SUARAUTAMA. SAMARINDA – Sengketa pemilu jarang kalah karena kurang bukti. Lebih sering perkaranya gugur karena salah memilih forum atau terlambat beberapa jam dari tenggat. Persoalan inilah yang akan dibedah advokat Roszi Krissandi, S.H., C.PLA, saat menjadi pemateri dalam Pendidikan Profesi Advokat (PPA) Batch II yang digelar Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (DPW APSI) Kalimantan Timur.
Managing Partner Krissandi & Partners itu dijadwalkan membawakan materi “Teknik Penyelesaian Sengketa Partai Politik dan Perselisihan Hasil Pemilu” pada Sabtu malam, 24 Oktober 2026, pukul 20.00–21.00 WITA melalui Zoom Meeting.
PPA Batch II berlangsung sejak 26 September hingga 31 Oktober 2026. Program ini terselenggara atas kerja sama APSI dengan STAI Samarinda dan Fakultas Syariah UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Selama lima pekan, peserta mendapat 22 materi dari praktisi, akademisi, dan pengurus pusat APSI, mulai dari kode etik profesi, hukum acara perdata dan pidana, hingga sengketa ekonomi syariah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Roszi, sengketa kepemiluan masih sering dianggap wilayah khusus yang jauh dari praktik advokat sehari-hari. Padahal kebutuhannya terus ada, dan setiap jenis sengketa punya jalurnya sendiri. Perselisihan internal partai, sengketa proses pemilu, dan perselisihan hasil diselesaikan di forum yang berbeda, dengan hukum acara dan batas waktu yang berbeda pula.
“Di sengketa pemilu, tenggat dihitung dalam hari, kadang dalam jam. Advokat yang salah membaca jalurnya, entah itu Mahkamah Partai, Bawaslu, PTUN, atau Mahkamah Konstitusi, bisa kehilangan perkara sebelum sempat membela pokok persoalannya,” kata Roszi.
Karena itu, ia menilai calon advokat perlu dibekali sejak awal. Kebutuhan pendampingan hukum bagi partai politik, calon anggota legislatif, maupun calon kepala daerah diperkirakan terus tumbuh, termasuk di Kalimantan Timur.
“Saya ingin peserta pulang dengan peta yang jelas: sengketa apa, dibawa ke mana, kapan batas waktunya, dan bagaimana menyusun permohonan yang tidak gugur di pemeriksaan formil,” ujarnya.
Di luar forum pendidikan, Roszi aktif menangani perkara litigasi, ketenagakerjaan, pidana, dan pertanahan. Ia juga mendampingi sejumlah perusahaan di sektor pertambangan, energi, dan transportasi di Kalimantan Timur. Saat ini ia tengah menempuh studi Magister Hukum Keluarga di UINSI Samarinda.
Peserta PPA yang memenuhi kehadiran minimal 75 persen akan memperoleh sertifikat Pendidikan Profesi Advokat dari APSI.
Penulis : Tim Suara Utama
Editor : Muqsid
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama Samarinda











