Bea Cukai Kab. Probolinggo Memilih Diam Saat di Konfirmasi Media Perihal Izin NPPBKC, PBG dan Penemuan Rokok Tanpa Pita Cukai 

- Publisher

Kamis, 23 April 2026 - 09:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Penerbitan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) “CV Nur Jaya Utama” diduga tidak sesuai titik koordinat berdasarkan peta Dusun desa Bulang. Pasal nya Gedung Pabrik Industri Rokok berlokasi di dusun Rondo kuning, Sementara Izin NPPBKC berlokasi di dusun Nangger Desa Bulang kecamatan Gending kabupaten Probolinggo Jawa Timur. 23/04/2026.

Penerbitan izin NPPBKC diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam pemeriksaan lokasi, berdasarkan aturan tata cara pemberian izin dan pemeriksaan lokasi NPPBKC. Tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK 04/2018 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, NPPBKC yang diduga titik koordinat pabrik industri/tempat usaha tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melanggar Pasal 14 ayat (1) undang undang nomor 39 Tahun 2007 (UU Cukai). Selain itu, Pabrik industri rokok “CV Nur Jaya Utama” dapat di jerat dengan Pasal 54 undang undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

BACA JUGA :  Ketua Umum FOR SANTRI Kukuhkan Pengurus Subkorwil V Jawa Timur di Kota Batu

Dikarenakan warga sekitar Lokasi pabrik industri rokok “CV Nur Jaya Utama” Dusun Rondo kuning pada tanggal 22 April 2026 sekira pukul 01.00 wib. menggerebek salah satu rumah yang diduga jadi tempat penyimpanan rokok ilegal, dan ditemukan Barang Bukti (BB) satu kardus Rokok tanpa pita cukai.

Oleh karenanya, Warga setempat (Desa Bulang) yang enggan di publikasikan identitas nya menilai, atas temuan rokok tanpa pita cukai (diduga ilegal) yang diduga di produksi oleh “CV Nur Jaya Utama” yang mana PBG pabrik industri tersebut diduga tidak sesuai titik koordinat. Menurutnya sangat merugikan negara, baik dari sisi fiskal (perpajakan/cukai) maupun administrasi bangunan.

“Pabrik industri rokok ini informasi nya sudah lengkap izin nya, namun, jika informasi PBG nya tidak sesuai dengan titik koordinat patut diduga Pabrik ilegal. Terkait penemuan rokok di rumah warga tanpa pita cukai, yang diduga kuat hasil produksi pabrik CV Nur Jaya Utama, ini kan sudah jelas ilegal. menurut kami PBG tidak sesuai titik koordinat dan rokok tanpa pita cukai,telah merugikan negara. “Katanya.

BACA JUGA :  Korban PTSL Mendesak Selesaikan Semua Permasalahan, ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Jangan Kejar Terget PTSL 2026

Sementara team media yang tergabung di komunitas Jurnalis Nusantara Trabas pada tanggal 21 dan 22 April 2026, mengkonfirmasi oknum pegawai Bea Cukai Kabupaten Probolinggo “EG ” melalui pesan singkat jejaring sosial whatsap, perihal BPG pabrik industri rokok, izin NPPBKC yang di terbitkan dan satu kardus Rokok tanpa pita cukai yang di gerebek warga desa Bulang.

Dua hari secara berturut-turut team Media di arahkan untuk mengkonfirmasi/ menghubungi akun whatsap bisnis Bea Cukai Kabupaten Probolinggo (Nomor Pengaduan). Dua hari pula team media menghubungi nomor tersebut namun tidak mendapatkan jawaban perihal izin NPPBKC yang di keluarkan, PBG dan Penemuan rokok tanpa pita cukai.

BACA JUGA :  UPT Puskesmas Klenang Kidul Pastikan  Bayi Kembar 3 Desa Gading Kulon Kondisi Bagus, BB Sesuai Umur 

Mirisnya, melalui pesan singkat whatsap, selain meminta nama dan alamat pabrik industri rokok tersebut, team media di minta identitas diri, nama media dan kartu pengenal/KTA, dengan alasan demi memudahkan komunikasi. Setelah nama CV, nama media dan Kartu Pengenal/KTA di kirim. Namun, ujung ujungnya Team media malah di minta klarifikasi melalui surat.

“Terima kasih atas perhatian dan pertanyaan dari bapak yang tergabung dalam komunitas Jurnalis Nusantara Trabas. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon agar permintaan klarifikasi dapat disampaikan melalui surat permohonan tertulis kepada kantor Bea dan Cukai setempat, sehingga dapat diproses dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Atas pengertiannya kami ucapkan terima kasih . “Jawab nya di sertakan emoji minta maaf.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya
Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun
Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Gunung Anak Krakatau, Founder YSUI Ajak Insan Pers Panjatkan Doa
Dedikasi Membuahkan Hasil: Delegasi SMA Ar Rohmah Guncang Panggung Asean Olympiad 2026 dengan Sederet Kemenangan
Yayasan Suara Utama Indonesia Soroti Polemik Sound Horeg dan Etika, Pernyataan “Goblok” Jadi Sorotan
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 00:50 WIB

UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta

Sabtu, 19 September 2026 - 20:11 WIB

Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan

Jumat, 18 September 2026 - 16:52 WIB

Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya

Jumat, 18 September 2026 - 15:39 WIB

Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun

Selasa, 15 September 2026 - 23:47 WIB

Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian

Berita Terbaru

FOTO: Andre Hariyanto mengenakan batik cokelat saat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan dinyatakan kompeten. UKW diselenggarakan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Kompas bersama KG Media dan Google. (Dok. Pribadi Andre Hariyanto)

Berita Utama

Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan

Sabtu, 19 Sep 2026 - 20:11 WIB

FOTO: Truk sound horeg pawai Agustusan di Jawa Timur. (Sumber Wikipedia)

Berita Utama

Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:52 WIB

FOTO:Memakai Kaos Hitam Wakil Direktur Persebaya, Nanang Priyanto saat jumpa Pers di Amaris Hotel Surabaya, Jawa Timur pada Jum'at 18 September 2026 (Andre Hariyanto/SUARA UTAMA)

Nasional

Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun

Jumat, 18 Sep 2026 - 15:39 WIB

https://mancingjitu.com/