SUARA UTAMA,Merangin – Pembangunan jembatan gantung di Desa Lubuk Birah, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin, Jambi, menuai sorotan tajam dari warga setempat. Jembatan yang kembali dianggarkan pada tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp250 juta itu dinilai sarat kejanggalan dan diduga sebagai bentuk pemborosan, bahkan berpotensi manipulasi anggaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, warga menyebutkan bahwa pembangunan jembatan gantung tersebut sebenarnya sudah mulai dikerjakan sejak tahun 2024 dengan anggaran dana desa yang berbeda. Namun pada tahun tersebut, pembangunan hanya sebatas pekerjaan beton dan tidak sampai rampung.
Ironisnya, pada tahun 2025 proyek yang sama kembali dianggarkan dengan dana yang dinilai fantastis, yakni sekitar Rp250 juta. Menurut keterangan warga, dana tersebut pada pelaksanaannya hanya digunakan untuk pembelian plat besi alas jembatan, tali seling, serta upah kerja.
“Kalau kami nilai, anggaran Rp250 juta itu sangat tidak masuk akal. Upah kerja saja setahu kami sekitar Rp35 juta, sisanya untuk beli plat besi dan tali seling. Masak iya hanya untuk itu bisa habis sampai sekitar Rp225 juta,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga menyebutkan bahwa pada tahun 2024, pembangunan jembatan hanya sebatas pondasi beton dengan anggaran tersendiri. Sementara pada tahun 2025, pembangunan lanjutan kembali dianggarkan dengan nilai besar, padahal secara fisik di lapangan, progres yang terlihat dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang dikucurkan.
“Kami menduga pembangunan ini syarat manipulasi anggaran. Karena yang dikerjakan tahun 2025 ini hanya bagian atas jembatan, sementara pekerjaan dasar sudah ada dari tahun sebelumnya,” tambah warga lainnya.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat dan memicu kecurigaan publik terhadap transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum berhasil mengkonfirmasi Kepala Desa Lubuk Birah, Ahyak Udin. Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun belum mendapatkan tanggapan.
Atas persoalan ini, warga meminta pihak penegak hukum, khususnya Inspektorat Kabupaten Merangin, untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran dana desa tersebut. Warga menilai perlu adanya audit agar terang benderang apakah pengelolaan anggaran sudah sesuai dengan peruntukan atau justru menyimpang.
Secara aturan, kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa wajib melaksanakan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dana desa harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Pemerintah pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia, berulang kali menegaskan agar tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi di tingkat desa. Presiden menekankan bahwa korupsi, sekecil apa pun, termasuk yang sering disebut sebagai “korupsi tradisional” di desa, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.
“Dana desa adalah uang rakyat. Jika ada kepala desa atau perangkat desa yang menyalahgunakan anggaran untuk keuntungan pribadi, maka aparat penegak hukum wajib bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas warga.
Warga berharap aparat penegak hukum tidak tebang pilih dan segera mengusut tuntas dugaan kejanggalan anggaran pembangunan jembatan gantung tersebut demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama






