Menjadi Cahaya di Tengah Keterbatasan, WBP Lapas Bangko Diajak Menebar Manfaat bagi Sesama

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB