JAKARTA, SUARA UTAMA – Mahkamah Agung (MA) membatalkan konferensi pers penjelasan putusan pada Senin (2/11/2026). Konferensi pers itu sedianya berlangsung pukul 11.00 WIB di Jakarta. Agenda itu akan menjelaskan putusan suket ijazah Gibran. Perkara itu adalah kasasi atas surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Andi Julia Cakrawala menyampaikan alasan pembatalan lewat keterangan tertulis. Menurutnya, Biro Hukum dan Humas belum menerima salinan putusan dari majelis hakim. Karena itu, MA belum dapat memberikan informasi secara utuh. MA membatalkan konferensi pers hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Salinan Putusan Belum Sampai ke Humas MA
Penjelasan resmi atas putusan kasasi itu kembali tertunda akibat pembatalan ini. Majelis hakim sebenarnya sudah memutus perkara kasasi itu pada Jumat (30/10/2026). Kepaniteraan MA masih memproses minutasi putusannya hingga kini. Direktori Putusan MA juga belum menyediakan salinan lengkap putusan itu hingga Senin malam. Akibatnya, redaksi belum bisa membaca bunyi lengkap amar dan pertimbangan majelis dari dokumen resminya.
Jansen Nilai Putusan Suket Ijazah Gibran Berdampak Langsung
Kekosongan penjelasan resmi itu tidak menghentikan penilaian politik. Penilaian justru bergerak lebih dulu. Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyampaikan penilaiannya lewat akun X pribadinya pada akhir pekan lalu. Menurut Jansen, putusan kasasi itu berdampak langsung pada syarat jabatan Gibran. Menurut pembacaan Jansen, amar putusan menyatakan suket penyetaraan itu tidak sah dan batal demi hukum. Amar itu bahkan memerintahkan penarikan dokumen suket dari pemegangnya dan pemusnahannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jansen menyimpulkan satu hal dari pembacaan itu. Ia menilai legitimasi Gibran selaku Wakil Presiden, mengikuti bunyi Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945, “SUDAH TIDAK LAGI MEMENUHI SYARAT”. Jansen lalu menyebut dua pilihan tersisa menurutnya. Pilihan pertama, Gibran mundur secara terhormat dari jabatan Wakil Presiden. Pilihan kedua, DPR bersama MPR memprosesnya dengan mengaktifkan Pasal 7A. Jansen menutup unggahannya dengan satu penegasan. Uraian itu adalah pendapat pribadinya. Ia mendasarkan pendapatnya pada sumber hukum putusan MA yang baru saja keluar.
Pendapat Jansen Bukan Bunyi Putusan
Penilaian Jansen adalah pendapat pribadi seorang politisi. Pendapat itu bukan bunyi putusan yang resmi. Redaksi belum bisa memastikan isi putusan dari salinan primernya. Redaksi juga sengaja tidak mengutip nomor perkara yang beredar di pemberitaan. Publik kini menunggu dua hal. Pertama, salinan resmi putusan sampai ke Biro Hukum dan Humas MA. Kedua, MA mengumumkan jadwal pengganti konferensi pers yang batal hari ini.
Penulis : Fathin Robbani Sukmana












Komentar
Silakan login untuk berkomentar.