SUARA UTAMA – Surabaya, 3 Januari 2026 – Perbincangan mengenai pajak atas investasi saham luar negeri dan aset kripto kembali mencuat di ruang publik setelah beredarnya sejumlah unggahan media sosial yang menarasikan bahwa pajak baru perlu dibayar ketika keuntungan investasi dicairkan sepenuhnya (cash out) dan digunakan untuk membeli aset. Narasi tersebut menyebutkan bahwa selama dana terus diputar atau dialihkan ke instrumen lain, kewajiban pajak dapat diminimalkan bahkan dianggap tidak ada.
Menanggapi hal tersebut, Eko Wahyu Pramono, S.Ak, anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) sekaligus pemegang izin kuasa hukum (IKH) di Pengadilan Pajak, menilai bahwa diskursus tersebut menunjukkan masih kuatnya kesalahpahaman masyarakat terhadap konsep dasar perpajakan atas penghasilan investasi.
Eko yang juga merupakan mahasiswa Program Magister (S2) Ilmu Hukum menegaskan bahwa dalam sistem perpajakan Indonesia, kewajiban pajak tidak ditentukan semata-mata oleh ada atau tidaknya cash out, melainkan oleh substansi ekonomi dan realisasi penghasilan.
“Banyak yang memahami pajak secara sangat formalistik, seolah-olah selama uang belum ditarik ke rekening pribadi maka tidak ada pajak. Padahal dalam hukum pajak, yang dilihat adalah substansi. Ketika keuntungan investasi sudah terealisasi, maka itu pada prinsipnya adalah penghasilan,” ujar Eko.
Realisasi Penghasilan Menjadi Kunci
Menurut Eko, perlu dibedakan secara tegas antara keuntungan yang masih bersifat unrealized gain dengan yang sudah terealisasi. Selama nilai investasi masih berupa kenaikan harga di atas kertas, memang belum timbul kewajiban pajak. Namun ketika terjadi transaksi yang merealisasikan keuntungan tersebut, maka secara hukum pajak, penghasilan telah lahir.
“Apakah dananya ditarik penuh, diputar lagi, atau dialihkan ke instrumen lain, itu soal manajemen keuangan. Tapi kewajiban pajaknya tetap melekat dan harus dilihat secara utuh, termasuk kewajiban pelaporan dalam SPT Tahunan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kesalahan memahami momen timbulnya pajak berpotensi membuat wajib pajak lalai melaporkan penghasilan, yang pada akhirnya dapat berujung pada koreksi pajak dan sanksi administratif.
Tax Planning Sah, Bukan Penghindaran Pajak
Eko mengakui bahwa praktik tax planning merupakan bagian yang sah dalam sistem perpajakan. Bahkan, menurutnya, perencanaan pajak yang baik justru mencerminkan kepatuhan wajib pajak dalam mengelola kewajibannya secara efisien.
Namun, ia mengingatkan bahwa istilah tax planning kerap disalahartikan sebagai upaya untuk “mengakali” atau menghindari pajak.
“Tax planning itu mengelola pajak secara legal dan terukur, bukan menghilangkan kewajiban pajak. Ketika narasinya berubah menjadi ‘bagaimana supaya tidak kena pajak sama sekali’, di situlah risiko hukumnya muncul,” tegas Eko.
Ia juga menyoroti anggapan bahwa pengalihan dana ke instrumen lain seperti ETF, emas, atau aset keuangan tertentu otomatis bebas pajak. Menurutnya, setiap instrumen memiliki karakteristik dan konsekuensi perpajakan yang berbeda, termasuk kewajiban pelaporan harta dan sumber penghasilan.
Pengawasan Pajak Kini Semakin Berbasis Data
Menanggapi pernyataan yang menyebut bahwa orang dengan kekayaan besar cenderung sulit dipajaki, Eko menilai pandangan tersebut sudah tidak sepenuhnya relevan. Dalam beberapa tahun terakhir, otoritas pajak telah memperkuat sistem pengawasan berbasis data dan teknologi informasi.
“Sekarang bukan lagi era pajak yang hanya mengandalkan laporan manual. Ada pertukaran data keuangan lintas negara, pelaporan aset luar negeri, analisis transaksi, hingga pencocokan gaya hidup dengan profil penghasilan,” jelasnya.
Menurut Eko, justru wajib pajak dengan transaksi besar dan kompleks menjadi fokus utama pengawasan karena memiliki risiko kepatuhan yang lebih tinggi.
Dorong Literasi Pajak di Era Investasi Global
Sebagai anggota IWPI dan praktisi yang beracara di Pengadilan Pajak, Eko menilai maraknya diskusi pajak di media sosial seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan literasi pajak masyarakat, khususnya di tengah tren investasi global dan aset digital yang semakin masif.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak hanya tergiur oleh narasi keuntungan investasi, tetapi juga memahami konsekuensi hukumnya.
“Belajar investasi itu penting, tapi memahami pajak sama pentingnya. Banyak kasus di Pengadilan Pajak justru berawal dari salah paham dan kelalaian pelaporan, bukan niat jahat. Padahal dampaknya bisa sangat besar,” ujarnya.
Eko menutup dengan menekankan bahwa kepatuhan pajak bukanlah hambatan dalam berinvestasi, melainkan bagian dari tata kelola keuangan yang sehat dan berkelanjutan.
“Pajak bukan untuk ditakuti, tapi untuk dipahami. Dengan pemahaman yang benar, investasi bisa tumbuh, dan kewajiban pajak tetap terpenuhi secara adil,” pungkasnya.
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama





