SUARA UTAMA, Probolinggo – Warga Dusun karanganom RT 13 RW 06 Desa Karanganyar kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Mengklaim bahwa sebidang tanah warisan diduga telah dijual oleh kedua paman nya tanpa persetujuan dirinya. Akibat dari perbuatan kedua paman nya, SP mengaku di rugikan. 03/12/2025
Surat pernyataan jual beli antara penjual “ST” dan “SJ” dengan pembeli “BY” pada tanggal 17 November 2025. Diduga Cacat hukum (tidak sah). Pasal nya, dalam surat pernyataan tidak mencantumkan luas tanah yang di jual. Hanya mencantumkan persil 35 Cr 07 serta batas batas nya. Tanah tersebut berlokasi di Dusun karanganom RT 13 RW 06 Desa Karanganyar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat pernyataan/perjanjian jual beli tanah yang di maksud, tidak terdapat tanda tangan saksi dan tidak mengetahui kepala desa. Sementara surat Perjanjian jual beli tanah yang tidak jelas objeknya (termasuk luas tanah) berpotensi batal demi hukum. maka hal ini dapat dianggap sebagai wanprestasi (ingkar janji) sesuai Pasal 1243 KUHPerdata.
Warga Desa Karanganyar “SP” yang mengaku sebagai ahli waris dari tanah yang diduga telah di jual oleh kedua paman nya. Saat di temui team media, menjelaskan bahwa dirinya salah satu ahli waris dari tanah tersebut.
“Saya ini termasuk ahli waris dari tanah yang diduga telah di jual. Tanah itu bagian nya bapak saya (almarhum). Yang diduga menjual kedua saudara nya bapak tanpa sepengatahuan saya. Tau tau nya, saya dapat informasi sudah di jual katanya. Yang jelas saya merasa di rugikan. “Ucap nya.
Ia mengaku telah berusaha untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui pemerintah desa. Namun, Usahanya kandas begitu saja. Pasal nya, ia telah beberapa kali mendatangi kantor desa. Namun, tidak bertemu sama oknum kepala desa Karanganyar.
“Saya telah berusaha ingin meminta bantuan kepala desa untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara mediasi. Namun, saya beberapa kali ke kantor desa tidak ada oknum kepala Karanganyar. Sampai saya meminta bantuan teman saya untuk menyampaikan permasalahan ini kepada oknum kades. “Pungkas nya.
Selanjut team media mendatangi kantor Desa Karanganyar kecamatan Paiton pada tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 10.00 wib. Untuk mengklarifikasi/menyampaikan permasalahan tersebut. Namun, Benar adanya bahwa Oknum Kepala Desa Karanganyar “Mahfud” sedang tidak ada di Kantor.
Miris nya, saat team media meminta nomor whatsap oknum kepala desa Karanganyar kepada dua orang oknum aparatur desa. Kedua nya menyampaikan tidak mempunyai nomor Whatsap Oknum Kepala Desa nya. Benar benar di luar nalar.
Team media terus berusaha mencari nomor Whatsap Oknum Kepala Karanganyar “Mahfudz” Namun, setelah mendapatkan dan menyampaikan permasalahan tersebut melalui pesan singkat whatsap. Tidak ada respon sampai berita ini di terbitkan.
Sementara dampak akibat oknum kepala desa yang jarang masuk kantor atau tidak melaksanakan kewajiban nya. Maka akan berdampak terhadap Pelayan publik. Warga masyarakat akan merasa kesulitan di saat membutuhkan pelayanan.
Penulis : Ali Misno














