SUARA UTAMA, Bitung – Balai Pembinaan Hukum dan Konsultasi Hukum (Bapelkum) Bitung mendorong peningkatan literasi dan kesadaran hukum generasi muda melalui webinar bertajuk “Dua Sisi KUHP Baru: Ketat di Ruang Privat, Progresif di Sanksi Pemidanaan”.

Kegiatan yang digelar pada 22 September 2026 di Universitas Klabat tersebut diikuti mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Klabat. Webinar menghadirkan Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara, Apri Listiyanto, dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Jhon Lianto Tobiling, sebagai narasumber.
Kegiatan turut dihadiri Kepala Bapelkum Bitung Sudarsono dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Klabat Edgar W. Tauran. Webinar dimoderatori Penyuluh Hukum Ahli Muda Rosdiana Felty Siregar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Webinar dibuka Kepala BPSDM Hukum Wisnu Nugroho Dewanto. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menjadi bagian penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia.
Menurutnya, peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum mahasiswa diperlukan agar generasi muda mampu memahami KUHP Nasional secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab.
Sementara itu, sambutan Rektor Universitas Klabat Danny I. Rantung yang disampaikan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Edgar W. Tauran mengapresiasi pelaksanaan webinar hukum tersebut.
Mahasiswa didorong memanfaatkan kegiatan itu sebagai ruang pembelajaran untuk memperluas wawasan mengenai berbagai ketentuan dalam KUHP Nasional yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat.
Pada sesi pertama, Apri Listiyanto membahas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia menjelaskan sejumlah prinsip dalam KUHP Nasional, termasuk asas legalitas dan larangan penggunaan analogi.
Ia juga mengulas pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat untuk perbuatan yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam KUHP.
Selain itu, Apri memaparkan perubahan perspektif mengenai tujuan pemidanaan. Pemidanaan tidak hanya diarahkan untuk mencegah tindak pidana, tetapi juga memberikan pelindungan kepada masyarakat, membina terpidana, membantu menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan serta rasa aman dalam masyarakat, dan menumbuhkan rasa penyesalan pada pelaku tindak pidana.
Materi berikutnya disampaikan Jhon Lianto Tobiling dengan membahas kohabitasi dalam perspektif hukum Indonesia.
Jhon menjelaskan bahwa kohabitasi merupakan praktik tinggal bersama antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah. Dalam masyarakat, praktik tersebut dikenal dengan sejumlah istilah, antara lain kumpul kebo, baku piara di Sulawesi Utara, dan samen leven.
Menurut Jhon, fenomena kohabitasi memiliki dimensi sosial dan hukum serta berkaitan dengan keberagaman nilai adat dan budaya yang berkembang di berbagai daerah.
Dalam pemaparannya, Jhon juga menguraikan ketentuan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai kohabitasi. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II serta termasuk delik aduan absolut.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu materi yang mendapat perhatian peserta karena berkaitan dengan batasan perbuatan, unsur tindak pidana, serta mekanisme pengaduan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para mahasiswa aktif berdiskusi mengenai penerapan KUHP Nasional, pengaturan ruang privat, kohabitasi, serta arah pembaruan sistem pemidanaan di Indonesia.
Melalui webinar tersebut, Bapelkum Bitung menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi mahasiswa sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya generasi muda.
Penulis : Arman Pramana Sulu
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita: Bapelkum Bitung











