SUARA UTAMA, Minahasa Utara – Balai Pembinaan dan Pengembangan Hukum (Bapelkum) Bitung kembali memperkuat kolaborasi dengan Universitas Klabat (UNKLAB) melalui webinar bertajuk “Dua Sisi KUHP Baru: Ketat di Ruang Privat, Progresif di Sanksi Pemidanaan”, Selasa (24/9/2026).

Kegiatan yang diikuti mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer UNKLAB tersebut menjadi pelaksanaan kedua setelah sebelumnya webinar dengan tema yang sama digelar bersama mahasiswa Fakultas Ekonomi UNKLAB. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperluas literasi dan kesadaran hukum di kalangan generasi muda.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala BPSDM Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional menjadi momentum penting dalam pembaruan hukum pidana di Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahasiswa juga didorong untuk memahami KUHP Nasional secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab sehingga dapat melihat perkembangan hukum secara utuh.
Sementara itu, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UNKLAB, Pdt. Edgar W.M. Tauran, S.Th., M.Div., D.Miss., menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi dari Rektor Universitas Klabat, Prof. Danny I. Rantung, S.E., MBA., Ph.D., atas terlaksananya kolaborasi antara UNKLAB dan Bapelkum Bitung.
Apresiasi tersebut diberikan atas komitmen Bapelkum Bitung dalam memberikan edukasi sekaligus memperluas wawasan hukum bagi mahasiswa UNKLAB. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat terus dikembangkan melalui berbagai kegiatan akademik dan edukatif yang memberikan manfaat bagi sivitas akademika.
Dalam kesempatan tersebut, Bapelkum Bitung dan UNKLAB melalui Fakultas Ilmu Komputer juga melakukan penandatanganan Implementation Arrangement (IA). Penandatanganan dilakukan oleh Musa Paparang selaku Kasi Penyelenggaraan Bapelkum Bitung bersama Kaprodi Sistem Informasi Jimmy Moedjahedy, M.M., M.Kom., serta Kaprodi Informatika Semmy Taju, S.Kom., M.S., Ph.D.
Penandatanganan IA tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi dalam mendukung proses pembelajaran, edukasi, serta peningkatan pemahaman hukum bagi mahasiswa.
Memasuki sesi materi, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara, Apri Listiyanto, membahas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Materi yang disampaikan antara lain mencakup asas legalitas, larangan penggunaan analogi, pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, serta tujuan pemidanaan.
Dalam KUHP Nasional, pemidanaan tidak semata-mata diarahkan untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Pemidanaan juga bertujuan memberikan pelindungan kepada masyarakat, membina terpidana, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, serta memulihkan keseimbangan dan rasa aman dalam masyarakat.
Materi berikutnya disampaikan Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Jhon Lianto Tobiling, yang membahas kohabitasi dalam perspektif hukum Indonesia, termasuk ketentuan Pasal 412 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jhon juga mengulas materi “Antara Perlindungan Kehormatan, Kritik, dan Kebebasan Berekspresi”, khususnya mengenai ketentuan Pasal 218 KUHP.
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa ketentuan tersebut memberikan perlindungan terhadap kehormatan, harkat, dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, bukan terhadap kebijakan pemerintah.
“Kritik terhadap kebijakan, program, keputusan, maupun kinerja pemerintah tidak otomatis merupakan tindak pidana, khususnya apabila disampaikan berdasarkan fakta dan data. Namun, ekspresi yang bergeser menjadi serangan terhadap pribadi, seperti penghinaan atau fitnah, dapat masuk dalam ranah hukum. Ketentuan Pasal 218 ayat (2) juga memberikan pengecualian dalam hal dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri,” ujar Jhon Tobiling.
Pembahasan juga mencakup perkembangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tanggal 12 Agustus 2026 terkait mekanisme pengaduan dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.
Webinar yang turut dihadiri Kepala Bapelkum Bitung, Sudarsono, bersama jajaran Bapelkum Bitung dan sivitas akademika Universitas Klabat tersebut kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab.
Dalam sesi tersebut, mahasiswa diberikan kesempatan untuk menggali pemahaman lebih lanjut mengenai ruang privat, penerapan ketentuan pidana, kebebasan berekspresi, serta arah pembaruan sistem pemidanaan dalam KUHP Nasional.
Melalui kegiatan tersebut, Bapelkum Bitung dan UNKLAB terus mendorong terbangunnya kolaborasi berkelanjutan di bidang edukasi dan literasi hukum. Kolaborasi ini sekaligus diharapkan dapat membekali mahasiswa dengan pemahaman hukum yang relevan dengan perkembangan regulasi nasional.
Penulis : Arman Pramana Sulu
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama










