Tanah untuk Rakyat, Bukan Oligarki : MPR RI Tegaskan Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Adat

- Publisher

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

SUARA UTAMA, AKARTA – Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Taufik Basari, menegaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria di Indonesia hingga kini masih belum mampu mewujudkan amanat konstitusi sebagaimana dicita-citakan para pendiri bangsa. Menurutnya, pengelolaan agraria nasional masih menghadapi ketimpangan yang menyebabkan hak-hak rakyat, termasuk masyarakat adat, belum terlindungi secara optimal.

Pernyataan tersebut disampaikan Taufik Basari dalam diskusi Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI yang membahas implementasi Pasal 33 dan keterkaitannya dengan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

“Saat ini bisa dikatakan pengelolaan agraria masih dikuasai oleh korporasi dan oligarki, sehingga rakyat yang memiliki hak kedaulatan justru termarjinalisasi,” ujar Taufik Basari dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa tujuan reforma agraria sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan penguasaan sumber daya alam masih jauh dari harapan. Karena itu, diperlukan langkah nyata dari negara untuk memastikan pengelolaan agraria berpihak kepada rakyat sesuai amanat konstitusi.

Diskusi tersebut dihadiri pimpinan dan anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI dengan menghadirkan tiga narasumber, yakni Guru Besar Universitas Kristen Indonesia (UKI) Aarce Tehupelory, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi Terre, serta Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika.

BACA JUGA :  Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun

Dalam forum tersebut, para narasumber mengulas pentingnya sinkronisasi antara pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dengan prinsip penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (3).

Taufik Basari menegaskan bahwa kedua ketentuan konstitusi tersebut memiliki keterkaitan yang erat melalui Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001, yang menjadi landasan dalam mewujudkan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang adil, berkelanjutan, serta menghormati hak-hak masyarakat adat.

BACA JUGA :  Kolaborasi 30 TBM Kab. Tanggamus Dorong Akselerasi Literasi Berbasis Kearifan Lokal

“Kita melihat antara Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) memiliki irisan melalui Tap MPR Nomor IX/MPR/2001,” ungkapnya.

Berbagai kalangan menilai pembahasan tersebut semakin menguatkan urgensi percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebagai payung hukum yang memberikan kepastian pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia. Pengesahan RUU tersebut juga dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung reforma agraria yang berkeadilan serta memastikan keberadaan hutan adat sebagai wilayah kelola masyarakat adat sesuai amanat konstitusi.

Penulis : Hamsir

Editor : Hamsir

Sumber Berita: Suara Utama

Berita Terkait

Dugaan Praktek Jual Beli LKS Mencuat, SDN Meranggon Lawang ll Jadi Sorotan DPC Projamin Kabupaten Probolinggo 
Harga Cabai Naik, Inflasi Jakarta Justru Terendah se-Indonesia
Konpers Putusan Ijazah Gibran Dibatalkan Mendadak, Ada Apa?
Redaksi SUARA UTAMA Dorong Peningkatan Kompetensi Jurnalis melalui Uji Kompetensi Wartawan
Ruri Jumar Saef Prihatin!, Kasus Dugaan Penganiayaan Suarni di Probolinggo Berujung Prapradilan dan SP3, Kemana Arah Ke Adilan Korban?. 
Ketua Dewan Pakar SUARA UTAMA Kolonel (Purn) Oktovianus Karundeng Berdiskusi dengan Staf Khusus Menteri Agama
Selain Dugaan Arogansi, Anti Kritik dan Intimidatif, Oknum Kepala SDN Brani Wetan 1 Terindikasi Melanggar Kode Etik dan Disiplin ASN
Puncak Acara Hari Tani: Pelantikan 7 Juta Relawan Tani Indonesia
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 09:35 WIB

Dugaan Praktek Jual Beli LKS Mencuat, SDN Meranggon Lawang ll Jadi Sorotan DPC Projamin Kabupaten Probolinggo 

Senin, 2 November 2026 - 19:08 WIB

Harga Cabai Naik, Inflasi Jakarta Justru Terendah se-Indonesia

Senin, 2 November 2026 - 18:38 WIB

Konpers Putusan Ijazah Gibran Dibatalkan Mendadak, Ada Apa?

Minggu, 1 November 2026 - 10:45 WIB

Ruri Jumar Saef Prihatin!, Kasus Dugaan Penganiayaan Suarni di Probolinggo Berujung Prapradilan dan SP3, Kemana Arah Ke Adilan Korban?. 

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Ketua Dewan Pakar SUARA UTAMA Kolonel (Purn) Oktovianus Karundeng Berdiskusi dengan Staf Khusus Menteri Agama

Berita Terbaru

Konpers Putusan Ijazah Gibran Dibatalkan Mendadak, Ada Apa? (sumber resmi Humas MA, dari portal berita resmi Mahkamah Agung MARINews)

Berita Utama

Konpers Putusan Ijazah Gibran Dibatalkan Mendadak, Ada Apa?

Senin, 2 Nov 2026 - 18:38 WIB

Polres Metro Bekasi Identifikasi Kecelakaan Truk Molen || Sumber gambar : https://tribratanews.metro.polri.go.id/

Berita Utama

Truk Molen Maut di Bekasi: 6 Tewas, Sopir Jadi Tersangka

Senin, 2 Nov 2026 - 18:31 WIB

Chat via WhatsApp