Pakopak Menduga Prematur, Perihal Rotasi/Mutasi Pegawai PDAM Tirta Argapura Saat Seleksi Direktur Berlangsung 

- Publisher

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Personil komunitas Pakopak yang di kenal dengan cerihas takbir nya. Ikut angkat bicara pasca penayangan pemberitaan sebelumnya. Perihal indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang oknum PLT Direktur Perumda Air Minum Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo Jawa Timur. 04/12/2025.

Beredar di media sosial group Whatsap, Pamflet bertuliskan “Seleksi Terbuka Direktur Perumda Air Minum Tirta Argapura” dengan waktu pendaftaran mulai tanggal 01 s/d 16 Desember 2025. Miris nya, di saat seleksi baru berjalan 1 hari, oknum PLT Direktur “Suwito” telah melakukan Rotasi/Mutasi/Rolling kepegawaian sekitar 22 orang pada tanggal 02 Desember 2025.

Hal tersebut telah menjadi perbincangan dan sorotan dari berbagai kalangan, salah satunya “Budi Harianto” personil dari komunitas Pakopak. Menurutnya, ada kejanggalan dalam rotasi/mutasi/rolling pegawai PDAM kabupaten Probolinggo.

BACA JUGA :  Dinas PUPR Dogiyai Bangun Bronjong di Kali Wani

“Ini aneh, di saat ada seleksi Direktur PDAM Tirta Argapura, oknum PLT Direktur “Suwito” malah sibuk melakukan rotasi/mutasi/rolling pegawai. Kenapa tidak di lakukan setelah terpilih dan di Lantik Direktur yang saat ini sedang berkompetisi. Mungkin kah ada pesanan dalam rotasi/mutasi/rolling pegawai saat ini. “Ucap Budi.

Secara tegas “Budi Harianto” mengatakan, oknum PLT Direktur PDAM Tirta Argapura terindikasi dugaan melanggar aturan dan undang-undang. Menurutnya, PLT, tidak memiliki kewenangan sepenuhnya (di batasi) untuk melakukan rotasi/mutasi/rolling pegawai.

BACA JUGA :  Konsumen Sebut Oknum Kepala Unit Pedagangan Terindikasi Tidak Berintegritas, Air Sering Mati dan Tunggakan Perlu Dikaji Penyebab Nya

“Patut diduga oknum PLT Direktur ini telah melampaui kewenangan nya. Tindakan rotasi/mutasi/rolling pegawai adalah strategis yang berdampak pada perubahan status hukum kepegawaian. Jika tidak mendapat ijin tertulis dari pejabat yang berwenang maka rotasi/mutasi/rolling selain melanggar hukum dapat di batalkan. Oleh karenanya, rotasi/mutasi/rolling pegawai patut diduga prematur. “Pungkas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya
Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun
Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Gunung Anak Krakatau, Founder YSUI Ajak Insan Pers Panjatkan Doa
Dedikasi Membuahkan Hasil: Delegasi SMA Ar Rohmah Guncang Panggung Asean Olympiad 2026 dengan Sederet Kemenangan
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:28 WIB

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media

Minggu, 20 September 2026 - 00:50 WIB

UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta

Sabtu, 19 September 2026 - 20:11 WIB

Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan

Jumat, 18 September 2026 - 16:52 WIB

Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya

Jumat, 18 September 2026 - 15:39 WIB

Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun

Berita Terbaru

FOTO: Penulis Mendekatkan Buku kepada Pembacanya

Berita Utama

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:25 WIB

https://mancingjitu.com/