SUARA UTAMA – Makassar. Pemerintah melalui Kementerian Hukum menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif melalui percepatan transformasi digital layanan publik serta penyederhanaan regulasi yang dinilai menghambat dunia usaha.
Komitmen tersebut disampaikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat berdialog dengan pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/8/2026).
Dalam kesempatan itu, Supratman mengungkapkan bahwa mulai September 2026 seluruh 470 layanan yang berada di bawah Kementerian Hukum akan diakses secara penuh melalui sistem digital. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menghadirkan layanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, digitalisasi layanan menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap kemudahan berusaha di Indonesia.
Selain transformasi digital, Kementerian Hukum juga akan melakukan evaluasi terhadap berbagai regulasi yang dinilai menghambat investasi. Deregulasi akan dilakukan agar peraturan yang ada mampu mendorong daya saing industri nasional tanpa mengurangi kepastian hukum.
“Hukum tidak boleh menjadi penghambat investasi. Sebaliknya, hukum harus menjadi instrumen yang memberikan kepastian, menciptakan kemudahan berusaha, serta memutus mata rantai biaya tinggi,” tegas Supratman.
Sebagai bentuk dukungan bagi dunia usaha, Menteri Hukum juga memastikan bahwa pemberitahuan persetujuan atas laporan tahunan perseroan terbatas tetap tidak dikenakan biaya hingga 31 Desember 2026.
Dialog bersama APINDO tersebut turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan pidato kunci mengenai penguatan iklim investasi dan ketahanan ekonomi nasional.
Melalui kebijakan digitalisasi layanan dan deregulasi tersebut, pemerintah berharap proses pelayanan hukum semakin efisien sehingga mampu memperkuat daya saing Indonesia sebagai tujuan investasi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Penulis : Arman Pramana Sulu
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











