SUARA UTAMA,Merangin – Maraknya aktivitas penampungan dan pembakaran emas yang diduga berasal dari hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, semakin menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Aktivitas tersebut bukan lagi berlangsung secara sembunyi-sembunyi, melainkan diduga dilakukan secara terang-terangan di kawasan permukiman warga.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, salah satu aktivitas yang disorot berada di Dusun Baru RT 13, Kelurahan Pasar Rantau Panjang. Di lokasi tersebut, diduga terdapat praktik penadah sekaligus pembakaran emas ilegal yang dikelola oleh Handoko.
Hampir setiap hari, warga melihat keluar-masuk orang yang diduga menjual emas hasil PETI ke tempat tersebut.
Sejumlah warga mengaku heran sekaligus resah, karena aktivitas yang mereka nilai jelas melanggar hukum itu seolah dibiarkan berjalan tanpa hambatan. Padahal, pembakaran emas diduga dilakukan di rumah yang berada di tengah permukiman padat penduduk.
“Kami ini masyarakat kecil bisa melihat jelas aktivitas itu. Ramai orang datang jual emas, dibakar di situ. Kalau emasnya dari PETI, jelas itu ilegal. Tapi anehnya, kok bisa aman-aman saja,” ujar seorang warga kepada media ini.
Warga lainnya bahkan mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum. Menurut mereka, jika penambangan ilegal terus hidup, maka salah satu penyebab utamanya adalah keberadaan penadah dan pembakar emas yang menjadi muara akhir penjualan emas PETI.
“Kalau tidak ada penadah dan pembakar, PETI pasti mati. Ini yang kami herankan, kenapa yang seperti ini tidak pernah disentuh. Seolah-olah ada yang melindungi,” ungkap warga lainnya dengan nada kecewa.
Kondisi ini dinilai berpotensi memperparah kerusakan lingkungan serta memperluas jaringan tambang emas ilegal di wilayah Tabir. Warga menyebut, sudah banyak lokasi serupa yang diduga beroperasi di Kecamatan Tabir, namun hingga kini belum terlihat adanya penindakan tegas yang benar-benar memberikan efek jera.
Situasi tersebut memunculkan kesan kuat di mata publik bahwa hukum belum ditegakkan secara maksimal. Akibatnya, para pelaku diduga semakin berani dan merasa kebal hukum, sehingga aktivitas penadahan dan pembakaran emas ilegal terus menjamur.
Atas dasar itu, masyarakat secara tegas meminta aparat kepolisian, baik dari Polres Merangin maupun Polda Jambi, untuk segera turun langsung ke lokasi (TKP). Warga mendesak agar aparat tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga mengambil langkah hukum nyata dengan menangkap dan memproses para pelaku sesuai aturan yang berlaku.
“Kami minta polisi benar-benar turun ke lapangan, lihat langsung kondisi di sini, dan tangkap pelakunya. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegas salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Masyarakat berharap, dengan adanya perhatian serius dari aparat penegak hukum, mata rantai PETI di Kecamatan Tabir dapat diputus, dimulai dari penindakan terhadap para penadah dan pembakar emas yang selama ini diduga menjadi aktor kunci dalam maraknya aktivitas ilegal tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola aktivitas pembakaran emas yang disebutkan serta aparat kepolisian terkait belum memberikan keterangan resmi dan masih dalam upaya konfirmasi.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama






