Eko Wahyu Pramono: Realisasi Keuntungan Menjadi Kunci Pajak Investasi

- Publisher

Sabtu, 3 Januari 2026 - 09:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Representasi Eko Wahyu Pramono dalam edukasi pajak investasi saham dan kripto.

Ilustrasi Representasi Eko Wahyu Pramono dalam edukasi pajak investasi saham dan kripto.

SUARA UTAMA – Surabaya, 3 Januari 2026 – Perbincangan mengenai pajak atas investasi saham luar negeri dan aset kripto kembali mencuat di ruang publik setelah beredarnya sejumlah unggahan media sosial yang menarasikan bahwa pajak baru perlu dibayar ketika keuntungan investasi dicairkan sepenuhnya (cash out) dan digunakan untuk membeli aset. Narasi tersebut menyebutkan bahwa selama dana terus diputar atau dialihkan ke instrumen lain, kewajiban pajak dapat diminimalkan bahkan dianggap tidak ada.

Menanggapi hal tersebut, Eko Wahyu Pramono, S.Ak, anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) sekaligus pemegang izin kuasa hukum (IKH) di Pengadilan Pajak, menilai bahwa diskursus tersebut menunjukkan masih kuatnya kesalahpahaman masyarakat terhadap konsep dasar perpajakan atas penghasilan investasi.

Eko yang juga merupakan mahasiswa Program Magister (S2) Ilmu Hukum menegaskan bahwa dalam sistem perpajakan Indonesia, kewajiban pajak tidak ditentukan semata-mata oleh ada atau tidaknya cash out, melainkan oleh substansi ekonomi dan realisasi penghasilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Banyak yang memahami pajak secara sangat formalistik, seolah-olah selama uang belum ditarik ke rekening pribadi maka tidak ada pajak. Padahal dalam hukum pajak, yang dilihat adalah substansi. Ketika keuntungan investasi sudah terealisasi, maka itu pada prinsipnya adalah penghasilan,” ujar Eko.

BACA JUGA :  Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas

Realisasi Penghasilan Menjadi Kunci

Menurut Eko, perlu dibedakan secara tegas antara keuntungan yang masih bersifat unrealized gain dengan yang sudah terealisasi. Selama nilai investasi masih berupa kenaikan harga di atas kertas, memang belum timbul kewajiban pajak. Namun ketika terjadi transaksi yang merealisasikan keuntungan tersebut, maka secara hukum pajak, penghasilan telah lahir.

“Apakah dananya ditarik penuh, diputar lagi, atau dialihkan ke instrumen lain, itu soal manajemen keuangan. Tapi kewajiban pajaknya tetap melekat dan harus dilihat secara utuh, termasuk kewajiban pelaporan dalam SPT Tahunan,” jelasnya.

Ia menambahkan, kesalahan memahami momen timbulnya pajak berpotensi membuat wajib pajak lalai melaporkan penghasilan, yang pada akhirnya dapat berujung pada koreksi pajak dan sanksi administratif.

Tax Planning Sah, Bukan Penghindaran Pajak

Eko mengakui bahwa praktik tax planning merupakan bagian yang sah dalam sistem perpajakan. Bahkan, menurutnya, perencanaan pajak yang baik justru mencerminkan kepatuhan wajib pajak dalam mengelola kewajibannya secara efisien.

BACA JUGA :  Haflah Khotmil Qur'an Madin Az-Zuhriyyah dan Tiuh Balak Pasar Bersholawat Digelar 2 Agustus 2026

Namun, ia mengingatkan bahwa istilah tax planning kerap disalahartikan sebagai upaya untuk “mengakali” atau menghindari pajak.

“Tax planning itu mengelola pajak secara legal dan terukur, bukan menghilangkan kewajiban pajak. Ketika narasinya berubah menjadi ‘bagaimana supaya tidak kena pajak sama sekali’, di situlah risiko hukumnya muncul,” tegas Eko.

Ia juga menyoroti anggapan bahwa pengalihan dana ke instrumen lain seperti ETF, emas, atau aset keuangan tertentu otomatis bebas pajak. Menurutnya, setiap instrumen memiliki karakteristik dan konsekuensi perpajakan yang berbeda, termasuk kewajiban pelaporan harta dan sumber penghasilan.

Pengawasan Pajak Kini Semakin Berbasis Data

Menanggapi pernyataan yang menyebut bahwa orang dengan kekayaan besar cenderung sulit dipajaki, Eko menilai pandangan tersebut sudah tidak sepenuhnya relevan. Dalam beberapa tahun terakhir, otoritas pajak telah memperkuat sistem pengawasan berbasis data dan teknologi informasi.

“Sekarang bukan lagi era pajak yang hanya mengandalkan laporan manual. Ada pertukaran data keuangan lintas negara, pelaporan aset luar negeri, analisis transaksi, hingga pencocokan gaya hidup dengan profil penghasilan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Sekda Majene Hadiri Upacara Adat Pattera' Pappuangang dan Patamma di Limboro Rambu-Rambu

Menurut Eko, justru wajib pajak dengan transaksi besar dan kompleks menjadi fokus utama pengawasan karena memiliki risiko kepatuhan yang lebih tinggi.

Dorong Literasi Pajak di Era Investasi Global

Sebagai anggota IWPI dan praktisi yang beracara di Pengadilan Pajak, Eko menilai maraknya diskusi pajak di media sosial seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan literasi pajak masyarakat, khususnya di tengah tren investasi global dan aset digital yang semakin masif.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak hanya tergiur oleh narasi keuntungan investasi, tetapi juga memahami konsekuensi hukumnya.

“Belajar investasi itu penting, tapi memahami pajak sama pentingnya. Banyak kasus di Pengadilan Pajak justru berawal dari salah paham dan kelalaian pelaporan, bukan niat jahat. Padahal dampaknya bisa sangat besar,” ujarnya.

Eko menutup dengan menekankan bahwa kepatuhan pajak bukanlah hambatan dalam berinvestasi, melainkan bagian dari tata kelola keuangan yang sehat dan berkelanjutan.

“Pajak bukan untuk ditakuti, tapi untuk dipahami. Dengan pemahaman yang benar, investasi bisa tumbuh, dan kewajiban pajak tetap terpenuhi secara adil,” pungkasnya.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung
Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
Kisah Inspiratif Pedagang Dimsum Naik Kawasaki ZX25R di Cimahi
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:15 WIB

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/