Berpotensi Melanggar Aturan, DD di Kabupaten Probolinggo Diduga Hanya Sebagian Desa Yang Cair 

- Publisher

Kamis, 2 April 2026 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Beredar informasi Dana Desa (DD) di kabupaten Probolinggo Jawa Timur, diduga hanya sebagian desa yang telah cair hingga April 2026. Jika sampai bulan 4 (April) dana belum cair, Pemerintah kabupaten Probolinggo dapat dianggap lambat dalam memproses dokumen pencairan (pengajuan dari desa), yang melanggar prinsip percepatan pembangunan desa. 02/04/2026.

Berdasarkan aturan pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2026, keterlambatan pencairan DD sampai bulan April (bulan 4) Maka Pemerintah kabupaten Probolinggo berpotensi melanggar peraturan. jika keterlambatan tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan administratif dari pihak desa. sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 (tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026).

Menanggapi informasi dugaan keterlambatan pencairan Dana Desa (DD) “AD” aktivis kabupaten Probolinggo angkat bicara. Ia mengaku mendapat informasi dugaan keterlambatan pencairan DD. Sehingga Ia mempertanyakan sistem, penyerapan anggaran serta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pemerintah Desa Nantinya.

“Ada apa dengan sistem sehingga DD di kabupaten Probolinggo sampai bulan April belum juga di cairkan. Lantas bagaimana penyerapan anggaran dan pelaksanaan kegiatan nya?. Bagaimana cara peng SPJ an nya?. Contoh untuk pencarian BLT DD wajib di laksanakan tiap 3 bulan sesuai juknis dan aturan. Sementara sekarang sudah bulan April, maka ini berpotensi melanggar aturan. “Katanya.

Lebih lanjut “AD” mengaku mendapat informasi tetangga kabupaten Probolinggo, DD telah cair pada bulan lalu. Dengan dugaan keterlibatan pencairan tersebut membuat dirinya bertanya -tanya, apakah Karena sistem atau SDM pemerintah kabupaten atau desa yang kuran faham perihal pemahaman regulasi penyerapan anggaran.

BACA JUGA :  Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana

“Ketahanan pangan kegiatan posyandu itu semua adalah mandatori yang wajib di laksanakan. Informasi yang kami dapat di area kabupaten tapal kuda semua sudah selesai di bulan Ramadhan kemarin. apa yang terjadi dengan kabupaten kita?. apakah benar sistem atau SDM kita kurang tentang pemahaman regulasi penyerapan anggaran. “Ucap nya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo “Munaris” saat di konfirmasi media melalui pesan singkat whatsap. Ia membenarkan bahwa Dana Desa (DD) yang cair hanya sebagian.

“Sebagian sudah cair, yang belum cair masih proses pengajuan ke KPPN Bondowoso. Mudah mudahan bisa segera di proses mas. “Jawab nya melalui pesan singkat whatsap.

BACA JUGA :  Publik Meminta Kemenag Kabupaten Probolinggo Intropeksi, Pakopak Sebut Ada Potensi Pelanggaran Hak Konstitusional Pegawai

Masih melalui jejaring yang sama (pesan singkat whatsap). Kepala dinas PMD Kabupaten Probolinggo mengatakan bahwa masih ada desa yang belum posting APBDes. Selanjutnya, Ia mengirimkan foto bukti data bahwa mulai tanggal 31 DD tidak bisa di apluod kendala jaringan.

“Blm semua desa posting, yang posting duluan kami ajukan ke KPPN Bondowoso. Dana desa masih tidak bisa mengupload berkas apapun, data per 31 maret 2026 pukul 22:00 WIB. Kemarin kami ajukan tapi, ada kendala jaringan. Mudah mudahan besok sudah bisa. Masih kami koordinasikan dengan KPPN. “Pungkas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Warga Desa Gading Kulon Mendesak ATR/BPN, Segera Mengambil Tindakan dan Keputusan Agar Kebenaran Terungkap 
Komnas PA Kota Batu Berikan Edukasi Perlindungan Anak pada Pertemuan Forum Anak Desa Tlekung
Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan
HUT Bhayangkara Ke-80 Polres Barsel Tegaskan Komitmen Pelayanan
SUARA UTAMA Buka Rekrutmen Redaksi Nasional dan Internasional, Siapkan Jurnalis Profesional Berintegritas
PLN Buntok Akui Defisit Daya Dari Pembangkit Picu Padam Bergilir
Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Berau Melalui polsek teluk bayur. Resmikan Bedah Rumah untuk Warga Teluk Bayur

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:17 WIB

Warga Desa Gading Kulon Mendesak ATR/BPN, Segera Mengambil Tindakan dan Keputusan Agar Kebenaran Terungkap 

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:38 WIB

Komnas PA Kota Batu Berikan Edukasi Perlindungan Anak pada Pertemuan Forum Anak Desa Tlekung

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:57 WIB

Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:07 WIB

HUT Bhayangkara Ke-80 Polres Barsel Tegaskan Komitmen Pelayanan

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:05 WIB

SUARA UTAMA Buka Rekrutmen Redaksi Nasional dan Internasional, Siapkan Jurnalis Profesional Berintegritas

Berita Terbaru