Diduga Berstatus P3K, Oknum Pendamping PKH Terindikasi Merangkap Ketua Poktan Sri Tanjung Desa Tanjung 

- Publisher

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Diduga rangkap jabatan, selain menjabat sebagai oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) “AJR” juga menjabat sebagai oknum ketua kelompok tani “Sri Tanjung” Desa Tanjung kecamatan Pajarakan kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Oknum tersebut diduga telah berstatus P3K. 22/01/2026.

Larangan rangkap Jabatan pada umumnya di atur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara PPPK adalah bagian dari ASN. Secara umum, ASN dilarang merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Yang menekankan P3K harus tunduk kepada aturan disiplin ASN. Peraturan pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (berlaku mutatis mutandis bagi P3K). Mengatur larangan penyalahgunaan wewenang dan larangan menerima hadiah/jabatan yang bertentangan dengan jabatan ASN.

BACA JUGA :  Dugaan Pelanggaran Hukum Proyek Jalan Rp25,2 Miliar di Berau, Tembus Kawasan Hutan Tanpa Izin hingga Ancaman Laporan ke Kejagung

Komunitas Pakopak “Budi Harianto” Sebagai ketua Dewan Pimpinan Cabang Projamin kabupaten Probolinggo menegaskan, bahwa “AJR” oknum ketua Poktan “Sri Tanjung” Desa Tanjung yang diduga merangkap sebagai oknum pendamping PKH berstatus P3K diduga telah melanggar Aturan di siplin.

“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang merangkap jabatan sebagai ketua Kelompok Tani (Poktan) melanggar aturan disiplin ASN, terutama jika menimbulkan konflik kepentingan atau melanggar aturan pengelolaan bantuan pemerintah. “Tegas nya.

BACA JUGA :  Pelatihan Menulis Digelar di MTS Mamba’ul Ulum Pekon Margoyoso, Tanggamus

Budi Harianto kembali menegaskan, bahwa pada prinsipnya oknum P3K di larang merangkap jabatan termasuk kelompok tani “Sri Tanjung” Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau menerima honorarium yang bersumber dari APBN/APBD.

“Berdasarkan aturan dan undang-undang yang berlaku, P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada prinsipnya dilarang merangkap jabatan, termasuk menjadi pengurus kelompok tani (Poktan) yang aktif. jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau menerima honorarium dari APBN/APBD. “Katanya.

BACA JUGA :  Founder Suara Utama Resmikan Reformasi Struktur Manajemen Redaksi Periode 2026 - 2027

Oknum ketua Poktan Tanjung sari”AB” melalui pesan singkat whatsap membenarkan bahwa “AJR” sebagai oknum ketua kelompok tani Sri Tanjung. sementara informasi potongan anggaran bantuan untuk ayam petelur yang diduga ada di tempat oknum ketua kelompok tani “Sri Tanjung” Ia mengaku tidak ada potongan anggaran. “Ayam petelur ada di anggota Poktan “AJR” sebagai Ketua. “Jawab nya.

Sementara oknum ketua Poktan Sri Tanjung “AJR” yang diduga merangkap Sebagai oknum pendamping PKH dengan Status P3K, Sampai berita di tayangkan belum menjawab konfirmasi media melalui pesan singkat whatsap.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Paroki Idakebo Sambut Bulan Maria dengan Perarakan Patung Bunda Maria, Doa Rosario, dan Perayaan Ekaristi
Itjen Kementrian ATR/BPN Jakarta Pusat Investigasi ATR/BPN Kabupaten Probolinggo, APH di Minta Segera Ambil Bagian 
Penyidikan Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek – KRL Bekasi, Polisi Tetapkan Masinis Tersangka
Dua Speedboat Hadir di Sukikai Selatan, Kepala Distrik: Ini Sejarah Baru bagi Kami
Sarbumusi Kota Batu Peringati Harlah ke-71, Perkuat Silaturahmi dan Perjuangan Buruh
Pengurus RAPI 05 Prabumulih Resmi Dilantik, Herwan Widodo Jadi Ketua
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Berita ini 203 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:19 WIB

Paroki Idakebo Sambut Bulan Maria dengan Perarakan Patung Bunda Maria, Doa Rosario, dan Perayaan Ekaristi

Rabu, 30 September 2026 - 19:31 WIB

Itjen Kementrian ATR/BPN Jakarta Pusat Investigasi ATR/BPN Kabupaten Probolinggo, APH di Minta Segera Ambil Bagian 

Rabu, 30 September 2026 - 11:03 WIB

Penyidikan Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek – KRL Bekasi, Polisi Tetapkan Masinis Tersangka

Rabu, 30 September 2026 - 06:20 WIB

Dua Speedboat Hadir di Sukikai Selatan, Kepala Distrik: Ini Sejarah Baru bagi Kami

Minggu, 27 September 2026 - 12:59 WIB

Sarbumusi Kota Batu Peringati Harlah ke-71, Perkuat Silaturahmi dan Perjuangan Buruh

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/