KEPALAI DESA MUARA SINGOAN DILAPORKAN KE KAJATI JAMBI ATAS PENYALAHGUNAAN WEWENANG DAN PENIPUAN

- Publisher

Senin, 27 April 2026 - 12:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

  1. Muara Singoan, Jambi – Ketua DPD LSM BAKIN Jambi, M Ikhsan, resmi melaporkan Kepala Desa Muara Singoan, Samadani, ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi atas penyalahgunaan wewenang dan penipuan.

Laporan ini dilatarbelakangi oleh adanya dugaan penyalahgunaan wewenang Samadani, sebagai Kepala Desa Muara Singoan, yang telah menolak membuat dokumen sporadik tanah seluas 7,32 hektar yang terletak di Pematang Gajah, Muara Singoan, atas nama Sumiyati, pada 22 Maret 2024. Kemudian, pada 14 Desember 2025, Samadani membuat dokumen sporadik atas nama Amran seluas 6,14 hektar di lokasi yang sama.

“Tanah ini telah dibeli secara sah oleh Alm. H SOFIAN SURI dari Alm. BADAR HUSIN, dan kami telah memiliki semua dokumen yang diperlukan. Namun, Samadani sebagai Kepala Desa Muara Singoan telah menyalahgunakan wewenang dan menolak membuat dokumen sporadik atas nama Sumiyati, kemudian membuat dokumen sporadik atas nama Amran, sehingga merugikan ahli waris Alm. H SOFIAN SURI,” kata M Ikhsan, Ketua DPD LSM BAKIN Jambi.

Samadani, sebagai Kepala Desa, diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur tentang kewajiban kepala desa untuk membantu masyarakat dalam proses administrasi dan pelayanan publik, termasuk dalam hal pengurasan hak atas tanah, serta Pasal 385 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.

“Kami berharap Kajati Jambi dapat menindaklanjuti laporan ini dan mengambil tindakan yang tegas terhadap Samadani atas penyalahgunaan wewenang dan penipuan,” tutup M Ikhsan.

BACA JUGA :  Perselisihan di Warung Mentawak Berujung Pemukulan, YL Lapor ke Polres Merangin  

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan

Penulis : Ikhsan

Berita Terkait

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
Pelatihan Menulis Digelar di MTS Mamba’ul Ulum Pekon Margoyoso, Tanggamus
Diakon Alex Pigai Apresiasi Kadis Pendidikan Dogiyai Bantu 50 Sak Semen
Minggu Biasa XIV, Umat Paroki Idakebo Diajak Tetap Pegang Tangan Tuhan.
Dinas PUPR Dogiyai Bangun Bronjong di Kali Wani
Berita ini 437 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Pelatihan Menulis Digelar di MTS Mamba’ul Ulum Pekon Margoyoso, Tanggamus

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Diakon Alex Pigai Apresiasi Kadis Pendidikan Dogiyai Bantu 50 Sak Semen

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/