SUARA UTAMA, Kerinci – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Brajo Sakti menyoroti penggunaan anggaran operasional Rumah Sakit (RS) Tipe D Pratama Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut.
LSM Brajo Sakti menduga terdapat sejumlah item dalam penggunaan anggaran rumah sakit yang bersumber dari APBN maupun APBD tahun anggaran 2025–2026 yang belum terealisasi secara maksimal. Bahkan, sejumlah pekerjaan atau kegiatan yang tercantum dalam penggunaan anggaran tersebut disebut belum diselesaikan.
Ketua LSM Brajo Sakti, Pahmil Adli, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi yang dilakukan di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Pahmil, anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk pembangunan maupun operasional RS Pratama Bukit Kerman terbilang cukup besar. Karena itu, pihaknya menilai penggunaan setiap item anggaran perlu dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Berdasarkan hasil penelusuran sementara kami, ada beberapa item penggunaan anggaran yang patut dipertanyakan. Ada kegiatan atau pekerjaan yang kami nilai belum selesai, sementara anggarannya sudah digunakan. Ini yang perlu diklarifikasi,” ujar Pahmil saat dihubungi.
RS Pratama Bukit Kerman merupakan fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Kerinci yang pembangunannya didukung anggaran pemerintah melalui APBN dan APBD. Rumah sakit tersebut juga telah diresmikan dan diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Namun, LSM Brajo Sakti menilai penggunaan anggaran pada proyek maupun operasional rumah sakit tersebut perlu diawasi secara serius, mengingat besarnya anggaran yang telah dikucurkan pemerintah.
Pahmil mengatakan, pihaknya juga telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada pihak terkait mengenai sejumlah temuan yang mereka pertanyakan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, menurut dia, surat tersebut belum mendapatkan tanggapan.
“Kami sudah menyampaikan surat klarifikasi. Namun sampai saat ini belum ada jawaban. Karena itu, kami akan mengambil langkah selanjutnya dengan melaporkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran ini kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya berencana menyampaikan laporan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi agar penggunaan anggaran RS Pratama Bukit Kerman dapat diperiksa secara menyeluruh.
“Insya Allah, kami siap melaporkan persoalan ini ke Kejati Jambi. Kami berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh penggunaan anggaran, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD,” tegasnya.
Pahmil menambahkan, berdasarkan penelusuran awal yang dilakukan pihaknya, nilai anggaran yang berkaitan dengan pembangunan dan operasional RS Pratama Bukit Kerman mencapai puluhan miliar rupiah.
Meski demikian, LSM Brajo Sakti menyatakan temuan tersebut masih berupa hasil penelusuran awal dan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum maupun instansi berwenang untuk melakukan audit dan pemeriksaan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penggunaan anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait dalam pengelolaan RS Pratama Bukit Kerman belum memberikan keterangan atau klarifikasi mengenai dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran yang disampaikan LSM Brajo Sakti.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











