SUARA UTAMA, Merangin– Pemerintah Desa (Pemdes) Mudo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan pungutan terhadap para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di wilayah desa tersebut. Pungutan yang disebut-sebut sebesar Rp3 juta per bos PETI itu dikabarkan akan digunakan untuk merehabilitasi jembatan gantung desa yang kondisinya saat ini dinilai memprihatinkan.
Namun, hingga memasuki lebih dari tiga bulan sejak pungutan dilakukan, pembangunan ataupun rehabilitasi jembatan gantung tersebut disebut belum juga terealisasi.
Informasi itu disampaikan salah seorang warga Desa Mudo yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Kepada media ini, ia mengaku mengetahui adanya pertemuan yang digelar beberapa bulan lalu di Kantor Desa Mudo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setahu saya beberapa bulan lalu ada rapat di kantor desa. Yang hadir kepala desa, BPD, perangkat desa, dan yang anehnya juga ada bos-bos PETI ikut diundang. Dalam pertemuan itu dibahas soal aktivitas PETI di Desa Mudo, dan setiap bos PETI diminta menyetor Rp3 juta. Katanya uang itu untuk rehab jembatan gantung desa yang sekarang kondisinya sudah memprihatinkan,” ungkapnya, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, hingga kini janji tersebut belum juga direalisasikan.
“Sudah lebih kurang tiga bulan uang dipungut, tetapi pembangunan jembatan gantung belum juga dikerjakan,” katanya.
Warga tersebut juga mengaku mengetahui bahwa dana hasil pungutan itu diduga dikumpulkan melalui salah seorang Kepala Dusun di Desa Mudo.
“Sepengetahuan saya, uang dari bos-bos PETI itu dikumpulkan ke Kepala Dusun 1. Kalau dihitung-hitung, jumlahnya sudah sekitar Rp30 juta. Karena di Desa Mudo ini ada sekitar 15 unit excavator yang bekerja di lokasi PETI. Memang sekitar tiga alat sudah keluar, tetapi menurut pengakuan para pelaku, mereka tetap sudah membayar iuran Rp3 juta tersebut. Diperkirakan ada sekitar 10 bos PETI yang sudah membayar. Kalau Rp3 juta dikali 10, berarti sekitar Rp30 juta,” ujarnya.
Pernyataan warga tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait transparansi penggunaan dana yang disebut berasal dari para pelaku tambang emas ilegal tersebut.
Sorotan juga datang dari kalangan aktivis. Ketua LSM HAM Kabupaten Merangin, Larisman Sinaga, menilai apabila informasi tersebut benar, maka persoalan itu harus diusut secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Kalau memang benar ada pungutan terhadap bos-bos PETI dengan alasan untuk rehab jembatan, berarti ada dugaan hubungan atau kerja sama antara oknum pemerintah desa dengan pelaku tambang ilegal. Mungkin saja alasannya karena tidak ada anggaran untuk rehab jembatan, tetapi jika uang sudah dipungut namun pekerjaan tidak dilakukan, ini patut dipertanyakan dan harus diusut,” tegas Larisman.
Ia meminta aparat penegak hukum, baik Polres Merangin maupun Polda Jambi, segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut.
“Kami meminta Kepolisian, baik Polres Merangin maupun Polda Jambi, melakukan penindakan terhadap seluruh pelaku PETI maupun siapa saja yang diduga terlibat tanpa pandang bulu. Jika nantinya terbukti ada keterlibatan oknum kepala desa atau pihak lain, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Mudo, Kepala Dusun 1, maupun pihak Pemerintah Desa Mudo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan memastikan keberimbangan informasi.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum mengingat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sementara dugaan adanya pungutan terhadap pelaku aktivitas tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











