SUARA UTAMA,Merangin — Aktivitas yang diduga sebagai penampungan dan pembakaran emas ilegal hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan publik. Lokasi yang disebut-sebut milik seorang pria bernama Adi tersebut dilaporkan masih beroperasi hingga kini di kawasan dekat Pasar Margoyoso, Desa Sido Lego, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan pada Jumat malam, 19 Desember 2025, tempat tersebut diduga menjadi lokasi pembakaran emas hasil PETI. Aktivitas itu disinyalir telah berlangsung cukup lama dan berjalan tanpa hambatan berarti, meski berada di area padat penduduk dan berdekatan dengan pusat aktivitas masyarakat.
Sejumlah warga sekitar mengungkapkan bahwa bangunan yang digunakan untuk aktivitas pembakaran emas tersebut merupakan rumah milik Adi. Menurut warga, kegiatan itu bukanlah hal baru dan sudah berlangsung bertahun-tahun secara terbuka.
“Itu tempat bakar emas, sudah lama. Rumah Adi sendiri. Hampir semua warga sini tahu, tapi tidak pernah ada tindakan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keberadaan aktivitas yang diduga ilegal ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, lokasi tersebut sangat dekat dengan pasar dan permukiman warga, namun hingga kini seolah luput dari penindakan aparat penegak hukum.
Warga mempertanyakan keseriusan aparat, khususnya Polres Merangin, dalam menindak aktivitas PETI beserta jaringan penampungannya. Mereka menilai, jika benar lokasi tersebut telah lama beroperasi, seharusnya aparat tidak kesulitan melakukan penertiban.
“Aneh, Bang. Lokasinya dekat pasar, ramai orang. Masa bisa jalan terus? Seolah-olah tidak ada pengawasan. Padahal katanya tempat itu dipantau CCTV dan pintunya hanya dibuka untuk orang tertentu,” ungkap warga lainnya.
Tak hanya itu, warga juga mencurigai adanya pihak-pihak tertentu yang diduga memberikan perlindungan sehingga aktivitas tersebut dapat berjalan aman dalam jangka waktu lama. Menurut mereka, tanpa adanya dukungan atau pembiaran, mustahil kegiatan yang diduga melanggar hukum bisa berlangsung secara terbuka.
“Kalau tidak ada yang membekingi, mana mungkin bisa aman bertahun-tahun. PETI jelas dilarang, tapi penampungnya bebas. Ini yang bikin kami curiga,” kata seorang warga.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya fokus melakukan razia terhadap penambang kecil di lapangan, tetapi juga menyentuh akar persoalan, yakni para penampung, pengolah, dan pembakar emas ilegal yang diduga menjadi penggerak utama maraknya PETI.
“Kalau mau serius memberantas PETI, ya mulai dari penampungnya. Jangan cuma pekerja kecil yang ditindak, sementara pemain besarnya dibiarkan,” tegas warga.
Warga mendesak Polres Merangin dan aparat terkait untuk segera mengambil langkah tegas, profesional, dan transparan. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting agar kepercayaan publik tidak semakin tergerus dan praktik PETI tidak terus berulang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pembakaran emas ilegal yang disebut-sebut milik Adi tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama






