SUARA UTAMA, TPK adalah istilah yang banyak digunakan dalam instansi pemerintahan. Lantas, apakah yang dimaksud dengan TPK?
TPK merupakan dari singkatan Tim Pelaksana Kegiatan. Dalam suatu instansi atau lembaga, TPK bertugas membantu kepala seksi atau kepala bidang lainnya dalam melaksanakan tugasnya.
Untuk memahami lebih lanjut apa yang dimaksud dengan TPK dan apa saja fungsinya, simak penjelasannya di bawah ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
TPK merupakan tim yang dibentuk untuk membantu Kasi (Kepala Seksi) dan Kaur (Kepala Urusan) dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa di desa, yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur.
Tugas dan fungsi TPK atau TPBJ (Tim Pengadaan Barang/Jasa) adalah untuk membantu melaksanakan tugas-tugas Kasi dan Kaur sesuai dengan bidang tugas mereka masing-masing.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyebutkan bahwa Kaur dan Kasi dapat dibantu oleh TPK dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.
TPK juga bertugas mengumumkan dan melaksanakan lelang untuk pengadaan melalui penyedia, memeriksa dan melaporkan hasil pengadaan kepada Kasi/Kaur.
Tugas pertama TPK adalah melaksanakan swakelola, yang mencakup pengelolaan dan pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa oleh desa.
Dalam konteks pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di tingkat desa, TPK memiliki tanggung jawab yang melibatkan serangkaian tugas penting, yakni:
1. Melaksanakan Swakelola
Tugas pertama TPK adalah melaksanakan swakelola, yang mencakup pengelolaan dan pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa oleh desa. Hal ini termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proses pengadaan dengan menggunakan sumber daya internal desa.
2. Mengawasi Swakelola
Selain melaksanakan, TPK juga bertanggung jawab mengawasi proses swakelola. Pengawasan ini mencakup memastikan bahwa setiap tahap pengadaan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta meminimalkan resiko pelanggaran atau ketidaksesuaian.
3. Mengumumkan Tender untuk Pengadaan melalui Penyedia
TPK bertanggung jawab mengumumkan tender atau pemberitahuan resmi mengenai kebutuhan barang/jasa kepada penyedia eksternal yang mungkin dapat memenuhi kebutuhan desa.
4. Memilih dan Menetapkan Penyedia
Setelah proses tender, TPK akan melakukan evaluasi terhadap penawaran dari penyedia yang berpotensi. Tugas selanjutnya adalah memilih dan menetapkan penyedia yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.
5. Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan oleh Penyedia
Setelah kontrak ditetapkan, TPK terlibat dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia. TPK perlu memastikan bahwa proyek berjalan sesuai dengan jadwal, kualitas yang diharapkan, dan dalam batas biaya yang telah ditetapkan.
6. Memeriksa dan Melaporkan Pengerjaan Pengadaan kepada Kasi/Kaur
TPK juga bertanggung jawab untuk memeriksa dan melaporkan kemajuan pengerjaan pengadaan kepada Kasi (Kepala Seksi) atau Kaur (Kepala Urusan) yang relevan di tingkat Desa.
7. Mengumumkan Hasil Kegiatan dari Pengadaan melalui Swakelola
Setelah selesai, TPK mengumumkan hasil kegiatan pengadaan melalui swakelola kepada pihak terkait, seperti masyarakat Desa, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Secara keseluruhan, TPK adalah tim yang berperan penting dalam memastikan efisiensi dan efektivitas dari pengadaan barang/jasa di tingkat desa.