Konpers Putusan Ijazah Gibran Dibatalkan Mendadak, Ada Apa?

- Publisher

Senin, 2 November 2026 - 18:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

Konpers Putusan Ijazah Gibran Dibatalkan Mendadak, Ada Apa? (sumber resmi Humas MA, dari portal berita resmi Mahkamah Agung MARINews)

Konpers Putusan Ijazah Gibran Dibatalkan Mendadak, Ada Apa? (sumber resmi Humas MA, dari portal berita resmi Mahkamah Agung MARINews)

JAKARTA, SUARA UTAMA – Mahkamah Agung (MA) membatalkan konferensi pers penjelasan putusan pada Senin (2/11/2026). Konferensi pers itu sedianya berlangsung pukul 11.00 WIB di Jakarta. Agenda itu akan menjelaskan putusan suket ijazah Gibran. Perkara itu adalah kasasi atas surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Andi Julia Cakrawala menyampaikan alasan pembatalan lewat keterangan tertulis. Menurutnya, Biro Hukum dan Humas belum menerima salinan putusan dari majelis hakim. Karena itu, MA belum dapat memberikan informasi secara utuh. MA membatalkan konferensi pers hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Salinan Putusan Belum Sampai ke Humas MA

Penjelasan resmi atas putusan kasasi itu kembali tertunda akibat pembatalan ini. Majelis hakim sebenarnya sudah memutus perkara kasasi itu pada Jumat (30/10/2026). Kepaniteraan MA masih memproses minutasi putusannya hingga kini. Direktori Putusan MA juga belum menyediakan salinan lengkap putusan itu hingga Senin malam. Akibatnya, redaksi belum bisa membaca bunyi lengkap amar dan pertimbangan majelis dari dokumen resminya.

BACA JUGA :  Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun

Jansen Nilai Putusan Suket Ijazah Gibran Berdampak Langsung

Kekosongan penjelasan resmi itu tidak menghentikan penilaian politik. Penilaian justru bergerak lebih dulu. Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyampaikan penilaiannya lewat akun X pribadinya pada akhir pekan lalu. Menurut Jansen, putusan kasasi itu berdampak langsung pada syarat jabatan Gibran. Menurut pembacaan Jansen, amar putusan menyatakan suket penyetaraan itu tidak sah dan batal demi hukum. Amar itu bahkan memerintahkan penarikan dokumen suket dari pemegangnya dan pemusnahannya.

Jansen menyimpulkan satu hal dari pembacaan itu. Ia menilai legitimasi Gibran selaku Wakil Presiden, mengikuti bunyi Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945, “SUDAH TIDAK LAGI MEMENUHI SYARAT”. Jansen lalu menyebut dua pilihan tersisa menurutnya. Pilihan pertama, Gibran mundur secara terhormat dari jabatan Wakil Presiden. Pilihan kedua, DPR bersama MPR memprosesnya dengan mengaktifkan Pasal 7A. Jansen menutup unggahannya dengan satu penegasan. Uraian itu adalah pendapat pribadinya. Ia mendasarkan pendapatnya pada sumber hukum putusan MA yang baru saja keluar.

BACA JUGA :  Aula Bappeda Merangin Dipakai Pengukuhan PKB, Publik Pertanyakan Penggunaan Fasilitas Pemerintah

Pendapat Jansen Bukan Bunyi Putusan

Penilaian Jansen adalah pendapat pribadi seorang politisi. Pendapat itu bukan bunyi putusan yang resmi. Redaksi belum bisa memastikan isi putusan dari salinan primernya. Redaksi juga sengaja tidak mengutip nomor perkara yang beredar di pemberitaan. Publik kini menunggu dua hal. Pertama, salinan resmi putusan sampai ke Biro Hukum dan Humas MA. Kedua, MA mengumumkan jadwal pengganti konferensi pers yang batal hari ini.


Penulis : Fathin Robbani Sukmana

Berita Terkait

Harga Cabai Naik, Inflasi Jakarta Justru Terendah se-Indonesia
Truk Molen Maut di Bekasi: 6 Tewas, Sopir Jadi Tersangka
Redaksi SUARA UTAMA Dorong Peningkatan Kompetensi Jurnalis melalui Uji Kompetensi Wartawan
1.800 Polisi Gerebek Kampung Bahari, 26 Orang Diamankan
Kelompok Tumenggung Jon Serahkan 20 Pucuk Senjata Api Rakitan kepada Polres Merangin
Ruri Jumar Saef Prihatin!, Kasus Dugaan Penganiayaan Suarni di Probolinggo Berujung Prapradilan dan SP3, Kemana Arah Ke Adilan Korban?. 
Diduga Dikelola Wandri, PETI Excavator di Sungai Ulak Merangin Disorot
Diduga Milik Sukro, Aktivitas PETI di Mentawak Dikeluhkan Warga, Polres Merangin Diminta Bertindak
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 19:08 WIB

Harga Cabai Naik, Inflasi Jakarta Justru Terendah se-Indonesia

Senin, 2 November 2026 - 18:38 WIB

Konpers Putusan Ijazah Gibran Dibatalkan Mendadak, Ada Apa?

Senin, 2 November 2026 - 18:31 WIB

Truk Molen Maut di Bekasi: 6 Tewas, Sopir Jadi Tersangka

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Redaksi SUARA UTAMA Dorong Peningkatan Kompetensi Jurnalis melalui Uji Kompetensi Wartawan

Minggu, 1 November 2026 - 14:49 WIB

1.800 Polisi Gerebek Kampung Bahari, 26 Orang Diamankan

Berita Terbaru

Konpers Putusan Ijazah Gibran Dibatalkan Mendadak, Ada Apa? (sumber resmi Humas MA, dari portal berita resmi Mahkamah Agung MARINews)

Berita Utama

Konpers Putusan Ijazah Gibran Dibatalkan Mendadak, Ada Apa?

Senin, 2 Nov 2026 - 18:38 WIB

Polres Metro Bekasi Identifikasi Kecelakaan Truk Molen || Sumber gambar : https://tribratanews.metro.polri.go.id/

Berita Utama

Truk Molen Maut di Bekasi: 6 Tewas, Sopir Jadi Tersangka

Senin, 2 Nov 2026 - 18:31 WIB

Penggrebekan Kampung Bahari oleh Polres Jakarta Utara || Sumber : tribratanews.metro.polri.go.id

Berita Utama

1.800 Polisi Gerebek Kampung Bahari, 26 Orang Diamankan

Minggu, 1 Nov 2026 - 14:49 WIB

Chat via WhatsApp