SUARA UTAMA,Merangin – Dugaan penggelapan dana administrasi pernikahan mencuat di Desa Lubuk Birah, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin. Sejumlah warga mengeluhkan tidak diterbitkannya buku nikah, meski mereka telah melaksanakan pernikahan secara sah dan mengaku telah menyelesaikan seluruh administrasi, termasuk pembayaran biaya yang diminta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, beberapa pasangan suami istri di Desa Lubuk Birah hingga kini belum menerima buku nikah mereka tanpa kejelasan. Padahal, pernikahan telah berlangsung resmi dan usia para pasangan dinilai telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Warga menduga dana administrasi pernikahan tersebut tidak disetorkan sebagaimana mestinya. Dugaan itu mengarah kepada oknum Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N) Desa Lubuk Birah bernama Muhammad Aidil Fitra, yang diduga bekerja sama dengan Kepala Desa Lubuk Birah, Ahyak Udin.
Sejumlah warga yang ditemui media ini menyampaikan kekecewaan mendalam. Ironisnya, banyak warga mengaku takut untuk bersuara secara terbuka karena tekanan tertentu.
“Uang nikah masyarakat Desa Lubuk Birah banyak yang dimakan. Surat nikah tidak keluar, bang. Kerja sama Kades Ahya Udin dan P3N Muhammad Aidil Fitra,” ungkap salah seorang warga kepada media ini.
Warga lainnya menambahkan:
“Banyak masyarakat yang bermasalah, tapi dak berani bersuara,” ujarnya.
Media ini juga mencatat sejumlah pasangan yang diduga menjadi korban, di antaranya:
Johanri dan Raidatul, tidak mendapatkan buku nikah meski telah membayar biaya administrasi.
Indra Lesmana dan Selvi, buku nikah tak kunjung terbit.
Riansyah dan Aisah, mengalami hal serupa.
Fauzi dan Dahlia, juga belum menerima buku nikah meski seluruh persyaratan disebut telah lengkap dan usia pernikahan telah mencukupi.
Para korban menilai persoalan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan sudah mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana yang merugikan masyarakat kecil serta mencederai pelayanan publik, khususnya dalam urusan keagamaan yang bersifat sakral.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak dasar warga negara atas dokumen pernikahan yang sah secara hukum dan agama. Jika dugaan ini benar adanya, maka perbuatan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Warga pun mendesak Kementerian Agama Kabupaten Merangin untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap P3N Desa Lubuk Birah dan pihak-pihak terkait. Selain itu, aparat penegak hukum diminta tidak menutup mata terhadap dugaan praktik yang merugikan masyarakat ini.
Media ini telah berupaya mengonfirmasi Muhammad Aidil Fitra melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan. Bahkan, kuat dugaan nomor WhatsApp wartawan telah diblokir oleh yang bersangkutan, sehingga semakin menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Media ini menegaskan akan terus mengawal dan menelusuri kasus ini hingga tuntas, serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, demi menjaga asas keberimbangan dan akurasi informasi.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama






