SUARA UTAMA – Surabaya – 22 Desember 2025 – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperjelas mekanisme pengaduan masyarakat terkait layanan perpajakan, pelanggaran prosedur, maupun dugaan tindak pidana perpajakan. Kepastian hukum mengenai saluran pengaduan ini ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2025 yang mulai berlaku sejak 28 November 2025 sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan dan penguatan integritas aparatur negara.
Penguatan Integritas Melalui Saluran Resmi
Regulasi ini disusun untuk memberikan perlindungan bagi pelapor, menciptakan standar alur penanganan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta menegakkan kode etik dan disiplin pegawai. DJP menegaskan bahwa pengaduan harus disampaikan melalui kanal resmi agar laporan dapat diproses secara objektif dan terjaga kerahasiaannya. Saluran yang tersedia mencakup layanan pengaduan di Kantor Pelayanan Pajak, Kring Pajak 1500200, surat tertulis atau surat elektronik melalui korespondensi resmi, sistem whistleblowing perpajakan, aplikasi DJP seperti DJP Online yang menyediakan fitur pelaporan, serta pengaduan melalui lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman Republik Indonesia, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, maupun Komisi Aparatur Sipil Negara.
Jenis Pengaduan yang Dapat Dilaporkan
Melalui PerDJP 21/2025, ruang lingkup pengaduan tidak hanya mencakup ketidakpuasan terhadap layanan administrasi pajak, tetapi juga tindakan penyimpangan aparatur seperti pungutan tidak sah, permintaan imbalan, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, keterlambatan atau ketidakjelasan layanan, dan dugaan tindak pidana perpajakan. DJP menekankan pentingnya pemanfaatan kanal resmi agar penanganan dilakukan secara transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum.
Standar Alur Penanganan Pengaduan
Prosedur penanganan pengaduan dalam PerDJP 21/2025 dimulai dari registrasi laporan dan verifikasi awal, kemudian laporan diklasifikasikan sesuai ruang lingkup dan urgensi. Selanjutnya, unit internal melakukan penelaahan dan pemeriksaan terhadap dokumen, informasi, dan pihak yang relevan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dapat dilakukan tindakan korektif pada layanan, penegakan disiplin, penyampaian rekomendasi, hingga pelimpahan ke aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana. DJP dapat memberikan pemberitahuan perkembangan kepada pelapor sejauh informasi tersebut tidak melanggar ketentuan kerahasiaan jabatan dan penyidikan.
Pendapat Eko Wahyu Pramono, S.Ak
Praktisi perpajakan sekaligus pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) di Pengadilan Pajak, Eko Wahyu Pramono, S.Ak., menilai kehadiran PerDJP 21/2025 sebagai langkah signifikan dalam menata sistem pengawasan layanan perpajakan secara struktural. Ia menjelaskan bahwa kepastian prosedur pengaduan dan ketersediaan kanal resmi merupakan elemen penting bagi perlindungan hak wajib pajak. Menurutnya, kehadiran sistem whistleblowing yang dilengkapi jaminan kerahasiaan dapat meningkatkan integritas birokrasi perpajakan, sepanjang pengelolaannya dilakukan secara akuntabel dan transparan.
Eko menambahkan usulan agar pemerintah tidak hanya menyusun prosedur penerimaan laporan, tetapi juga memastikan pelapor memperoleh notifikasi perkembangan penanganan pengaduannya. Menurutnya, informasi mengenai status laporan mulai dari diterima, diverifikasi, ditindaklanjuti, hingga selesai diproses perlu disampaikan secara berkala agar masyarakat merasakan transparansi yang nyata dan tidak merasa laporan dihentikan di tengah jalan. Ia menilai mekanisme notifikasi ini merupakan bagian dari akuntabilitas moral pemerintah sekaligus wujud penghormatan terhadap hak pelapor.
Pendapat Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP
Ketua Komite Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur sekaligus praktisi senior perpajakan, Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, menyambut positif kehadiran PerDJP 21/2025. Yulianto menilai bahwa regulasi ini membuka ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan penyelenggaraan perpajakan dan memperkuat mekanisme check and balance antara wajib pajak dan aparatur negara. Ia mendorong DJP meningkatkan sosialisasi dan memastikan pelaporan tidak hanya difasilitasi secara administratif, tetapi juga ditindaklanjuti dengan tegas ketika terdapat pelanggaran.
Bagian dari Agenda Modernisasi Fiskal
DJP memandang bahwa kehadiran PerDJP 21/2025 merupakan bagian dari modernisasi fiskal yang berorientasi pada integritas dan akuntabilitas layanan publik. Regulasi ini diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat dan mendorong partisipasi publik sebagai mekanisme pengawasan. Pemerintah mengajak wajib pajak serta masyarakat umum memanfaatkan saluran resmi pengaduan agar sistem perpajakan nasional semakin transparan, responsif, dan bebas dari penyimpangan.
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama






