Ade Armando dan Isu Penistaan Agama, Publik Diminta Tetap Mengedepankan Fakta Hukum

- Penulis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

images 2025 10 09T125535.221 Ade Armando dan Isu Penistaan Agama, Publik Diminta Tetap Mengedepankan Fakta Hukum Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

Jakarta,suarautama.id —

Sejumlah pihak di ruang publik kembali menyoroti pernyataan akademisi dan tokoh publik Ade Armando, yang dinilai sebagian kalangan memenuhi unsur penistaan atau penghinaan agama. Namun hingga saat ini, belum ada putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht) yang menyatakan dirinya bersalah atas tuduhan tersebut.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Ade Armando dan Isu Penistaan Agama, Publik Diminta Tetap Mengedepankan Fakta Hukum Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konteks Kasus

Ade Armando diketahui pernah dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama. Kasus tersebut sempat berstatus penyidikan di Polda Metro Jaya, namun kemudian dihentikan melalui Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Pihak pelapor dikabarkan menggugat SP3 tersebut ke Pengadilan Negeri, dan hasil putusan menyatakan penghentian penyidikan tidak sah. Meski demikian, belum ada tindak lanjut hukum baru yang memastikan apakah kasus tersebut akan dibuka kembali atau diteruskan oleh penyidik.

Fakta Hukum yang Berlaku

Dalam konteks hukum di Indonesia, seseorang dapat dinyatakan melakukan penistaan agama jika memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP, yaitu:

1. Menyatakan perasaan permusuhan atau penyalahgunaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,

2. Dilakukan dengan sengaja dan di muka umum,

3. Disertai maksud tertentu yang merendahkan atau menodai ajaran agama.

 

Selain itu, UU ITE Pasal 28 ayat (2) juga dapat digunakan bila dugaan pelanggaran terjadi di media sosial atau platform digital dan menimbulkan kebencian berbasis SARA.

BACA JUGA : 

Namun demikian, penilaian akhir mengenai terpenuhinya unsur pidana hanya dapat ditetapkan melalui proses peradilan dan putusan hakim, bukan opini publik atau tekanan sosial.

Pandangan Publik dan Etika Komunikasi

Pernyataan dan sikap Ade Armando yang kerap kontroversial di ruang publik sering memicu reaksi keras, terutama dari kelompok masyarakat yang menilai ada unsur penghinaan terhadap simbol-simbol agama.
Sementara itu, sebagian pihak lain berpendapat bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk kebebasan berekspresi akademik dan politik, selama tidak disertai niat merendahkan agama tertentu.

Seruan untuk Tetap Objektif

Rilisan ini menegaskan pentingnya membedakan antara opini dan fakta hukum.

Tuduhan penistaan agama terhadap Ade Armando pernah diproses hukum, namun belum menghasilkan vonis pengadilan.

Publik dan media diimbau tidak mengedepankan narasi provokatif, melainkan mengikuti perkembangan hukum secara resmi.

Pihak berwenang diharapkan bersikap transparan bila ada perkembangan baru dalam proses penyidikan atau gugatan lanjutan.

Kesimpulan

Hingga saat ini, status hukum Ade Armando masih belum terbukti bersalah secara hukum atas tuduhan penistaan agama. Segala bentuk opini atau klaim tentang pemenuhan unsur penistaan tetap harus merujuk pada proses hukum dan prinsip praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam sistem hukum Indonesia.

📰 Catatan Redaksi:
Rilisan ini disusun berdasarkan data publik dan sumber hukum terbuka. Informasi akan diperbarui bila ada perkembangan resmi dari aparat penegak hukum.

Penulis : Ziqro Fernando

Editor : Ziqro Fernando

Sumber Berita : Tim wartawan

Berita Terkait

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Moekajat Fun Camp 2025 #1 Sukses Digelar, Pererat Kebersamaan Keluarga Lintas Generasi
FES 2025 Dorong Kolaborasi Positif Generasi Muda Lewat Sport, Expo, dan SEKSOS
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:45 WIB

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:13 WIB

Moekajat Fun Camp 2025 #1 Sukses Digelar, Pererat Kebersamaan Keluarga Lintas Generasi

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:54 WIB

FES 2025 Dorong Kolaborasi Positif Generasi Muda Lewat Sport, Expo, dan SEKSOS

Berita Terbaru

Gambar Kegiatan Jambore Pos Yandu Kabupaten Subang 2025 – Sabtu, 13/12/2025.

Berita Utama

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Des 2025 - 22:45 WIB

Dr. Firman Tobing

Hukum

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Des 2025 - 15:21 WIB