
SUARA UTAMA, Majene — Pemerintah Kabupaten Majene bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD Majene, Senin (27/7/2026). Sidang paripurna tersebut menjadi momentum penting dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus mempercepat pembentukan regulasi strategis yang akan menjadi pijakan pembangunan Kabupaten Majene ke depan.
Rapat dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Bupati Majene Dr. Hj. A. Ritamariani, M.Pd., Sekretaris Daerah Kabupaten Majene, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh camat se-Kabupaten Majene.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Agenda utama sidang adalah pembahasan dan evaluasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yang sebelumnya telah dikaji secara mendalam oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui serangkaian rapat intensif pada 13–22 Juli 2026.
Berdasarkan laporan akhir Banggar, realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2025 mencapai lebih dari Rp881 miliar, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar lebih dari Rp101 miliar dan Pendapatan Transfer sebesar lebih dari Rp779 miliar.
Di sisi pengeluaran, realisasi Belanja Daerah tercatat lebih dari Rp863 miliar, yang terdiri atas Belanja Operasi lebih dari Rp720 miliar, Belanja Modal lebih dari Rp37 miliar, Belanja Tidak Terduga lebih dari Rp2 miliar, serta Belanja Transfer lebih dari Rp102 miliar.
Dari keseluruhan struktur anggaran tersebut, Kabupaten Majene mencatat defisit anggaran lebih dari Rp17 miliar. Namun, kondisi itu berhasil ditopang melalui Pembiayaan Netto sebesar lebih dari Rp4 miliar, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar lebih dari Rp21 miliar.
Tak hanya membahas laporan keuangan daerah, DPRD Kabupaten Majene juga menjadwalkan rapat paripurna lanjutan pada Senin malam pukul 20.00 WITA untuk memulai pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai memiliki nilai strategis bagi pembangunan dan pelayanan publik.
Empat Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Keamanan dan Ketertiban Umum, Ranperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan laporan hasil pembahasan oleh Ketua Badan Anggaran DPRD Majene, M. Idwar, bersama Sekretaris Banggar, Mattalunru. Penandatanganan itu menjadi tahapan penting sebelum proses pengesahan regulasi dan sekaligus mencerminkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Dengan pembahasan LPJ APBD 2025 dan dimulainya proses pembentukan sejumlah regulasi strategis, Pemerintah Kabupaten Majene dan DPRD menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat fondasi pembangunan daerah melalui pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab serta kebijakan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penulis : Hamsir
Editor : Hamsir
Sumber Berita: Suara Utama










