Diduga Serkel Kayu Ilegal Yang Berpotensi Ancaman Penjara dan Denda, Pakopak Ikut Angkat Bicara 

- Publisher

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Dewan Pimpinan Cabang Projamin kabupaten Probolinggo Jawa Timur yang tergabung di komunitas Pakopak, Menanggapi usaha Serkel kayu (Penggergajian) desa Klenang kidul dusun tekong yang di duga tidak mengantongi izin. Dugaan tersebut telah di tayangkan dalam pemberitaan sebelumnya. 20/02/2026.

Berdasarkan informasi yang di himpun oleh team media, di dusun tekong desa Klenang kidul ada tiga usaha mikro jenis usaha perorangan yang terdaftar di Dinas penanaman Modal dan PTSP kabupaten Probolinggo. Namun, Diduga bukan lah usaha Serkel kayu (penggergajian).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun serkel kayu (penggergajian) tidak berizin (ilegal) dapat diancam sanksi pidana penjara dan denda berat. Sebagaimana di jabarkan dalam undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), pelaku dapat dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf c jo Pasal 12 huruf h, dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp. 500 juta – Rp2,5 miliar.

BACA JUGA :  Fasilitator TEKAD Dogiyai Dukung Festival Kopi Papua Tengah 2026

Menanggapi usaha sirkel kayu yang diduga ilegal, “Budi Harianto” salah satu personil dari komunitas Pakopak Menegaskan bahwa, sesuai aturan dan undang-undang, usaha yang ilegal harus di tutup sampai izin tersebut di lengkapi.

“Jika memang dugaan usaha Serkel kayu dusun tekong desa Klenang kidul itu tidak mengantongi izin. Selama beropasi patut diduga usaha ilegal. Maka sesuai aturan dan undang-undang, pihak pihak berwenang boleh menutup usaha tersebut sampai izin itu di lengkapi. “Tegas nya.

BACA JUGA :  Aktivis Siapkan Pengaduan Dugaan Pembiaran dan Kelalaian Oknum Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo

Budi Harianto menambahkan, Ia menduga serkel kayu dusun tekong desa Klenang kidul diduga selama beropasi telah merugikan masyarakat dan pemerintah. Pasal nya, usaha tersebut, Retribusi nya belum jelas untuk pemerintah kabupaten Probolinggo.

“Jika Ilegal, berarti selama beropasi tidak bayar pajak, tidak ada retribusi. artinya ini patut diduga pemerintah kabupaten Probolinggo tidak mendapatkan PAD dari usaha Serkel kayu ini. kami berharap ada tindak lanjut dari pihak pihak terkait. “Imbuh nya.

BACA JUGA :  Redaksi SUARA UTAMA Dorong Peningkatan Kompetensi Jurnalis melalui Uji Kompetensi Wartawan

Di tempat terpisah, warga desa Klenang kidul dusun tekong kepada team media menyampaikan akses jalan untuk lalu lalang keluar masuk nya kayu. Menurut “JN” melewati jalan yang di bangun oleh pemerintah desa. sehingga berpotensi merugikan masyarakat setempat.

“Akses jalan keluar masuk nya kayu dari Serkel ini masuk jalan desa. Jalan yang di bangun dengan uang rakyat. jika usaha Serkel kayu diduga ilegal, jelas tidak bayar pajak. menggunakan jalan desa, ini jelas merugikan kami sebagai masyarakat dusun tekong. apakah selama ini ada kontribusi kepada pemerintah desa?. “Tutup nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Dugaan Praktek Jual Beli LKS Mencuat, SDN Meranggon Lawang ll Jadi Sorotan DPC Projamin Kabupaten Probolinggo 
Harga Cabai Naik, Inflasi Jakarta Justru Terendah se-Indonesia
Konpers Putusan Ijazah Gibran Dibatalkan Mendadak, Ada Apa?
Redaksi SUARA UTAMA Dorong Peningkatan Kompetensi Jurnalis melalui Uji Kompetensi Wartawan
Ruri Jumar Saef Prihatin!, Kasus Dugaan Penganiayaan Suarni di Probolinggo Berujung Prapradilan dan SP3, Kemana Arah Ke Adilan Korban?. 
Ketua Dewan Pakar SUARA UTAMA Kolonel (Purn) Oktovianus Karundeng Berdiskusi dengan Staf Khusus Menteri Agama
Selain Dugaan Arogansi, Anti Kritik dan Intimidatif, Oknum Kepala SDN Brani Wetan 1 Terindikasi Melanggar Kode Etik dan Disiplin ASN
Puncak Acara Hari Tani: Pelantikan 7 Juta Relawan Tani Indonesia
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 09:35 WIB

Dugaan Praktek Jual Beli LKS Mencuat, SDN Meranggon Lawang ll Jadi Sorotan DPC Projamin Kabupaten Probolinggo 

Senin, 2 November 2026 - 19:08 WIB

Harga Cabai Naik, Inflasi Jakarta Justru Terendah se-Indonesia

Senin, 2 November 2026 - 18:38 WIB

Konpers Putusan Ijazah Gibran Dibatalkan Mendadak, Ada Apa?

Minggu, 1 November 2026 - 10:45 WIB

Ruri Jumar Saef Prihatin!, Kasus Dugaan Penganiayaan Suarni di Probolinggo Berujung Prapradilan dan SP3, Kemana Arah Ke Adilan Korban?. 

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Ketua Dewan Pakar SUARA UTAMA Kolonel (Purn) Oktovianus Karundeng Berdiskusi dengan Staf Khusus Menteri Agama

Berita Terbaru

Konpers Putusan Ijazah Gibran Dibatalkan Mendadak, Ada Apa? (sumber resmi Humas MA, dari portal berita resmi Mahkamah Agung MARINews)

Berita Utama

Konpers Putusan Ijazah Gibran Dibatalkan Mendadak, Ada Apa?

Senin, 2 Nov 2026 - 18:38 WIB

Polres Metro Bekasi Identifikasi Kecelakaan Truk Molen || Sumber gambar : https://tribratanews.metro.polri.go.id/

Berita Utama

Truk Molen Maut di Bekasi: 6 Tewas, Sopir Jadi Tersangka

Senin, 2 Nov 2026 - 18:31 WIB

Chat via WhatsApp