SUARA UTAMA,Merangin – Aktivitas penampung hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Tabir kembali menjadi sorotan. Meski sebelumnya sempat diberitakan dan mendapat perhatian publik, penampungan emas ilegal di wilayah ini diduga kembali beroperasi tanpa rasa gentar sedikitpun terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).
Fenomena maraknya penadah emas ilegal ini dinilai menjadi salah satu pemicu terus bertahannya praktik PETI di daerah tersebut. Keberadaan penampung membuat para penambang ilegal semakin mudah menjual hasil aktivitas yang jelas melanggar hukum itu.
Pada Kamis (4/12/2025), tim media ini kembali melakukan penelusuran lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pantauan, sejumlah penadah tampak masih bebas beroperasi. Salah satunya diduga milik seorang pria bernama Satar di Desa Tanjung Ilir, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, yang terlihat tetap menjalankan aktivitas pemurnian emas tanpa hambatan.
Sebelumnya, media ini juga pernah mengungkap keberadaan lokasi penadahan yang diduga milik Satar tersebut. Namun, hingga kini, aktivitas itu justru terlihat semakin terbuka dan seolah-olah kebal dari tindakan hukum.
Dari pengamatan di lokasi, proses pembakaran emas ilegal berjalan tanpa gangguan. Kegiatan yang seharusnya ditindak tegas itu tampak berlangsung aman-aman saja. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas tersebut nyaris tidak tersentuh oleh APH.
Seorang pekerja PETI—sebut saja “Jadul”—mengakui bahwa ia sudah lama menjual hasil tambang ilegalnya ke tempat penampungan tersebut.
“Iya bang, penampung emas di Tanjung Ilir itu punya bang Satar. Sudah lama dio jadi toke bakar emas, dak pernah kena razia. Entah apo bekingnyo, gelap-gelap bae, tapi dio masih terus bakar di dalam situ,” ungkapnya.
Dugaan pembiaran ini semakin memperkuat pertanyaan publik: siapa sebenarnya yang berada di balik keberanian para penadah emas ilegal sehingga mereka tampak tak tersentuh hukum?
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














