Pekerjaan Drainase Ormas LEMPAMARI Lewati Kontrak, Inspektorat: Harus Stop per 31 Desember

- Publisher

Jumat, 2 Januari 2026 - 07:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

SUARA UTAMA, Merangin – Pekerjaan proyek drainase yang berlokasi di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, yang dikerjakan oleh Ormas LEMPAMARI milik Heru, menjadi sorotan karena hingga awal tahun 2026 belum juga rampung, meski masa kontrak telah berakhir.

Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut memiliki Nomor Kontrak: 9 / SWA-III / KCT-KLPB / 2025, dengan nilai anggaran Rp139.962.162, volume pekerjaan 105 meter, dan bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025. Proyek ini seharusnya selesai 31 Desember 2025.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan masih terus berlangsung tanpa adanya dasar perpanjangan kontrak atau kondisi force majeure.

Camat Tabir, Syamsul Zaini, membenarkan bahwa secara aturan proyek tersebut tidak boleh dikerjakan melewati batas waktu kontrak.

“Pekerjaan itu harus selesai per 31 Desember 2025. Kalau lewat, pada prinsipnya tidak diperbolehkan, kecuali ada bencana alam,” tegasnya.

Sementara itu, Irban 4 Inspektorat Kabupaten Merangin, Amir Tamsil, menegaskan bahwa pekerjaan fisik yang telah melewati tahun anggaran tidak bisa lagi dilanjutkan.

“Kalau sudah lewat 31 Desember, pekerjaan itu tidak boleh dikerjakan lagi. Fisiknya harus stop sampai di situ,” tegas Amir Tamsil saat dikonfirmasi media ini. (1/1/26)

Ia menjelaskan, mekanisme denda hanya dapat diterapkan dalam tahun anggaran yang sama, bukan lintas tahun.

BACA JUGA :  Sisir Rakata, Sertung, hingga Pulau Panjang, Tim Gabungan Belum Temukan 8 Orang yang Hilang

“Denda itu hanya bisa dikenakan di tahun yang sama. Kalau sudah masuk tahun berbeda, itu sudah tidak bisa lagi. Seharusnya dilakukan pemutusan kontrak,” jelasnya.

Amir Tamsil juga mengungkapkan bahwa pihak Inspektorat sebelumnya telah diminta kecamatan untuk memberikan tanggapan. Saat itu, solusi yang diberikan adalah percepatan pekerjaan dengan menambah tenaga kerja, namun dengan catatan masih dalam batas waktu kontrak.

“Waktu itu masih ada sisa waktu sekitar sebulan. Kami sarankan ditambah tukangnya supaya bisa selesai 100 persen sebelum 31 Desember,” ungkapnya.

Namun, menurutnya, apabila pekerjaan fisik tidak mencapai 100 persen hingga batas kontrak, maka hal tersebut berpotensi menjadi temuan Inspektorat.

BACA JUGA :  Suara Utama Buka Ruang Berkarya bagi Penulis, Jurnalis dan Wartawan di Indonesia

“Kalau fisiknya tidak 100 persen sampai 31 Desember, itu temuan. Apalagi kalau masih dikerjakan setelah lewat tahun anggaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, secara administratif, seharusnya pihak terkait segera melaporkan berakhirnya kontrak kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Kalau kontrak sudah habis, seharusnya dilaporkan dan dihentikan. Tidak bisa dibiarkan berjalan begitu saja,” pungkasnya.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan pihak terkait bertindak tegas serta transparan agar pelaksanaan proyek pemerintah berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Kebakaran Gunung Arjuno – Welirang, Founder Persatuan Kelana Alam Indonesia Ajak Masyarakat Berdoa dan Turun Hujan
Bapelkum Bitung Edukasi Pelajar SMAN 2 Bitung melalui Program “Bapelkum Bitung Mengajar”
Fasilitator TEKAD Dogiyai Dukung Festival Kopi Papua Tengah 2026
Dukung UMKM Naik Kelas, Sekjen DPP APPSI Kunjungi Zona BakuBae Kota Bitung
Andre Hariyanto Lulus UKW Dewan Pers, Perkuat Kompetensi sebagai Wartawan Profesional
Dishub Pangkalpinang Sosialisasi Smart Parking di SMADA, Dorong Pelajar Jadi Pelopor Digitalisasi
Aula Bappeda Merangin Dipakai Pengukuhan PKB, Publik Pertanyakan Penggunaan Fasilitas Pemerintah
Sorotan Tajam! Juhendri Disorot Usai Hadiri Pengukuhan PKB Berseragam PNS
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Kebakaran Gunung Arjuno – Welirang, Founder Persatuan Kelana Alam Indonesia Ajak Masyarakat Berdoa dan Turun Hujan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 02:14 WIB

Bapelkum Bitung Edukasi Pelajar SMAN 2 Bitung melalui Program “Bapelkum Bitung Mengajar”

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Fasilitator TEKAD Dogiyai Dukung Festival Kopi Papua Tengah 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:57 WIB

Dukung UMKM Naik Kelas, Sekjen DPP APPSI Kunjungi Zona BakuBae Kota Bitung

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Andre Hariyanto Lulus UKW Dewan Pers, Perkuat Kompetensi sebagai Wartawan Profesional

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp