Apakah Yang Dimaksud Dengan TPK Desa, Ini Definisi dan Tugasnya

- Writer

Selasa, 30 April 2024 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, TPK adalah istilah yang banyak digunakan dalam instansi pemerintahan. Lantas, apakah yang dimaksud dengan TPK?

TPK merupakan dari singkatan Tim Pelaksana Kegiatan. Dalam suatu instansi atau lembaga, TPK bertugas membantu kepala seksi atau kepala bidang lainnya dalam melaksanakan tugasnya.

Untuk memahami lebih lanjut apa yang dimaksud dengan TPK dan apa saja fungsinya, simak penjelasannya di bawah ini.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Apakah Yang Dimaksud Dengan TPK Desa, Ini Definisi dan Tugasnya Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

TPK merupakan tim yang dibentuk untuk membantu Kasi (Kepala Seksi) dan Kaur (Kepala Urusan) dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa di desa, yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur.

Tugas dan fungsi TPK atau TPBJ (Tim Pengadaan Barang/Jasa) adalah untuk membantu melaksanakan tugas-tugas Kasi dan Kaur sesuai dengan bidang tugas mereka masing-masing.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyebutkan bahwa Kaur dan Kasi dapat dibantu oleh TPK dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.

TPK juga bertugas mengumumkan dan melaksanakan lelang untuk pengadaan melalui penyedia, memeriksa dan melaporkan hasil pengadaan kepada Kasi/Kaur.

Tugas pertama TPK adalah melaksanakan swakelola, yang mencakup pengelolaan dan pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa oleh desa.

Dalam konteks pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di tingkat desa, TPK memiliki tanggung jawab yang melibatkan serangkaian tugas penting, yakni:

1. Melaksanakan Swakelola

Tugas pertama TPK adalah melaksanakan swakelola, yang mencakup pengelolaan dan pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa oleh desa. Hal ini termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proses pengadaan dengan menggunakan sumber daya internal desa.

BACA JUGA :  LS VINUS : Awas KPU Kota Bekasi Jangan Main-Main Terkait Data Pemilih

2. Mengawasi Swakelola

Selain melaksanakan, TPK juga bertanggung jawab mengawasi proses swakelola. Pengawasan ini mencakup memastikan bahwa setiap tahap pengadaan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta meminimalkan resiko pelanggaran atau ketidaksesuaian.

3. Mengumumkan Tender untuk Pengadaan melalui Penyedia

TPK bertanggung jawab mengumumkan tender atau pemberitahuan resmi mengenai kebutuhan barang/jasa kepada penyedia eksternal yang mungkin dapat memenuhi kebutuhan desa.

4. Memilih dan Menetapkan Penyedia

Setelah proses tender, TPK akan melakukan evaluasi terhadap penawaran dari penyedia yang berpotensi. Tugas selanjutnya adalah memilih dan menetapkan penyedia yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.

5. Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan oleh Penyedia

Setelah kontrak ditetapkan, TPK terlibat dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia. TPK perlu memastikan bahwa proyek berjalan sesuai dengan jadwal, kualitas yang diharapkan, dan dalam batas biaya yang telah ditetapkan.

6. Memeriksa dan Melaporkan Pengerjaan Pengadaan kepada Kasi/Kaur

TPK juga bertanggung jawab untuk memeriksa dan melaporkan kemajuan pengerjaan pengadaan kepada Kasi (Kepala Seksi) atau Kaur (Kepala Urusan) yang relevan di tingkat Desa.

7. Mengumumkan Hasil Kegiatan dari Pengadaan melalui Swakelola

Setelah selesai, TPK mengumumkan hasil kegiatan pengadaan melalui swakelola kepada pihak terkait, seperti masyarakat Desa, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Secara keseluruhan, TPK adalah tim yang berperan penting dalam memastikan efisiensi dan efektivitas dari pengadaan barang/jasa di tingkat desa.

Berita Terkait

Pendapatan Minimal, Gaya Hidup Maksimal
Seseorang Mencari Kebenaran dalam Keheningan
Sekda Subang Ajak ASN Tingkatkan Disiplin dan Kreativitas untuk Dukung Visi – Misi Kabupaten Subang
Menyoal Kegaduhan Politik FPP TNI dalam Komunikasi Politik
Wakil Bupati Subang Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025
Sukses Gelar Musrembang RKPD dan Otonomi Khusus 2026
Wakil Bupati Subang Hadiri Halal Bihalal KORMI Subang, Bahas Restrukturisasi Dan Perkembangan Organisasi
Bupati Subang Mengajak Kepala Desa Terlibat dalam Sejarah Pembangunan Infrastruktur Merata Di Subang
Berita ini 287 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 05:34 WIB

Pendapatan Minimal, Gaya Hidup Maksimal

Selasa, 29 April 2025 - 15:06 WIB

Seseorang Mencari Kebenaran dalam Keheningan

Senin, 28 April 2025 - 14:17 WIB

Sekda Subang Ajak ASN Tingkatkan Disiplin dan Kreativitas untuk Dukung Visi – Misi Kabupaten Subang

Senin, 28 April 2025 - 11:53 WIB

Menyoal Kegaduhan Politik FPP TNI dalam Komunikasi Politik

Jumat, 25 April 2025 - 23:21 WIB

Wakil Bupati Subang Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025

Jumat, 25 April 2025 - 20:17 WIB

Sukses Gelar Musrembang RKPD dan Otonomi Khusus 2026

Jumat, 25 April 2025 - 09:56 WIB

Wakil Bupati Subang Hadiri Halal Bihalal KORMI Subang, Bahas Restrukturisasi Dan Perkembangan Organisasi

Kamis, 24 April 2025 - 23:16 WIB

Bupati Subang Mengajak Kepala Desa Terlibat dalam Sejarah Pembangunan Infrastruktur Merata Di Subang

Berita Terbaru

Pendapatan Minimal, Gaya Hidup Maksimal || SuaraUtama.ID

Artikel

Pendapatan Minimal, Gaya Hidup Maksimal

Rabu, 30 Apr 2025 - 05:34 WIB

Artikel

Seseorang Mencari Kebenaran dalam Keheningan

Selasa, 29 Apr 2025 - 15:06 WIB