Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

- Publisher

Kamis, 24 September 2026 - 23:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru (Arman Pramana Sulu/SUARA UTAMA)

FOTO: Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru (Arman Pramana Sulu/SUARA UTAMA)

SUARA UTAMA, Minahasa Utara – Balai Pembinaan dan Pengembangan Hukum (Bapelkum) Bitung kembali memperkuat kolaborasi dengan Universitas Klabat (UNKLAB) melalui webinar bertajuk “Dua Sisi KUHP Baru: Ketat di Ruang Privat, Progresif di Sanksi Pemidanaan”, Selasa (24/9/2026).

FOTO: Redaksi Suara Utama Buka Kesempatan bagi Penulis dan Jurnalis untuk Bergabung (Andre Hariyanto/SUARA UTAMA)
FOTO: Redaksi Suara Utama Buka Kesempatan bagi Penulis dan Jurnalis untuk Bergabung (Andre Hariyanto/SUARA UTAMA)

Kegiatan yang diikuti mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer UNKLAB tersebut menjadi pelaksanaan kedua setelah sebelumnya webinar dengan tema yang sama digelar bersama mahasiswa Fakultas Ekonomi UNKLAB. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperluas literasi dan kesadaran hukum di kalangan generasi muda.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala BPSDM Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional menjadi momentum penting dalam pembaruan hukum pidana di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahasiswa juga didorong untuk memahami KUHP Nasional secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab sehingga dapat melihat perkembangan hukum secara utuh.

Sementara itu, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UNKLAB, Pdt. Edgar W.M. Tauran, S.Th., M.Div., D.Miss., menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi dari Rektor Universitas Klabat, Prof. Danny I. Rantung, S.E., MBA., Ph.D., atas terlaksananya kolaborasi antara UNKLAB dan Bapelkum Bitung.

BACA JUGA :  5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Gunung Anak Krakatau, Founder YSUI Ajak Insan Pers Panjatkan Doa

Apresiasi tersebut diberikan atas komitmen Bapelkum Bitung dalam memberikan edukasi sekaligus memperluas wawasan hukum bagi mahasiswa UNKLAB. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat terus dikembangkan melalui berbagai kegiatan akademik dan edukatif yang memberikan manfaat bagi sivitas akademika.

Dalam kesempatan tersebut, Bapelkum Bitung dan UNKLAB melalui Fakultas Ilmu Komputer juga melakukan penandatanganan Implementation Arrangement (IA). Penandatanganan dilakukan oleh Musa Paparang selaku Kasi Penyelenggaraan Bapelkum Bitung bersama Kaprodi Sistem Informasi Jimmy Moedjahedy, M.M., M.Kom., serta Kaprodi Informatika Semmy Taju, S.Kom., M.S., Ph.D.

Penandatanganan IA tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi dalam mendukung proses pembelajaran, edukasi, serta peningkatan pemahaman hukum bagi mahasiswa.

Memasuki sesi materi, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara, Apri Listiyanto, membahas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Materi yang disampaikan antara lain mencakup asas legalitas, larangan penggunaan analogi, pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, serta tujuan pemidanaan.

BACA JUGA :  Puluhan Dompeng Rakit Gegerkan Tanjung Lamin, Warga Sebut Oknum BPD dan RT Terlibat PETI: “Jangan Hanya Imbauan!”

Dalam KUHP Nasional, pemidanaan tidak semata-mata diarahkan untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Pemidanaan juga bertujuan memberikan pelindungan kepada masyarakat, membina terpidana, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, serta memulihkan keseimbangan dan rasa aman dalam masyarakat.

Materi berikutnya disampaikan Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Jhon Lianto Tobiling, yang membahas kohabitasi dalam perspektif hukum Indonesia, termasuk ketentuan Pasal 412 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jhon juga mengulas materi “Antara Perlindungan Kehormatan, Kritik, dan Kebebasan Berekspresi”, khususnya mengenai ketentuan Pasal 218 KUHP.

Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa ketentuan tersebut memberikan perlindungan terhadap kehormatan, harkat, dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, bukan terhadap kebijakan pemerintah.

“Kritik terhadap kebijakan, program, keputusan, maupun kinerja pemerintah tidak otomatis merupakan tindak pidana, khususnya apabila disampaikan berdasarkan fakta dan data. Namun, ekspresi yang bergeser menjadi serangan terhadap pribadi, seperti penghinaan atau fitnah, dapat masuk dalam ranah hukum. Ketentuan Pasal 218 ayat (2) juga memberikan pengecualian dalam hal dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri,” ujar Jhon Tobiling.

BACA JUGA :  57 Warga Binaan Rutan Majene Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Pembahasan juga mencakup perkembangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tanggal 12 Agustus 2026 terkait mekanisme pengaduan dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.

Webinar yang turut dihadiri Kepala Bapelkum Bitung, Sudarsono, bersama jajaran Bapelkum Bitung dan sivitas akademika Universitas Klabat tersebut kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab.

Dalam sesi tersebut, mahasiswa diberikan kesempatan untuk menggali pemahaman lebih lanjut mengenai ruang privat, penerapan ketentuan pidana, kebebasan berekspresi, serta arah pembaruan sistem pemidanaan dalam KUHP Nasional.

Melalui kegiatan tersebut, Bapelkum Bitung dan UNKLAB terus mendorong terbangunnya kolaborasi berkelanjutan di bidang edukasi dan literasi hukum. Kolaborasi ini sekaligus diharapkan dapat membekali mahasiswa dengan pemahaman hukum yang relevan dengan perkembangan regulasi nasional.

Penulis : Arman Pramana Sulu

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara
Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep
Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya
Razia Gabungan Lapas Bangko Bersama TNI-Polri, Petugas dan WBP Jalani Tes Urine
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:12 WIB

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

Kamis, 24 September 2026 - 21:37 WIB

Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara

Kamis, 24 September 2026 - 21:09 WIB

Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/