Kayu Sengon Ditebang, Oknum Petugas DPUPR Ruas Jalan Pekalen -Klenang Terindikasi Gagal Dalam Penegakan Hukum

- Publisher

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Oknum Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) kabupaten Probolinggo Jawa Timur Terindikasi gagal dalam penegakan aturan dan undang-undang. Perihal penanaman dan penebangan pohon di pinggir jalan PU (Pekerjaan Umum/Pemerintah) di ruas jalan pekalen -Klenang kidul. 08/02/2026.

Pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 team media mendapat informasi dari warga desa Gading kulon kecamatan Banyuanyar,bahwa di dusun muebang pinggir jalan PU ada pemotongan puluhan kayu sengon. Sementara penanaman di area tersebut seharusnya tunduk pada peraturan Daerah Milik Jalan (Rumija).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiap pemanfaatan bagian-bagian jalan (termasuk menanam pohon) harus mematuhi aturan teknis dan keselamatan. Sebagaimana di jelaskan dalam undang undang nomor.2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang nomor. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Adapun penanaman pohon di pinggir jalan PU (jalur hijau) yang terletak di dalam Ruang Milik Jalan (Rumija) dikelola oleh pemerintah. Hal tersebut di atur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon pada Sistem Jaringan Jalan.

BACA JUGA :  Resmi Dibuka Arung Jeram Probolinggo Rafting, Wisata Wilayah Kecamatan Tiris Kini Bertambah 

Salah satu pengendara sepeda motor (warga setempat) yang enggan di publikasikan identitas nya kepada team media menyampaikan bahwa di pinggir jalan ruas jalan pekalen -Klenang kidul terdapat penebangan pohon sengon. Ia juga mempertanyakan aturan terkait penanaman pohon di pinggir jalan.

“Tadi saya dari arah pekalen mau pulang, ada penebangan puluhan kayu sengon di dusun muebang. apakah boleh warga menanam pohon sengon di pinggir jalan PU?. kalau boleh saya serta warga yang lain mau menanam juga. Kalau memang tidak boleh, selama ini petugas PU kemana?.. masak gak tau mas.”Ujar nya.

Salah satu aktivis kabupaten Probolinggo “RZ” menanggapi adanya informasi penebangan pohon (kayu sengon). Ia menduga oknum petugas PU Lalai dan Gagal dalam penegakan aturan dan undang-undang.

BACA JUGA :  Rakerda DMI TTU 2026 Hasilkan Keputusan Strategis untuk Penguatan Peran Masjid

“Ini patut diduga oknum petugas PU gagal dalam penegakan aturan dan undang-undang. Atau diduga lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab nya. masak tidak mengetahui penanaman kayu sengon tersebut. Ini di pinggir jalan lho. “Ucap nya.

Ia menegaskan, bahwa Warga tidak di izinkan menebang atau merusak pohon tersebut tanpa izin, meskipun mereka sendiri yang menanam nya di pinggir jalan PU, karena perbuatan tersebut dapat dianggap merusak fasilitas umum/aset daerah.

“Penebangan kayu di pinggir jalan PU walaupun kayu tersebut hasil tanaman sendiri. Ada konsekuensi Hukum nya, Jika warga menebang sendiri pohon yang sudah besar, maka dapat dijerat dengan pasal perusakan. Pasal 170 KUHP/Pasal 406 KUHP. Terkait perusakan barang (pohon) milik orang lain atau fasilitas umum. “Pungkas nya.

BACA JUGA :  Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah

Sementara oknum petugas PU ruas jalan Klenang kidul -pekalen “JM” saat di konfirmasi media melalui pesan singkat whatsap. Ia mengaku telah menerima pemberitahuan terkait penebangan pohon sengon di dusun muebang desa Gading kulon. “Iya sudah bilang ke saya takut roboh katanya bos. “Jawab nya.

Sementara terkait penegakan aturan dan undang-undang terkait penanaman pohon di pinggir jalan PU. Ia mengaku tidak tau saat warga menanam pohon sengon. Ia mengaku sempat menegur nya secara lisan. Namun, tidak ada ijin tertulis saat penanaman dan penebangan.

“Tidak tau bos, Tau nya sudah tinggi. ya itu masyarakat di tegor secara lisan masih tetap. Dulu itu bukan wilayah saya. Dulu katanya izin secara lisan ke orang propinsi. “Pungkas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah
Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana
Kompak, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan dan Oknum PPL Banyuanyar Enggan Menjawab Konfirmasi Media 
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!
Pernyataan Kontradiktif Antara Pesan Suara dan Dokumen Tertulis, Oknum Sekda Terindikasi Dugaan Abuse Of Power
Proyek Irigasi Klenang Kidul Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan Diduga Ikut Cawe Cawe 
Statement Kontradiktif, Oknum Sekda Ketua Pansel Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura Terindikasi Melanggar Undang Undang 
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:20 WIB

Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:51 WIB

Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:46 WIB

Kompak, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan dan Oknum PPL Banyuanyar Enggan Menjawab Konfirmasi Media 

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:48 WIB

PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:25 WIB

Pernyataan Kontradiktif Antara Pesan Suara dan Dokumen Tertulis, Oknum Sekda Terindikasi Dugaan Abuse Of Power

Berita Terbaru

Moslem Woman Silhouette in Old Vintage Brick Wall Background

Artikel

Muslimah: Let’s Say “No” to Hopelessness 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:12 WIB

FOTO: Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah (Dok. Robinsah/SUARA UTAMA)

Berita Utama

Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:20 WIB