Seorang wanita berinisial NA, Diamankan oleh Satresnarkoba Polres Berau karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu

NA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

- Publisher

Senin, 4 Mei 2026 - 18:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

Foto Barang bukti, sabu dengan berat bruto mencapai 25,42 gram.

Foto Barang bukti, sabu dengan berat bruto mencapai 25,42 gram.

SUARA URAMA, BERAU.-Kasatresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima sekitar pukul 16.30 Wita terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

‎“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” ujarnya, Senin.
‎

Dari informasi tersebut terjaring Seorang wanita berinisial NA (38) diamankan oleh Satresnarkoba Polres Berau karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, pada Sabtu  sekitar pukul 18.00 Wita.
‎
‎‎Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan Tersangka yang saat itu berada di lokasi. Penangkapan turut disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat.
‎
‎Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 4 bungkus sedang dan 28 bungkus kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 25,42 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, seperti timbangan digital, plastik klip, potongan pipet, sendok sabu, dompet, tas, serta satu unit telepon genggam.
‎
‎“Seluruh barang bukti ditemukan saat penggeledahan dan diakui sebagai milik tersangka. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Agus.
‎
‎‎Atas perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
‎
‎Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
‎
‎“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib,” ujarnya.

BACA JUGA :  Tenaga Ahli DPRD Merangin Jadi Sorotan, Tiga Nama Muncul: Isnedi Buka Suara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Bedeng Rejo Merangin, Pasangan Suami Istri Meninggal Dunia di Lokasi Kejadian

Penulis : Rudi Salam

Editor : R'Salam

Sumber Berita: Suara Utama

Berita Terkait

Bapelkum Bitung Edukasi Pelajar SMAN 2 Bitung melalui Program “Bapelkum Bitung Mengajar”
Fasilitator TEKAD Dogiyai Dukung Festival Kopi Papua Tengah 2026
Dukung UMKM Naik Kelas, Sekjen DPP APPSI Kunjungi Zona BakuBae Kota Bitung
Andre Hariyanto Lulus UKW Dewan Pers, Perkuat Kompetensi sebagai Wartawan Profesional
Dishub Pangkalpinang Sosialisasi Smart Parking di SMADA, Dorong Pelajar Jadi Pelopor Digitalisasi
Aula Bappeda Merangin Dipakai Pengukuhan PKB, Publik Pertanyakan Penggunaan Fasilitas Pemerintah
Sorotan Tajam! Juhendri Disorot Usai Hadiri Pengukuhan PKB Berseragam PNS
BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Bedeng Rejo Merangin, Pasangan Suami Istri Meninggal Dunia di Lokasi Kejadian
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 02:14 WIB

Bapelkum Bitung Edukasi Pelajar SMAN 2 Bitung melalui Program “Bapelkum Bitung Mengajar”

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:57 WIB

Dukung UMKM Naik Kelas, Sekjen DPP APPSI Kunjungi Zona BakuBae Kota Bitung

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Andre Hariyanto Lulus UKW Dewan Pers, Perkuat Kompetensi sebagai Wartawan Profesional

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Dishub Pangkalpinang Sosialisasi Smart Parking di SMADA, Dorong Pelajar Jadi Pelopor Digitalisasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Aula Bappeda Merangin Dipakai Pengukuhan PKB, Publik Pertanyakan Penggunaan Fasilitas Pemerintah

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp