Seorang wanita berinisial NA, Diamankan oleh Satresnarkoba Polres Berau karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu

NA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

- Publisher

Senin, 4 Mei 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Barang bukti, sabu dengan berat bruto mencapai 25,42 gram.

Foto Barang bukti, sabu dengan berat bruto mencapai 25,42 gram.

SUARA URAMA, BERAU.-Kasatresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima sekitar pukul 16.30 Wita terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

‎“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” ujarnya, Senin.

Dari informasi tersebut terjaring Seorang wanita berinisial NA (38) diamankan oleh Satresnarkoba Polres Berau karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, pada Sabtu  sekitar pukul 18.00 Wita.

‎‎Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan Tersangka yang saat itu berada di lokasi. Penangkapan turut disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat.

‎Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 4 bungkus sedang dan 28 bungkus kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 25,42 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, seperti timbangan digital, plastik klip, potongan pipet, sendok sabu, dompet, tas, serta satu unit telepon genggam.

‎“Seluruh barang bukti ditemukan saat penggeledahan dan diakui sebagai milik tersangka. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Agus.

‎‎Atas perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

‎“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib,” ujarnya.

BACA JUGA :  Jalan Tambal Sulam di Jalur Trans-Sulawesi Pangkep–Barru Disorot, Warga Pertanyakan Penggunaan Anggaran

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Respons Perubahan Global, Ketum SMSI Firdaus Instruksikan Anggota Jadi Pemandu Informasi yang Sehat

Penulis : Rudi Salam

Editor : R'Salam

Sumber Berita: Suara Utama

Berita Terkait

GARDA 08 Sulsel Siap Awasi Program Strategis Pemerintah Secara Profesional
PJI Kaltim Dorong Profesionalisme Jurnalis, Dengan mengadakan Audiensi dengan ‎GM Bandara SAMS
Diskominfo Majene Tegaskan Loyalitas kepada Bupati, Kendala Kemitraan Media Murni Faktor Anggaran
HPN 2026 dan Semangat Kesetaraan Dalam Ekosistem Pers Nasional
SMSI Anugerahkan Penghargaan Kepada 16 Tokoh Nasional Dan Daerah Yang Peduli Kemerdekaan Pers
Sawit Berdiri di Atas Lahan yang Sudah Dibebaskan, PT BBA Tolak Tuntutan Ganti Rugi Baru
SMSI dan Mahkamah Agung Bersinergi Cetak Mediator Bersertifikat di Seluruh Indonesia
Pemimpin Redaksi Andre Hariyanto Ajak Seluruh Keluarga Besar Hadiri Silatnas & Anniversary 2026
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:43 WIB

GARDA 08 Sulsel Siap Awasi Program Strategis Pemerintah Secara Profesional

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:41 WIB

PJI Kaltim Dorong Profesionalisme Jurnalis, Dengan mengadakan Audiensi dengan ‎GM Bandara SAMS

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:10 WIB

Diskominfo Majene Tegaskan Loyalitas kepada Bupati, Kendala Kemitraan Media Murni Faktor Anggaran

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:32 WIB

SMSI Anugerahkan Penghargaan Kepada 16 Tokoh Nasional Dan Daerah Yang Peduli Kemerdekaan Pers

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:30 WIB

Sawit Berdiri di Atas Lahan yang Sudah Dibebaskan, PT BBA Tolak Tuntutan Ganti Rugi Baru

Berita Terbaru