Sawit Berdiri di Atas Lahan yang Sudah Dibebaskan, PT BBA Tolak Tuntutan Ganti Rugi Baru

- Publisher

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMABERAU – Polemik lahan kembali mencuat setelah sejumlah warga yang menanam kelapa sawit di atas lahan yang diklaim telah dibebaskan oleh PT BBA beberapa tahun lalu meminta kompensasi atau tali asih kepada perusahaan.
Namun permintaan tersebut ditolak tegas oleh pihak perusahaan.

Melalui bagian External/CSR, PT BBA menyatakan lahan yang dipersoalkan telah dibebaskan pada tahun 2021–2022 dengan nilai sekitar Rp14 juta kepada pihak yang saat itu menguasai lahan.
“Kami menolak tuntutan tersebut karena tanah itu sudah kami bebaskan pada tahun 2012/2013. Nilainya kurang lebih Rp14 juta. Kami mengira setelah proses pembebasan, masyarakat sudah tidak lagi menggarap atau memanfaatkan lahan tersebut. Namun ternyata setelah itu masih ditanami sawit,” ujar perwakilan External/CSR PT BBA kepada wartawan.

BACA JUGA :  Excavator Cuncun Keruk Emas di Desa Pulau Baru, “Gajah di Pelupuk Mata” Jangan Tak Terlihat

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius. Jika lahan memang telah sah dibebaskan dan kompensasi telah diterima, mengapa masih terdapat aktivitas penanaman sawit di lokasi yang sama? Apakah terjadi kesalahpahaman terkait batas lahan, atau ada dugaan penguasaan kembali terhadap tanah yang statusnya telah beralih?
Dalam perspektif hukum perdata, apabila telah terjadi pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi yang disepakati para pihak, maka hak atas penguasaan lahan pada prinsipnya telah beralih kepada pihak penerima pelepasan hak. Setiap klaim baru harus didukung bukti hukum yang kuat.

Sementara itu, apabila terdapat pihak yang dengan sengaja memanfaatkan atau menguasai kembali lahan yang telah dibebaskan tanpa dasar hukum, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa penguasaan lahan yang dapat diselesaikan melalui jalur perdata maupun mekanisme mediasi pemerintah daerah.

Di sisi lain, warga yang mengajukan tuntutan juga berhak mempertanyakan transparansi proses pembebasan lahan apabila merasa tidak pernah menerima ganti rugi atau tidak dilibatkan dalam proses tersebut. Karena itu, dokumen pembebasan, kwitansi pembayaran, peta bidang, dan berita acara pelepasan hak menjadi bukti krusial yang harus dibuka secara transparan.

BACA JUGA :  Pasien Hamil 7 Bulan Keluhkan Lambannya Pelayanan IGD RSUD Bangko, Keluarga Pilih Pindah ke MMC

Polemik ini menjadi ujian bagi PT BBA untuk membuktikan legalitas pembebasan lahannya, sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah daerah agar tidak membiarkan konflik agraria berlarut-larut dan berpotensi memicu konflik sosial di tingkat kampung.
“( Rudi, slm) “

Penulis : Rudi Salam

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya
Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun
Mutasi Polda Jambi, Iptu Dimas Wahyu Dipercaya Isi Posisi PS Kasat Reskrim Polres Merangin
Lapas Bangko Bersama TNI-Polri Gelar Razia Gabungan, Tes Urine Petugas dan Warga Binaan Negatif Narkoba
Razia Gabungan dan Tes Urine Serentak, Lapas Sarolangun Pastikan Hunian Bersih dari Narkoba
Bupati Merangin Siapkan Videotron Pertama, Perindah Kota Bangko dan Dorong PAD
Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 20:11 WIB

Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan

Jumat, 18 September 2026 - 16:52 WIB

Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya

Jumat, 18 September 2026 - 15:39 WIB

Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun

Kamis, 17 September 2026 - 23:03 WIB

Lapas Bangko Bersama TNI-Polri Gelar Razia Gabungan, Tes Urine Petugas dan Warga Binaan Negatif Narkoba

Kamis, 17 September 2026 - 13:50 WIB

Razia Gabungan dan Tes Urine Serentak, Lapas Sarolangun Pastikan Hunian Bersih dari Narkoba

Berita Terbaru

FOTO: Andre Hariyanto mengenakan batik cokelat saat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan dinyatakan kompeten. UKW diselenggarakan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Kompas bersama KG Media dan Google. (Dok. Pribadi Andre Hariyanto)

Berita Utama

Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan

Sabtu, 19 Sep 2026 - 20:11 WIB

FOTO: Truk sound horeg pawai Agustusan di Jawa Timur. (Sumber Wikipedia)

Berita Utama

Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:52 WIB

FOTO:Memakai Kaos Hitam Wakil Direktur Persebaya, Nanang Priyanto saat jumpa Pers di Amaris Hotel Surabaya, Jawa Timur pada Jum'at 18 September 2026 (Andre Hariyanto/SUARA UTAMA)

Nasional

Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun

Jumat, 18 Sep 2026 - 15:39 WIB

https://mancingjitu.com/