Kasus Dugaan Perdagangan Anak Libatkan Warga SAD, Mijak Tampung SH: “Ini Harus Diberantas!”

- Publisher

Senin, 8 Desember 2025 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Penangkapan dua orang warga yang disebut berasal dari komunitas Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin dan kemudian dibawa ke Jakarta terkait dugaan tindak pidana perdagangan anak, menimbulkan keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Salah satu tokoh sekaligus advokat asal komunitas SAD Bukit 12, Mijak Tampung, SH, turut memberikan tanggapan keras atas kasus yang mencoreng nama masyarakat adat tersebut.

Ditemui media ini setelah mendampingi kliennya di Polres Merangin dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE, Mijak Tampung menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh langkah kepolisian dalam mengungkap kasus perdagangan anak lintas provinsi yang diduga melibatkan dua warga SAD tersebut.

BACA JUGA :  Isi Kekosongan Jabatan, Wali Kota Saparudin Resmi Lantik Budiyanto sebagai Pj Sekda Pangkalpinang

“Kalau memang salah, tetap salah. Tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mijak kemudian meluruskan bahwa pelaku yang ditangkap bukan berasal dari komunitas SAD Bukit 12, melainkan kelompok yang dalam istilah adat mereka disebut sebagai orang simpul, yakni kelompok yang hidup berpindah di sepanjang lintas Sumatera.

“Saya tegaskan, mereka bukan dari wilayah adat Bukit 12. Tetapi siapapun pelakunya, tindakan seperti ini sudah tidak manusiawi dan melanggar HAM. Ini harus diberantas,” ujarnya.

Menurutnya, kasus yang sedang ditangani aparat bukan hanya sekadar dugaan penculikan terhadap seorang anak, namun bagian dari indikasi praktik perdagangan manusia yang melibatkan lintas daerah bahkan lintas provinsi.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Gelar Bakti Sosial di Pulau Lanjukang, Perkuat Kepedulian dan Sinergi Menyambut Hari Bhayangkara ke-80

“Ini berbahaya sekali kalau dibiarkan. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus berani membongkar jaringan ini. Jangan ada pembiaran,” tambahnya.

Mijak menyebut, pengalaman advokasinya terhadap masyarakat SAD selama bertahun-tahun membuatnya memahami bahwa masih banyak kasus serupa yang belum terungkap. Ia meminta agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan adil terhadap siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana.

“Tidak ada orang yang kebal hukum. Siapa saja yang melakukan tindak pidana harus diproses. Ini menyangkut masa depan anak-anak yang tidak bersalah,” tegasnya.

BACA JUGA :  Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional

Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini bukan hanya mengenai satu korban saja, tetapi membuka potensi adanya lebih banyak anak-anak yang telah menjadi korban eksploitasi.

“Saya yakin masih banyak yang belum terungkap. Karena itu kepolisian harus mengusut sampai tuntas,” pungkas Mijak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut. Namun dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh SAD sendiri, menunjukkan kuatnya desakan agar kasus perdagangan anak ini diproses hingga tuntas tanpa pandang bulu.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

MoU DJKI-Rospatent Jadi Gerbang Baru Ekspansi Inovasi Indonesia ke Pasar Rusia
Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok
Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan
Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi
Kekosongan Jabatan ASN Di Barsel Diisi PLT, Tunggu Restu BKN
Pemimpin Dan Segenap Jajaran Redaksi SUARA UTAMA mengucapkan
Bahasa Banua Terancam Punah, Sekda Berau: Jangan Biarkan Identitas Daerah Hilang
Nyaris di Depan Mata Polsek Bangko: Alat Dompeng Milik ‘LMB’ Bebas Bekerja, Siapa yang Melindungi?  
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:30 WIB

MoU DJKI-Rospatent Jadi Gerbang Baru Ekspansi Inovasi Indonesia ke Pasar Rusia

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:26 WIB

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Senin, 6 Juli 2026 - 19:06 WIB

Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi

Senin, 6 Juli 2026 - 10:42 WIB

Kekosongan Jabatan ASN Di Barsel Diisi PLT, Tunggu Restu BKN

Senin, 6 Juli 2026 - 08:07 WIB

Pemimpin Dan Segenap Jajaran Redaksi SUARA UTAMA mengucapkan

Berita Terbaru

Foto : Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah, disisi Gang Tajuk dan Termbok kantor Pemkab Barito Selatan. Selasa (07/07/2026). Ahmad Arbani /Wartawan Suara Utama

Berita Utama

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Rabu, 8 Jul 2026 - 11:26 WIB

Nasional

Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:28 WIB