Penyidikan Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek – KRL Bekasi, Polisi Tetapkan Masinis Tersangka

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan di Bekasi

- Publisher

Rabu, 30 September 2026 - 11:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan di Bekasi (Ilustrasi/SUARA UTAMA)

FOTO: Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan di Bekasi (Ilustrasi/SUARA UTAMA)

SUARA UTAMA, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, yang terjadi pada 27 April 2026 dan menyebabkan 16 orang meninggal dunia.

BACA JUGA :  Menkum Percepat Digitalisasi Layanan, 470 Layanan Hukum Beralih Penuh Mulai September 2026
FOTO: Media Online Nasional Suara Utama Buka Kesempatan Bergabung bagi Penulis, Jurnalis dan Wartawan (Andre Hariyanto/SUARA UTAMA)
FOTO: Media Online Nasional Suara Utama Buka Kesempatan Bergabung bagi Penulis, Jurnalis dan Wartawan (Andre Hariyanto/SUARA UTAMA)

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

Dari analisis data logger, penyidik menemukan pengereman darurat dilakukan ketika kereta berada sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568. Polisi menyimpulkan pengereman darurat tersebut seharusnya dilakukan pada jarak yang lebih jauh.

BACA JUGA :  5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Gunung Anak Krakatau, Founder YSUI Ajak Insan Pers Panjatkan Doa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Krisis Integritas dalam Negara Hukum

Dalam perkara tersebut, AN dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara, sesuai pasal yang diterapkan penyidik.

Penulis : Andre Hariyanto

Editor : Zahwa Qarira Nazhira

Sumber Berita: Redaksi Suara Utama & Berbagai Sumber

Berita Terkait

Itjen Kementrian ATR/BPN Jakarta Pusat Investigasi ATR/BPN Kabupaten Probolinggo, APH di Minta Segera Ambil Bagian 
Pemkab Merangin Bongkar Kios PKL di Dua Lokasi, Pedagang Diberi Opsi Relokasi
Dua Speedboat Hadir di Sukikai Selatan, Kepala Distrik: Ini Sejarah Baru bagi Kami
83.960 Posbankum, 14 Ribu Perkara Berakhir di Meja Mediasi
Sucikan Hati, Bersihkan Diri: WBP Lapas Bangko Dalami Ilmu Thaharah
Dari Balik Jeruji Hasilkan Karya: WBP Lapas Bangko Sulap Kayu Jadi Kandang Burung Bernilai Jual
Pemkab Merangin Matangkan Penertiban Kios PKL di DMJ, Eksekusi 30 September
Lapas Bangko Tingkatkan Pelayanan Kesehatan WBP Melalui Kegiatan CLBK
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:31 WIB

Itjen Kementrian ATR/BPN Jakarta Pusat Investigasi ATR/BPN Kabupaten Probolinggo, APH di Minta Segera Ambil Bagian 

Rabu, 30 September 2026 - 12:27 WIB

Pemkab Merangin Bongkar Kios PKL di Dua Lokasi, Pedagang Diberi Opsi Relokasi

Rabu, 30 September 2026 - 11:03 WIB

Penyidikan Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek – KRL Bekasi, Polisi Tetapkan Masinis Tersangka

Rabu, 30 September 2026 - 06:20 WIB

Dua Speedboat Hadir di Sukikai Selatan, Kepala Distrik: Ini Sejarah Baru bagi Kami

Rabu, 30 September 2026 - 02:35 WIB

83.960 Posbankum, 14 Ribu Perkara Berakhir di Meja Mediasi

Berita Terbaru

Berita Utama

83.960 Posbankum, 14 Ribu Perkara Berakhir di Meja Mediasi

Rabu, 30 Sep 2026 - 02:35 WIB

https://mancingjitu.com/