SUARA UTAMA, Merangin – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali terpantau marak di Kabupaten Merangin dan terkesan seolah tak tersentuh hukum. Kali ini, kegiatan ilegal tersebut ditemukan tak jauh dari lingkungan Puskesmas Desa Kederasan Panjang, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, Jambi, Kamis (8/1/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, aktivitas PETI tersebut diduga melibatkan Baihaqi, warga Desa Pulau Layang yang diketahui merupakan mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Padahal sebelumnya, Bupati Merangin telah secara tegas mewarning seluruh kepala desa, perangkat desa, serta anggota BPD agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal dalam bentuk apa pun.
Namun, peringatan tersebut diduga tidak diindahkan. Baihaqi yang akrab disapa Bay disebut-sebut nekat melakukan aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan mesin dompeng rakit. Bahkan, berdasarkan keterangan warga, aktivitas tersebut tidak hanya berlangsung di satu lokasi, namun diduga telah merambah ke beberapa desa dan direncanakan meluas ke luar Kecamatan Batang Masumai, tepatnya di wilayah Desa Pulorayo, Kecamatan Bangko.
Warga setempat mengungkapkan, di lokasi tersebut terdapat satu set mesin dompeng yang diduga milik Baihaqi dan beroperasi bebas di belakang Puskesmas Desa Kederasan Panjang.
“Sudah lama beroperasi, sepertinya aman-aman saja. Kami heran, seolah kebal hukum,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Menurut warga, aktivitas penambangan emas tanpa izin tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat lokasi PETI berada sangat dekat dengan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Aktivitas PETI tersebut dinilai sangat meresahkan warga. Selain merusak lingkungan, penambangan emas ilegal berdampak pada pencemaran aliran Sungai Batang Masumai, kerusakan ekosistem, serta berpotensi menimbulkan longsor dan bencana lingkungan. Tak hanya itu, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri juga dikhawatirkan dapat mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
Masyarakat Desa Kederasan Panjang mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, agar tidak melakukan pembiaran dan berani menindak tegas para pelaku PETI sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Warga juga meminta aparat tidak gentar terhadap dugaan adanya pihak-pihak yang membekingi aktivitas PETI, mengingat kegiatan tersebut berlangsung secara terang-terangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Baihaqi yang disebut-sebut sebagai pemilik mesin dompeng, maupun aparat penegak hukum setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Kederasan Panjang.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama






