Terindikasi Gagal, Publik Meminta Tanggung Jawab Pansel dan Oknum Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura 

- Publisher

Rabu, 15 April 2026 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo  –Menanggapi tayang nya pemberitaan sebelumnya dengan judul “Nama Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura Tidak di ACC Kemendagri, Ketua Pansel Sebut Akan Mengusulkan Ulang” Warga masyarakat kabupaten Probolinggo Jawa Timur Meminta Pansel bertanggung jawab dikarenakan terindikasi gagal melakukan Verifikasi. 15/04/2026.

Berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Bab IV Bagian Kedua (Seleksi) Pansel Calon Direktur PDAM dalam proses seleksi. Dugaan Kelalaian dalam memverifikasi berkas pendaftaran (termasuk pengecekan pendaftar ganda) bertentangan dengan prinsip seleksi yang profesional dan transparan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara dalam Pasal 33 ayat (1) Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Seleksi dilakukan untuk mendapatkan Direktur yang memiliki kemampuan dan integritas. Adapun meloloskan oknum calon Direktur yang mendaftar lebih dari satu perusahaan, menunjukkan ketidak jujuran dan Pansel dianggap gagal melakukan verifikasi.

BACA JUGA :  Yuk Gabung Silatnas & Anniversary 2026, Perkuat Silaturahmi dan Profesionalisme

Menanggapi Dugaan Kelalaian Pansel Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura kabupaten Probolinggo. Putra daerah “ZN” Meminta Panitia Seleksi (Pansel) bertanggung jawab. Ia menegaskan seharusnya Pansel bertanggung jawab dalam verifikasi administrasi dan rekam jejak oknum calon sebelum meloloskan ke tahap akhir. Pansel seharusnya memastikan kandidat tidak dalam proses seleksi di tempat lain.

“Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura, harus bertanggung jawab ini. Karena terindikasi dugaan Kelalaian dalam memverifikasi berkas oknum Calon Direktur yang diduga sebelumnya telah mendaftar di daerah lain. Kami menduga Hasil seleksi tersebut adalah cacat hukum. “Ucap nya.

BACA JUGA :  Realisasi Anggaran Untuk Pansel Menjadi Sorotan publik, Oknum SPI Perumdam (PDAM) Tirta Argapura Memilih Diam

Ia meminta oknum calon Direktur yang telah lolos dan di ajukan Kemendagri bertanggung jawab penuh secara administrasi. Ia menilai oknum tersebut telah melanggar integritas kejujuran dan prinsip etika seleksi di karenakan diduga mendaftar lebih dari satu perusahaan.

“Kami juga meminta oknum calon Direktur Perumdam Tirta Argapura kabupaten Probolinggo yang telah lolos dan di usulkan Kemendagri. Namun, tidak mendapatkan rekomendasi. Harus bertanggung secara administrasi. Patut diduga oknum tersebut melakukan pelanggaran integritas dan kejujuran, melanggar prinsip etika seleksi dengan mendaftar ganda.”Pungkas nya.

BACA JUGA :  Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana

Senada di sampaikan “AD” yang mengaku dirinya salah satu konsumen dari Perumdam Tirta Argapura kabupaten Probolinggo. Ia meminta Bupati Probolinggo agar membentuk pansel baru dan melakukan seleksi calon direktur kembali. Menurutnya seleksi sebelumnya adalah cacat hukum.

“Kami warga masyarakat kabupaten Probolinggo meminta kepada Bupati Probolinggo “Gus Haris” untuk melakukan seleksi Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura Kembali. kami menilai, seleksi sebelumnya adalah cacat hukum. Pansel dan Oknum yang tidak jujur wajib bertanggung jawab. “Tegas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Sengkarut Makan Bergizi Gratis Soreang: Air Mata UMKM di Balik Ambisi ‘4.000 Kue Semalam’ dan Bayang-Bayang Politik Partai Penguasa
Diduga Abaikan SOP, Oknum Kepala SPPG Disorot: Relawan Mengeluh, Sistem Kerja Dinilai Semrawut.
Mencari Keadilan di Tengah Kemakmuran yang Semu
Menakar Etika Demokrasi Dan Keadilan Pemilu Dalam Bayang Politik Kepentingan
Kesultanan Sambaliung dan Organisasi Sabang Merah Borneo DPD Berau Pesisir, Mosi tidak percaya dan kecaman keras terhadap PT Tridaya Hutan Lestari (PT THL).
Pelaksanaan Kurban Idul adha 1447 H di Teluk Bayur Berjalan Khidmat, Warga Antusias Gotong Royong.
Molor..!! Janji 20 Mei 2026. RSUD tanjung redep Berau Masih Kosong, Bupati Belum Tentukan Jadwal Baru
Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) Masuk Rapor Merah KLHK, Ada Apa dengan PT IPB?”
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:42 WIB

Sengkarut Makan Bergizi Gratis Soreang: Air Mata UMKM di Balik Ambisi ‘4.000 Kue Semalam’ dan Bayang-Bayang Politik Partai Penguasa

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:44 WIB

Diduga Abaikan SOP, Oknum Kepala SPPG Disorot: Relawan Mengeluh, Sistem Kerja Dinilai Semrawut.

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:41 WIB

Mencari Keadilan di Tengah Kemakmuran yang Semu

Kamis, 28 Mei 2026 - 02:12 WIB

Menakar Etika Demokrasi Dan Keadilan Pemilu Dalam Bayang Politik Kepentingan

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:23 WIB

Kesultanan Sambaliung dan Organisasi Sabang Merah Borneo DPD Berau Pesisir, Mosi tidak percaya dan kecaman keras terhadap PT Tridaya Hutan Lestari (PT THL).

Berita Terbaru