SUARA UTAMA, Probolinggo – Komunitas Pakopak yang terdiri dari tiga organisasi diantarnya, DPC Projamin Kabupaten Probolinggo, DPC Brigkom TKN Kabupaten Probolinggo dan DPC Pekat kabupaten Probolinggo. menanggapi Viral nya video serta penayangan pemberitaan sebelumnya terkait Prank Ulang Tahun di Gedung DPRD Kabupaten Jawa Timur. 23/01/2026.
Prank ulang tahun oknum ketua DPRD kabupaten Probolinggo “Oka Mahendra Jati Kusuma” pada tanggal 21 Januari 2026, diduga berlangsung di lantai 02 Gedung DPRD kabupaten Probolinggo. Hal tersebut terindikasi melanggar kode etik dan asas kepatutan. Pasal nya, Saat ini Masyarakat kabupaten Probolinggo di beberapa kecamatan sedang terdampak musibah banjir.
Sebagaimana Tertuang dalam Peraturan DPRD tentang Kode Etik, yang umumnya merupakan turunan dari undang-undang nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 (sebagaimana diubah). Anggota DPRD wajib menjaga citra, kehormatan, martabat, dan integritas lembaga. Tindakan hura-hura/prank saat bencana terindikasi melanggar kode etik, karena tidak menunjukkan empati dan tanggung jawab moral kepada masyarakat.
Ketua DPC Brigkom TKN Kabupaten Probolinggo “Reza Kurniawan” Menegaskan bahwa, prank ulang tahun di gedung DPRD kabupaten Probolinggo terhadap oknum ketua DPRD saat masyarakat sedang terkena bencana banjir (musibah ) terindikasi melanggar kode etik.
“Kami menanggapi viral nya prank ulang tahun oknum ketua DPRD kabupaten Probolinggo. kami menduga telah melanggar kode etik dan asas kepatutan. Tindakan tersebut menunjukkan ketidakpekaan para oknum yang terlibat prank ulang tahun saat kondisi masyarakat sedang kesusahan. “Tegas nya.
Budi Harianto ketua DPC Projamin Kabupaten Probolinggo berinisiatif untuk melaporkan oknum Anggota DPRD yang terlibat kepada Badan Kehormatan (BK). Tidak hanya itu, Ia juga Berinisiatif akan mengadukan Staf/Setwan atas dugaan melanggar kode etik ASN.
“Kita lihat nanti, dalam video tersebut jelas siapa saja yang terlibat. Oknum Setwan/Staf apakah masuk ASN atau bukan. Namun, Jika oknum yang terlibat ASN maka patut diduga telah melanggar undang undang nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.”Tegas nya.
Sementara Ketua DPC Pekat kabupaten Probolinggo “Fauzen” Sepakat atas indikasi dugaan pelanggaran kode etik oknum DPRD dan oknum ASN kabupaten Probolinggo. menurutnya, sangat tidak etis melakukan prank ulang tahun di gedung milik rakyat sementara rakyat sedang terkena musibah.
“Prank ulang tahun oknum ketua DPRD kabupaten Probolinggo mungkin tidak melanggar pasal, akan tetapi secara hukum tata tertib (Kode Etik) dan disiplin ASN, tindakan tersebut terindikasi melanggar aturan terkait perilaku pejabat/pegawai publik, terutama jika dilakukan di gedung negara saat situasi masyarakat sedang berduka. “Pungkas nya.
Penulis : Ali Misno






