lk21slot777slot777slottoto 4dslot thailandslotslot gacor hari inislot gacorslot gacorslot thailandzonawin777zonawin777zonawin777slot777link slot gacor hari inizonawin777slot777slot gacorslot gacorslotzonawin777slot thailandslot gacorslot thailandslot thailandslot thailandsitus totositus totozonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777tempur777slot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacoratatotoatatotototo 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtogel 4dtogel 4datatotototo 4dtoto 4dtoto 4datatotototo 4dtoto 4d

Tujuh Terpidana Kasus Renah Alai Masih Berkeliaran, Kejari Pastikan Eksekusi

- Publisher

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUARA UTAMA, Merangin — Belum terlaksananya eksekusi terhadap tujuh terpidana dalam perkara konflik Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, menuai sorotan dan kekecewaan dari pihak korban. Meski telah dijatuhi hukuman penjara melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangko dan putusan banding untuk salah satu perkara, para terpidana disebut masih beraktivitas seperti biasa di lingkungan desa.

Kondisi tersebut membuat pihak korban mempertanyakan kepastian pelaksanaan putusan pengadilan. Mereka menilai proses hukum seharusnya tidak berhenti pada pembacaan vonis, tetapi juga dilanjutkan dengan pelaksanaan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, tujuh terpidana tersebut terdiri dari enam orang dalam perkara pengrusakan lahan dan satu orang dalam perkara penganiayaan yang berkaitan dengan konflik di Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, pada 27 Agustus 2026, PN Bangko menjatuhkan hukuman masing-masing tiga bulan penjara kepada ketujuh terdakwa. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni satu tahun penjara untuk enam terdakwa perkara pengrusakan lahan dan satu tahun tiga bulan untuk terdakwa perkara penganiayaan.

BACA JUGA :  PPA APSI Kaltim Batch 2 Tahun 2026: Fardy Iskandar Paparkan Teknik Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha

JPU kemudian mengajukan upaya hukum banding. Dalam perkembangan selanjutnya, satu terdakwa dalam perkara penganiayaan mendapatkan putusan banding berupa hukuman enam bulan penjara. Sementara itu enam terpidana lainnya tetap pada putusan tiga bulan penjara.

Salah satu anggota keluarga korban mengungkapkan kekecewaannya karena para terpidana disebut masih terlihat beraktivitas di desa, termasuk di sekitar kebun, meskipun telah dijatuhi hukuman penjara.

Menurutnya, keadaan tersebut menimbulkan pertanyaan besar bagi keluarga korban yang selama ini berupaya mengikuti proses hukum dan menunggu keadilan melalui jalur yang berlaku.

“Ya, saya hampir setiap hari bertemu dengan para terpidana di desa. Mereka masih beraktivitas seperti biasa, termasuk pergi ke kebun. Seolah-olah tidak ada persoalan, padahal mereka sudah divonis. Kami mempertanyakan mengapa sampai sekarang belum juga dilaksanakan eksekusi,” ungkapnya.

Pihak keluarga menegaskan bahwa mereka selama ini telah mengikuti prosedur hukum dan menghormati proses persidangan. Karena itu, mereka berharap putusan yang telah dijatuhkan pengadilan benar-benar dilaksanakan sehingga memberikan kepastian hukum bagi korban.
Keluarga korban juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku apabila persoalan pelaksanaan putusan tersebut terus berlarut-larut.

BACA JUGA :  Hanya Sopir Carteran, Terdakwa Kasus Ekstasi Minta Vonis Bebas di PN Samarinda

Kuasa hukum korban, Muhammad Zen, SH, menegaskan bahwa pihaknya mengharapkan kejaksaan segera memberikan kepastian terkait pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana.
Menurutnya, setelah adanya putusan pengadilan dan perkembangan putusan banding, persoalan pelaksanaan hukuman perlu segera ditindaklanjuti berdasarkan status hukum masing-masing terpidana dan ketentuan perundang-undangan.

“Kami mengkhawatirkan apabila terlalu lama tidak dilakukan eksekusi, para pihak yang berkaitan dengan perkara ini, baik korban maupun terpidana, bisa kembali terlibat dalam persoalan baru. Jangan sampai kondisi ini menimbulkan masalah lain di tengah masyarakat,” ujar Muhammad Zen.

Ia menegaskan, pihak korban selama ini telah menempuh jalur hukum dan menghormati proses yang berjalan. Karena itu, menurutnya, kepastian pelaksanaan putusan menjadi hal penting agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Muhammad Zen juga meminta agar tidak muncul kesan bahwa putusan pengadilan hanya berhenti di atas kertas, sementara pihak korban masih harus menghadapi situasi yang dinilai belum memberikan rasa keadilan.

“Kami berharap pihak kejaksaan segera memberikan kepastian. Yang kami inginkan adalah pelaksanaan hukum sesuai aturan, bukan menimbulkan persoalan baru. Korban juga berhak mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum,” tegasnya.

BACA JUGA :  Lahan Sawit Rusak Tertimbun Limbah Tambang, Advokat Dampingi Warga Samarinda Menuntut Keadilan

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Merangin, Hakim, SH, saat dikonfirmasi awak media pada Senin (12/10/2026), menyatakan bahwa pihak kejaksaan telah melayangkan surat kepada Kepala Desa Renah Alai agar menghadirkan ketujuh terpidana ke Kejari Merangin.
Menurut Hakim, pemanggilan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pelaksanaan putusan dan proses menjalani sisa hukuman di lembaga pemasyarakatan.

“Ya, kita sudah melayangkan surat kepada Kepala Desa Renah Alai untuk menghadirkan ketujuh terpidana tersebut pada hari Rabu besok. Terkait dengan pelaksanaan hukumannya, ketujuh terpidana wajib menjalani sisa hukuman di lembaga pemasyarakatan,” ujar Hakim.

Pernyataan tersebut menjadi perkembangan penting bagi pihak korban yang selama ini menunggu kepastian mengenai pelaksanaan putusan pengadilan.

Dengan adanya surat pemanggilan tersebut, pihak kejaksaan menyatakan telah mengambil langkah untuk menghadirkan para terpidana. Namun, pelaksanaan selanjutnya masih perlu dipantau hingga para terpidana benar-benar memenuhi panggilan dan proses eksekusi dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. (Ady Lubis)

Berita Terkait

Aksi Ugal-ugalan Dua Sejoli di Jalan Warung Lobak Teror Pengguna Jalan
Banding JPU Dikabulkan, Terdakwa Kasus Renah Alai Divonis 6 Bulan; Kejari Siapkan Eksekusi ke Lapas Bangko
Merasa Dianiaya Saat Menagih Barang, Jawariah Laporkan Safrizal ke Polsek Tabir
Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Timur
PPA APSI Kaltim Batch 2 Tahun 2026: Fardy Iskandar Paparkan Teknik Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha
Sengketa Pemilu Kerap Kalah di Tenggat, Roszi Krissandi Bekali Calon Advokat di PPA APSI
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Aksi Ugal-ugalan Dua Sejoli di Jalan Warung Lobak Teror Pengguna Jalan

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Tujuh Terpidana Kasus Renah Alai Masih Berkeliaran, Kejari Pastikan Eksekusi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:10 WIB

Banding JPU Dikabulkan, Terdakwa Kasus Renah Alai Divonis 6 Bulan; Kejari Siapkan Eksekusi ke Lapas Bangko

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Merasa Dianiaya Saat Menagih Barang, Jawariah Laporkan Safrizal ke Polsek Tabir

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Timur

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/