Oleh:
Moch. Gufron Fajar Rezki
Wartawan Suara Utama
SUARA UTAMA – Jumat (02/01/2026) menandai babak baru hukum pidana Indonesia. Setelah puluhan tahun bergantung pada produk hukum kolonial, Indonesia resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP baru.
Peristiwa ini bukan sekadar pergantian aturan, melainkan simbol upaya negara merebut kedaulatan hukumnya sendiri.
Untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan, hukum pidana diklaim dirumuskan berdasarkan nilai kebangsaan, konstitusi, dan realitas sosial masyarakat Indonesia.
Pertama: KUHP Baru
Secara konseptual, KUHP baru mencoba menggeser orientasi pemidanaan dari pendekatan retributif menuju pendekatan korektif dan restoratif.
Pidana tidak lagi dimaknai semata sebagai pembalasan, tetapi sebagai sarana pembinaan dan pemulihan relasi sosial.
Negara diposisikan bukan hanya sebagai penghukum, melainkan juga penata kembali ketertiban sosial.
Arah ini sejalan dengan nilai Pancasila yang menempatkan kemanusiaan dan keadilan sosial sebagai dasar hukum nasional.
Namun, pembaruan ini tidak bebas dari masalah. Sejumlah pasal dalam KUHP baru justru memunculkan kekhawatiran akan kriminalisasi berlebihan.
Pengaturan mengenai moralitas, penghinaan terhadap lembaga negara, hingga ranah privat warga berpotensi menyempitkan ruang kebebasan sipil.
Di sini terlihat bahwa hukum pidana tetap menjadi instrumen kekuasaan yang rawan disalahgunakan jika tidak dikontrol secara ketat.
Klaim dekolonisasi hukum harus diuji secara nyata dengan pertanyaan dasar apakah KUHP baru benar-benar membebaskan warga negara, atau justru melahirkan bentuk baru pengendalian negara atas kehidupan sosial.
Kedua: KUHAP Baru
Dalam konteks itu, pembaruan KUHAP menjadi faktor penentu. KUHAP adalah jantung keadilan prosedural karena mengatur cara negara menggunakan kewenangannya terhadap warga.
Tanpa KUHAP yang kuat, perlindungan hak asasi, prinsip due process of law, dan pembatasan diskresi aparat hanya akan menjadi jargon.
KUHAP baru seharusnya memastikan bahwa kekuasaan penegak hukum tidak berjalan tanpa kontrol dan korban kejahatan memperoleh posisi yang lebih adil.
Tantangan berikutnya terletak pada kesiapan aparat penegak hukum. Perubahan hukum tidak otomatis mengubah praktik.
Tanpa perubahan kultur hukum, KUHP dan KUHAP baru berisiko diterapkan dengan cara lama yang represif.
Karena itu, pendidikan hukum dan pelatihan berkelanjutan menjadi kebutuhan mendesak, bukan sekadar pelengkap reformasi.
Partisipasi publik juga tidak boleh dikesampingkan. Kritik masyarakat sipil, akademisi, dan media merupakan mekanisme koreksi yang sah dalam negara hukum demokratis.
Hukum yang sehat bukanlah hukum yang kebal kritik, melainkan hukum yang terbuka terhadap evaluasi.
Pada akhirnya, keberhasilan KUHP dan KUHAP baru tidak diukur dari kelengkapan pasalnya, tetapi dari kemampuannya menghadirkan keadilan nyata.
Keduanya adalah titik awal reformasi, bukan tujuan akhir. Tanpa pengawalan kritis dan implementasi yang berperspektif hak asasi manusia, pembaruan hukum pidana justru berpotensi menjadi paradoks dalam sejarah hukum Indonesia.
Penulis : Moch. Gufron Fajar Rezki
Editor : Nurana Prasari
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama






