
Perusahaan pertambangan batubara yang beroperasi di Desa Ngurit, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, berlanjut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Barito Selatan, Rabu (5/8/2026).
Dalam rapat tersebut, terungkap keberadaan Surat Pernyataan Hibah Alat Berat Nomor 013/MGT/KSJ/VIII/2026 tertanggal 2 Agustus 2026 yang ditandatangani Direktur Utama PT PKS, Dwi Cahyo Pramono Putro.
Dokumen tersebut mencantumkan niat perusahaan untuk menghibahkan lima unit dump truk SANY SYZ3245C-8R kepada perwakilan karyawan, Firhansyah, sebagai jaminan pelunasan gaji.
Dalam surat itu disebutkan, jika kewajiban perusahaan belum dipenuhi hingga pertengahan September 2026, karyawan diberikan hak untuk menjual unit-unit tersebut.
Namun, skema tawaran hibah tersebut ditolak dalam ruang persidangan RDP. Sekretaris Komisi III DPRD Barsel, Purliani Thea, mengungkapkan bahwa lima unit dump truk tersebut masih terikat perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan porsi kepemilikan perusahaan baru berkisar 20 persen serta tanpa disertai dokumen kepemilikan sah.
”Ini bentuk akal-akalan. Barang leasing itu secara hukum masih milik lembaga keuangan dan dilarang dipindahtangankan. Jangan sampai mantan karyawan diberi janji kompensasi barang yang status hukumnya bermasalah dan tidak ada kejelasan dokumennya,” ujar Purliani Thea dalam rapat tersebut.
Pimpinan RDP, H. Irawansyah, S.H., M.M., menyatakan bahwa pihak DPRD akan terus mengawal proses ini dan melarang perusahaan memindahkan aset dari lokasi proyek.
”DPRD secara tegas meminta pihak perusahaan tidak diizinkan memindahkan satu pun aset operasional tambang sebelum unsur pimpinan dari manajemen perusahaan hadir untuk menyelesaikan kewajibannya kepada ratusan mantan karyawan. Ini bentuk perlindungan kita agar masyarakat tidak terus-menerus dirugikan,” kata H. Irawansyah.
Ketua Komisi III DPRD Barsel, H. Raden Sudarto (H. Alex), S.E., menggarisbawahi dampak potensial sengketa ini terhadap penerimaan daerah.
Menurutnya, tidak dibayarkannya kewajiban gaji kepada ratusan pekerja berpotensi menyebabkan kecolongan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Barsel yang merugikan pemerintah daerah.
Persidangan RDP sempat diskors selama 15 menit oleh pimpinan sidang. Skors dilakukan untuk memberikan waktu kepada HCGS Manager PT PKS, Tohap Simanjuntak, keluar dari ruang rapat guna menghubungi pimpinan pusat perusahaan melalui telepon seluler untuk meminta persetujuan akhir.
Setelah skors dicabut, Tohap Simanjuntak menandatangani Surat Pernyataan Bermaterai 10.000 yang menyatakan bersedia tidak memindahkan seluruh aset PT KSJ dan PT PKS di Site Patas, Kecamatan Gunung Bintang Awai, sebelum Direktur Utama hadir menyelesaikan tuntutan pekerja serta menghadiri RDP lanjutan.
Dalam keterangan kepada awak media usai RDP, HCGS Manager PT PKS, Tohap Simanjuntak, menjelaskan mengenai penghentian operasional perusahaan.
”Sejak Desember 2025 kita sudah stop operasional karena tantangan kondisi bisnis. Itulah yang menyebabkan kondisi finansial perusahaan sementara ini belum bisa melakukan pembayaran. Namun saya bisa pastikan bahwa PT Prager dan PT Kencana tidak pernah tidak membayarkan hak karyawan, walaupun waktunya agak lama,” kata Tohap Simanjuntak kepada wartawan.
Tohap memperkirakan jumlah pekerja yang belum terbayarkan berada di bawah angka 200 orang dan menegaskan komitmen manajemen untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Ahmad Arbani
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama








