Implikasi Kosongnya Jabatan Kepala Sekolah Definitif Terhadap Pengelolaan Satuan Pendidikan dan Manajerial Sekolah

- Publisher

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Implikasi Kosongnya Jabatan Kepala Sekolah Definitif terhadap Pengelolaan Satuan Pendidikan dan Manajerial Sekolah di Banyak Daerah

SUARA UTAMA.ID – Kepemimpinan adalah jantung dari manajemen sekolah. Ketika jabatan kepala sekolah definitif mengalami banyak kekosongan akibat dampak regulasi yang terlahir tidak membaca kondisi objektif di daerah, sesungguhnya negara sedang membiarkan jantung pendidikan berdetak lemah. Fenomena menjamurnya sekolah tanpa kepala sekolah definitif atau hanya dijabat Pelaksana Tugas (Plt.) bukan lagi kasus sporadis, melainkan gejala sistemik yang patut dikritisi secara serius.

Sekolah tidak bisa dipimpin dengan status “sementara” yang berkepanjangan. Kepala sekolah non-definitif tidak memiliki otoritas penuh untuk mengambil keputusan strategis, menata sumber daya, atau melakukan pembinaan guru secara tegas dan berkelanjutan. Akibatnya, manajemen sekolah berjalan di tempat, program hanya bersifat rutinitas, dan kepemimpinan kehilangan daya ubah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kosongnya jabatan kepala sekolah definitif di banyak satuan pendidikan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan persoalan serius yang berdampak langsung pada kualitas tata kelola sekolah, efektivitas kinerja organisasi, serta iklim psikologis dan profesional guru. Fenomena ini semakin mengemuka seiring dengan lahirnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yang di satu sisi bertujuan memperbaiki kualitas kepemimpinan sekolah, namun di sisi lain justru memunculkan konsekuensi berupa stagnasi pengisian jabatan kepala sekolah di daerah.

Kepemimpinan Non-Definitif dan Lemahnya Otoritas Manajerial

Kepala sekolah yang tidak definitif baik dalam status Pelaksana Tugas (Plt.) maupun Penjabat secara struktural dan psikologis berada pada posisi yang lemah. Keterbatasan kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis, perencanaan jangka panjang, hingga pengelolaan sumber daya manusia menjadikan roda organisasi sekolah berjalan tanpa arah kepemimpinan yang kuat.

BACA JUGA :  Tarif Nol Rupiah untuk Pencatatan Lagu Mulai Disosialisasikan, DJKI Dorong Perlindungan Hak

Dalam praktiknya, Plt. kepala sekolah cenderung berhati-hati berlebihan, menghindari kebijakan yang bersifat progresif, dan hanya menjalankan fungsi administratif minimum. Akibatnya, manajemen sekolah menjadi reaktif, bukan visioner. Program peningkatan mutu pembelajaran, penguatan budaya sekolah, serta supervisi akademik sering berjalan sekadar formalitas tanpa daya dorong perubahan yang nyata.

Erosi Apresiasi dan Nilai Rasa Guru

Dampak lain yang tak kalah penting adalah tergerusnya rasa apresiasi guru. Ketika pimpinan sekolah berasal dari “rekan sendiri” tanpa status definitif, relasi profesional sering bergeser menjadi relasi sejajar yang ambigu. Otoritas kepemimpinan kehilangan wibawa simbolik, sementara guru merasa bahwa capaian kinerja, loyalitas, dan dedikasi mereka tidak mendapatkan pengakuan yang layak.

Ada nilai rasa yang hilang: rasa dihargai oleh pemimpin yang memiliki legitimasi penuh, rasa bangga berada di bawah kepemimpinan yang diakui secara struktural, dan rasa aman terhadap keberlanjutan kebijakan sekolah. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menurunkan motivasi kerja, melemahkan disiplin organisasi, serta memicu sikap apatis di kalangan guru.

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dan Kekosongan Jabatan Kepala Sekolah

Lahirnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam mekanisme pengangkatan kepala sekolah, khususnya melalui pengetatan persyaratan dan integrasi sistem seperti SIM KSPSTK. Secara normatif, kebijakan ini bertujuan menjamin kualitas dan akuntabilitas kepala sekolah. Namun secara empiris, banyak daerah justru mengalami kesulitan memenuhi seluruh persyaratan tersebut dalam waktu singkat.

BACA JUGA :  Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk

Akibatnya, terjadi ironi kebijakan: niat meningkatkan mutu kepemimpinan sekolah justru berujung pada semakin banyaknya sekolah tanpa kepala sekolah definitif. Jabatan strategis ini dibiarkan kosong atau hanya diisi oleh Plt. dalam waktu yang lama, tanpa kepastian transisi yang jelas.

Pembatasan Masa Jabatan di Tengah Rendahnya Minat Guru Mendaftar Cakep

Pembatasan masa jabatan kepala sekolah hanya dua periode atau maksimal delapan tahun sebagaimana tercantum dalam SIM KSPSTK secara tidak langsung mempersempit ketersediaan kepala sekolah definitif di lapangan. Ketika masa jabatan berakhir, banyak sekolah belum memiliki calon pengganti yang siap secara administratif maupun sistemik. Dalam kondisi demikian, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) menjadi pilihan paling cepat dan praktis, meskipun bersifat sementara dan tidak ideal untuk keberlanjutan manajemen sekolah.

Situasi ini semakin pelik karena minat guru untuk menjadi kepala sekolah pada kenyataannya tidak tinggi. Beban kerja yang besar, tanggung jawab administratif yang kompleks, serta tekanan regulasi yang terus bertambah membuat jabatan kepala sekolah kurang diminati. Akibatnya, pembatasan masa jabatan tanpa diimbangi strategi regenerasi dan insentif yang memadai justru memperlebar jurang kekosongan kepemimpinan, dan menormalisasi Plt. sebagai solusi permanen dalam sistem pendidikan.

BACA JUGA :  Korban PRONA dan PTSL Belum Merdeka Secara Utuh, Oknum Kepala ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Diduga  Bersembunyi di Bawah Ketiak

Sentralisasi Aturan dan Terbatasnya Ruang Gerak Daerah

Masalah kian kompleks ketika regulasi pengangkatan kepala sekolah terus ditambah dengan aturan pusat yang bersifat teknokratis dan seragam. Pemerintah daerah, yang seharusnya memiliki kewenangan menata kepemimpinan pendidikan sesuai konteks lokal, menjadi terikat oleh sistem, aplikasi, dan prosedur yang kaku.

Keharusan masuk ke SIM KSPSTK, misalnya, meskipun penting dari sisi pendataan nasional, dalam praktiknya menjadi mempersulit birokrasi pengangkatan kepala sekolah oleh kepala daerah. Ketika sistem belum siap, kuota terbatas, atau calon tidak lolos administrasi digital, maka sekolah harus menunggu tanpa kepastian sementara proses pendidikan tetap berjalan dengan kepemimpinan setengah jalan.

Penutup: Menata Ulang Kebijakan demi Kepemimpinan Sekolah yang Bermartabat

Kepala sekolah bukan sekadar jabatan fungsional bersifat tugas tambahan untuk seorang guru, melainkan pemimpin pembelajaran dan manajer perubahan. Kekosongan jabatan kepala sekolah definitif adalah alarm keras bahwa ada yang perlu ditata ulang dalam kebijakan pengangkatan dan pembinaan kepala sekolah.

Pemerintah pusat perlu lebih bijak dengan tidak menumpuk regulasi teknis yang justru membatasi daerah. Sebaliknya, perlu ada kepercayaan dan fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk menata kepemimpinan sekolah secara kontekstual, cepat, dan bertanggung jawab. Tanpa itu, sekolah akan terus berjalan dalam kondisi “kepemimpinan sementara” yang permanen dan mutu pendidikanlah yang pada akhirnya menjadi taruhannya.

Penulis : SUWARDI

Sumber Berita: SUARA UTAMA.ID

Berita Terkait

Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk
Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
Perkuat Kapasitas Epidemiolog, Indonesia Ikuti Training of Trainers FETP di Bangkok Thailand
UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya
Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun
Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:38 WIB

Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk

Senin, 21 September 2026 - 21:28 WIB

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media

Minggu, 20 September 2026 - 00:50 WIB

UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta

Sabtu, 19 September 2026 - 20:11 WIB

Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan

Jumat, 18 September 2026 - 16:52 WIB

Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya

Berita Terbaru

FOTO: Penulis Mendekatkan Buku kepada Pembacanya

Berita Utama

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:25 WIB

https://mancingjitu.com/