Punya Keluhan Pajak? Kini Bisa Laporkan Lewat 6 Jalur Resmi Pemerintah

- Publisher

Selasa, 23 Desember 2025 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seorang pria yang sedang menelepon di kantor dengan latar belakang gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Monas. Teks di bawah gambar mengajak masyarakat untuk melaporkan keluhan pajak melalui 6 jalur resmi pemerintah

Ilustrasi seorang pria yang sedang menelepon di kantor dengan latar belakang gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Monas. Teks di bawah gambar mengajak masyarakat untuk melaporkan keluhan pajak melalui 6 jalur resmi pemerintah

SUARA UTAMA – Surabaya – 22 Desember 2025 – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperjelas mekanisme pengaduan masyarakat terkait layanan perpajakan, pelanggaran prosedur, maupun dugaan tindak pidana perpajakan. Kepastian hukum mengenai saluran pengaduan ini ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2025 yang mulai berlaku sejak 28 November 2025 sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan dan penguatan integritas aparatur negara.

Penguatan Integritas Melalui Saluran Resmi

Regulasi ini disusun untuk memberikan perlindungan bagi pelapor, menciptakan standar alur penanganan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta menegakkan kode etik dan disiplin pegawai. DJP menegaskan bahwa pengaduan harus disampaikan melalui kanal resmi agar laporan dapat diproses secara objektif dan terjaga kerahasiaannya. Saluran yang tersedia mencakup layanan pengaduan di Kantor Pelayanan Pajak, Kring Pajak 1500200, surat tertulis atau surat elektronik melalui korespondensi resmi, sistem whistleblowing perpajakan, aplikasi DJP seperti DJP Online yang menyediakan fitur pelaporan, serta pengaduan melalui lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman Republik Indonesia, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, maupun Komisi Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA :  Aktivitas Dompeng Rakit Ilegal Diduga Milik Dayat Porak-porandakan Sungai di Desa Lantak Seribu

Jenis Pengaduan yang Dapat Dilaporkan

Melalui PerDJP 21/2025, ruang lingkup pengaduan tidak hanya mencakup ketidakpuasan terhadap layanan administrasi pajak, tetapi juga tindakan penyimpangan aparatur seperti pungutan tidak sah, permintaan imbalan, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, keterlambatan atau ketidakjelasan layanan, dan dugaan tindak pidana perpajakan. DJP menekankan pentingnya pemanfaatan kanal resmi agar penanganan dilakukan secara transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Standar Alur Penanganan Pengaduan

Prosedur penanganan pengaduan dalam PerDJP 21/2025 dimulai dari registrasi laporan dan verifikasi awal, kemudian laporan diklasifikasikan sesuai ruang lingkup dan urgensi. Selanjutnya, unit internal melakukan penelaahan dan pemeriksaan terhadap dokumen, informasi, dan pihak yang relevan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dapat dilakukan tindakan korektif pada layanan, penegakan disiplin, penyampaian rekomendasi, hingga pelimpahan ke aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana. DJP dapat memberikan pemberitahuan perkembangan kepada pelapor sejauh informasi tersebut tidak melanggar ketentuan kerahasiaan jabatan dan penyidikan.

BACA JUGA :  Kantor DPRD Makassar Segera Difungsikan Kembali Pascakebakaran, Sebagian Anggota Dijadwalkan Kembali Berkantor Tahun Ini

Pendapat Eko Wahyu Pramono, S.Ak

Praktisi perpajakan sekaligus pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) di Pengadilan Pajak, Eko Wahyu Pramono, S.Ak., menilai kehadiran PerDJP 21/2025 sebagai langkah signifikan dalam menata sistem pengawasan layanan perpajakan secara struktural. Ia menjelaskan bahwa kepastian prosedur pengaduan dan ketersediaan kanal resmi merupakan elemen penting bagi perlindungan hak wajib pajak. Menurutnya, kehadiran sistem whistleblowing yang dilengkapi jaminan kerahasiaan dapat meningkatkan integritas birokrasi perpajakan, sepanjang pengelolaannya dilakukan secara akuntabel dan transparan.

Eko menambahkan usulan agar pemerintah tidak hanya menyusun prosedur penerimaan laporan, tetapi juga memastikan pelapor memperoleh notifikasi perkembangan penanganan pengaduannya. Menurutnya, informasi mengenai status laporan mulai dari diterima, diverifikasi, ditindaklanjuti, hingga selesai diproses perlu disampaikan secara berkala agar masyarakat merasakan transparansi yang nyata dan tidak merasa laporan dihentikan di tengah jalan. Ia menilai mekanisme notifikasi ini merupakan bagian dari akuntabilitas moral pemerintah sekaligus wujud penghormatan terhadap hak pelapor.

BACA JUGA :  Bupati Berau Hj. Sri Juniarsih Mas, M.Pd. Melakukan Inspeksi Mendadak Ke Bangunan Rumah Sakit Baru, RSUD Tanjung Redeb

Pendapat Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP

Ketua Komite Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur sekaligus praktisi senior perpajakan, Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, menyambut positif kehadiran PerDJP 21/2025. Yulianto menilai bahwa regulasi ini membuka ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan penyelenggaraan perpajakan dan memperkuat mekanisme check and balance antara wajib pajak dan aparatur negara. Ia mendorong DJP meningkatkan sosialisasi dan memastikan pelaporan tidak hanya difasilitasi secara administratif, tetapi juga ditindaklanjuti dengan tegas ketika terdapat pelanggaran.

Bagian dari Agenda Modernisasi Fiskal

DJP memandang bahwa kehadiran PerDJP 21/2025 merupakan bagian dari modernisasi fiskal yang berorientasi pada integritas dan akuntabilitas layanan publik. Regulasi ini diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat dan mendorong partisipasi publik sebagai mekanisme pengawasan. Pemerintah mengajak wajib pajak serta masyarakat umum memanfaatkan saluran resmi pengaduan agar sistem perpajakan nasional semakin transparan, responsif, dan bebas dari penyimpangan.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba
Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh
Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Maros Ziarah ke TMP Maccopa
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:17 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:03 WIB

Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:43 WIB

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:45 WIB

Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)

Berita Terbaru

Berita Utama

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:43 WIB